Tampilkan postingan dengan label PPDI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDI. Tampilkan semua postingan

Mukernas Soropadan : Tata Kelola Organisasi Yang Transparan dan Akuntabel

Temanggung- 18/9/11, Meskipun sebelumnya sempat terjadi pembahasan yang alot di sidang pleno, akhirnya Mukernas PPDI menghasilkan kesepakatan antara lain di bidang organisasi merekomendasikan kepada Organisasi tidak boleh untuk berpolitik secara praktis. Kemudian dari bidang progam kerja merekomendasikan, setiap kabupaten dan propinsi meminta dukungan secara tertulis kepada Bupati, Gubernur dan DPRD setempat.

Kami ( red pusinfo ) juga mencatat hal penting yang disampaikan oleh perwakilan utusan dari Magelang pada saat sidang pleno yang menyampaikan tiga hal penting untuk dilakukan demi suksesnya perjuangan, yakni ; Lobi , Unjuk Kekuatan yang sudah dan akan dilakukan dan yang ketiga adalah Penggunaan Kekuatan Media. Ampuhnya kekuatan media dalam mengusung isu dan mewacanakan kepentingan sebuah organisasi tidak perlu diragukan lagi, bahkan keberlangsungan dan keberhasilan suatu organisasi dapat ditentukan dari sejauh mana media berperan . Dalam hal ini media dalam fungsinya bukan saja sebagai penyampai informasi tetapi juga sebagai alat propaganda positif dalam menjembati kepentingan organisasi ke khalayak ataupun kepada para penentu kebijakan. Maka peran media dalam perjuangan PPDI perlu dioptimalkan dan terus dikembangkan.

Akhirnya mendekati pukul 14.00 WIB Musyawarah Kerja Nasional ( Mukernas ) PPDI di tutup. Ketua Umum PP PPDI yang menutup acara menyampaikan kepuasannya terhadap jalannya Mukernas dari awal hingga akhir. “Mukernas kali ini lebih berbobot dan demokratis jika dibandingkan dengan Rakornas sebelumnya yang telah kita laksanakan, yang menggambarkan adanyanya paradigma yang baru dalam berdemokrasi di organisasi secara lebih baik, terbuka dan dewasa. “ tegas Ubaidi Rosyidi di depan peserta. Lebih lanjut Ketua Umum mengharapkan transparansi di semua bidang terutama pengeloaan di bidang keuangan yang selama ini kadang menjadi polemik, perbaikan harus dilaksanakan di semua tingkatan kepengurusan PPDI baik ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten agar menggunakan managemen yang baik berbasis pada tata kelola keuangan yang semestinya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Selanjutnya ia menandaskan, ke depan kita harus lebih berusaha menghasilkan nilai terbaik bagi masyarakat desa pada umumya dan lebih khusus lagi dalam memperjuangkan perangkat desa diangkat PNS, untuk itu kekompakan dan soliditas harus tetap terjaga.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Anggota Purna Tugas, PPDI Ngadirojo Serahkan Tali Asih

Wonogiri – Bertempat di salah satu rumah makan yang terletak di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri Jawa Tengah, Pengurus PPDI Kecamatan Ngadirojo mengadakan acara buka puasa bersama. 
“Acara ini kami gelar untuk mempererat tali silaturrahmi sesama anggota” 
jelas Sukatno Ketua PPDI Ngadirojo, Sabtu 6 Agustus 2011.

Lebih lanjut Sukatno menjelaskan, setiap Senin pada minggu pertama kami selalu rapat koordinasi yang menghadirkan Kordes ( Koordinator Desa PPDI- red ), kemudian setiap empat bulan sekali rakor menghadirkan semua anggota PPDI se-kecamatan yang berjumlah 130 orang.

