Selong 24 Maret 2011, Kunjungan kerja anggota DPD RI Bapak Frop.Dr. Farook Muhammad ke Kabupaten Lombok Timur diterima langsung oleh Bapak Bupati bersama jajaranya mulai dari Sekda, Asisten I, BPMPD dan Ketua DPRD Lotim bersama anggota dan Camat,Kepala Desa/lurah sekabupaten Lombok Timur. Bapak Frop.Dr.Farook Muhammad berkunjung dalam rangka menyerap aspirasi sebagai bahan penyusunan RUU tentang Desa, dimana acara dimulai dari sambutan Bapak Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmi, dalam sambutanya Bapak Bupati berharap agar dalam RUU Desa nantinya mengakomodir tentang alokasi dana 10% harus bisa langsung dikucurkan oleh Puast ke Desa, dan meminta segera disahkan RUU Desa, kemudian dilanjutkan sambutana dari Bapak Frop.Dr. farook Muhammad dalam penyampainnya bahwa ada 5 persoalan yang menjadi pembahasan RUU Desa sekarang ini diantaranya adalah:
1. Kedudukan Desa
2. Kewenangan Desa
3. Keuangan Desa
4. Kelembagaan yang ada di Desa
5. Perencanaan Pembangunan Desa
Setelah itu dalam acara tersebut diberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya, kesempatan pertama di mulai dari anggota DPRD Lotim, yang lebih banyak meminta agar dalam RUU desa mengatur tentang penyelesaian sengketa dalam pilkades dan juga meminta agar perangkat Desa juga diatur dengan jelas tentang masa jabatanya agar tidak terjadi seperti yang sedang dialami sekarang bahwa setiap pergantian Kades maka para Kaur juga ikut di ganti, sedangkan aspirasi yang datang dari para Kades lebih meinta agar masa jabatan Kades ditambah menjadi 8/10 tahun dan tidak hanya dibatasi 2 periode, dan dalam kesempatan itu juga tentunya Pengurus PPDI Lotim tidak mau ketinggalan untuk menyampaikan aspirasinya melalui Ketum ( Hamzah ) yang hadir didampingi oleh Bendahar Umum ( Abror ) dimana aspirasinya meminta kepada Bapak Frop.Dr.Farook Muhammad agar mengawal/mendukung clausul Perangkat Desa diangkat menjadi PNS, dan segera disahkan RUU Desa tersebut, dapat ditarik kesimpulan dalam tanggapan Bapak Frop.Dr.Farook Muhammad bahwa Aspirasi PPDI yang disampaikan telah diakomodir dalam RUU Desa itu, PPDI terus Berjuang dengan semangat kebersamaan, Perangkat Desa PNS Rakyat Sejahtera.
1. Kedudukan Desa
2. Kewenangan Desa
3. Keuangan Desa
4. Kelembagaan yang ada di Desa
5. Perencanaan Pembangunan Desa
Setelah itu dalam acara tersebut diberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya, kesempatan pertama di mulai dari anggota DPRD Lotim, yang lebih banyak meminta agar dalam RUU desa mengatur tentang penyelesaian sengketa dalam pilkades dan juga meminta agar perangkat Desa juga diatur dengan jelas tentang masa jabatanya agar tidak terjadi seperti yang sedang dialami sekarang bahwa setiap pergantian Kades maka para Kaur juga ikut di ganti, sedangkan aspirasi yang datang dari para Kades lebih meinta agar masa jabatan Kades ditambah menjadi 8/10 tahun dan tidak hanya dibatasi 2 periode, dan dalam kesempatan itu juga tentunya Pengurus PPDI Lotim tidak mau ketinggalan untuk menyampaikan aspirasinya melalui Ketum ( Hamzah ) yang hadir didampingi oleh Bendahar Umum ( Abror ) dimana aspirasinya meminta kepada Bapak Frop.Dr.Farook Muhammad agar mengawal/mendukung clausul Perangkat Desa diangkat menjadi PNS, dan segera disahkan RUU Desa tersebut, dapat ditarik kesimpulan dalam tanggapan Bapak Frop.Dr.Farook Muhammad bahwa Aspirasi PPDI yang disampaikan telah diakomodir dalam RUU Desa itu, PPDI terus Berjuang dengan semangat kebersamaan, Perangkat Desa PNS Rakyat Sejahtera.
Sumber : http://web.ppdi.or.id
oleh Ahmad Subli