Sebetulnya saat ini belum waktunya untuk rakor akbar, tapi bedasarkan kesepakatan pengurus PPDI kecamatan dan kordes di pandang perlu mengadakan buka bersama. “Sekaligus kami akan menyerahkan tali asih untuk 4 orang anggota kami yang memasuk masa purna tugas” tambah pak Katno. Menurutnya tali asih yang di berikan kepada anggota yang purna tugas adalah sebagai tanda hormat kami atas pengabdian mereka terhadab rakyat. Tali asih dari PPDI Kecamatan Ngadirojo diserahkan kepada yang berhak oleh Wawan Setyanugraha, S.Sos. disaksikan Ketua PPDI Wonogiri dan wakil Pradja Giri Manunggal.

Selain mengundang semua anggota di kecamatannya, panitia juga mengundang ketua PPDI kecamatan se- Kabupaten Wonogiri, pengurus kabupaten, Kepala Desa se-Kecamatan Ngadirojo, Kabag Pemdes Kabupaten Wonogiri, Ketua DPRD dan Bupati Wonogiri yang kali ini di wakili oleh Assisten I bidang pemerintahan.

Ruangan yang penuh sesak anggota yang berpakaian batik PPDI tersebut akhirnya kembali sepi setelah pukul 18.30 panitia menyatakan semua acara telah usai dilaksanakan.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Perangkat Desa Tanpa "Status" Rentan Diberhentikan

Mungkin sebetulnya banyak kasus pemberhentian atau bahkan pemecatan (pemberhentian tidak hormat) terhadap perangkat desa di Indonesia, beberapa di antaranya di saat sekarang ini juga masih terdapat hal semacam itu di beberapa daerah.

Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena dikategorikan pada tidak sesuainya dengan aturan yang ada (Perda), kategori pelanggaran dan kategori "subyektifitas otoritas" dari seorang kepala desa. Namun dengan kategori tersebut perangkat desa cenderung tidak punya kekuatan atau kedudukannya lemah. Dan kelemahan itu cenderung karena "lemahnya" sistem yang ada selama ini, terutama dalam tata aturannya yang sistematis dan menyeluruh.

Dengan berdalih otonomi ternyata masing-masing Perda berbeda-beda dan terkadang dalam waktu tertentu berubah, sementara di sisi lain bahwa pemberdayaan perangkat desa adalah sesuatu yang perlu dengan sistem yang ada beserta pengawasannya (dan sanksinya) yang kurang konsisten, maka perangkat desa cenderung lemah sumber dayanya dan kontrol/pengawasannya dalam tugaspun tidak sempurna. Belum lagi bahwa paradigma tentang desa, otonominya, aparatur pemerintahannya hingga saat terkini masih mencari-cari bentuknya yang ideal itu yang bagaimana.

Sedikit berbeda dengan abdi negara/pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil, ketika ada pelanggaran pengaturan sanksi dan ekskusinya secara bertahap. Beberapa kejadian pelanggaran oleh abdi negara/pemerintah yang PNS dalam tahap awal hanya diberikan peringatan, kemudian mutasi dan terakhir pemberhentian atau pemecatan.

Perangkat desa yang tugasnya di antaranya "Abdi negara/pemerintah" (pakai tanda petik) yang diharapkan dalam mengelola wilayah terkecil NKRI bisa memberikan sumbangsihnya dalam memberikan data kepada Pemerintah di atasnya, lalu follow up terhadap data yang sudah diolah oleh pemerintah tersebut kemudian didelegasikan kembali kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Perangkat Desa untuk secara keseluruhan bersama-sama membangun negara ini, sudah sewajarnyalah diberikan "status" yang bisa memberdayakan mereka dan tidak rentan dari pemberhentian yang tidak prosedural.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan sekretaris bidang advokasinya semoga ikut ambil bagian dalam penyelamatan eksistensi perangkat desa ketika mereka mengemban tugas negara.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Bupati Wonogiri : "Perangkat Desa Harus Sejahtera"

Wonogiri, 19/7/2011 – “Perangkat Desa harus sejahtera” tegas H. Danar Rahmanto Bupati Wonogiri. Penegasan ini di sampaikan dalam Rakorkab PPDI Kabupaten Wonogiri Selasa 17 Juli 2011. Bupati juga mengajak PPDI untuk berjuang bersama-sama dalam mewujudkan kesehateraan perangkat desa. Mengenai perda yang mengatur penghasilan perangkat desa, Bupati menyampaikan bahwa perda tersebut sekarang sudah di mulai prosesnya. “Saya harap kita bersabar karena semua harus melalui mekanisme yang ada” jelasnya.

Bupati memperingatkan dalam usia satu tahun ini PPDI masih rentan dengan perpecahan dan adu domba untuk itu harus tetap menjaga kekompakan. ”Saya minta kita tetap kompak dan bersama untuk membangun Wonogiri menuju lebih baik, jika ada percikan perpecahan saya minta segera adakan komunikasi” pinta Bupati. Hadirnya organisasi perangkat desa ini dianggap sebagai penyeimbang kekuatan politik.

Agenda rakorkab kali ini adalah penyampaian pertanggungjawaban Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri dan pencapaian perjuangan sampai saat ini. Baik perjuangan di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. PPDI Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan surat permohonan ijin memakai batik PPDI kepada Bupati.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Presiden SBY : Moratorium CPNS Tidak Kaku

JAKARTA– Pemerintah membatalkan melakukan moratorium (menghentikan) penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), karena tetap akan menerima CPNS sesuai kebutuhan termasuk para honorer.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pengantar rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa( 2/8), menyatakan bahwa permasalahan pengangkatan dan perekrutan pegawai negeri yang masih berstatus honorer harus segera diselesaikan, sehingga ada kejelasan status bagi mereka dan tidak menganggu kinerja memberikan pelayanan pada masyarakat.

Rapat terbatas yang membahas bidang politik, hukum dan keamanan itu dihadiri juga Wakil Presiden Boediono dan para menteri terkait.

Presiden menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan pegawai berstatus honorer menjadi pegawai tetap dan juga perekrutan pegawai tidak tetap harus proporsional dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Dalam perkembangannya, banyak tenaga honorer baru di banyak daerah. Untuk itu pemerintah berinisiatif mencarikan solusi. 
“Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Bukan hanya pemerintahan, melainkan juga pada lembaga-lembaga negara yang lain,” kata SBY.

Menteri PAN dan Birokrasi Reformasi AE Mangindaan mengatakan, penerimaan CPNS, khususnya honorer bukan bidang administratif karena bidang ini sudah banyak.

“Jadi sekarang ini penerimaan CPNS bidang teknis-teknis yang diperlukan, seperti penyuluh lapangan pertanian, medis penyuluhan kesehatan,” papar Mangindaan usai rapat terbatas.

Ia mengatakan moratorium tetap dilaksanakan tapi ada pengecualian yakni penerimaan yang paling lama Tahun 2005. Ia menjelaskan penerimaan CPNS harus disesuaikan dengan anggaran negara.

“Jadi moratorium tidak kaku, ada pengecualiannya. Sekarang kalau tidak ada pengecualian, misalnya, mereka yang lulus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri), STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) kalau merek tidak diangkat menjadi PNS lalu mau menjadi apa,” papar dia

Mangindaan menambahkan dalam penerimaan CPNS yang penting penerimaannya tidak melebih jumlah yang PNS pensiun, harus lebih kecil dari yang pensiun. “Tahun ini PNS yang pensiun jumlahnya 130 ribu seluruh Indonesia,” katanya. (johara/dms)
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Presiden Dorong Pembangunan Perdesaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaruh perhatian tinggi terhadap pembangunan perdesaan, antara lain dengan kebijakan pemberian dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

“Perhatian kepada desa ini tidak hanya diberikan pada periode 2010 – 2014 ini, namun keberpihakan ini telah tampak sejak tahun 2004 lalu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai di Jakarta.

Menurut dia, sejak tahun 2004, Indonesia diwariskan oleh tingginya kemiskinan di wilayah perdesaan. Ada lima warisan permasalahan yang dihadapi oleh Presiden SBY sejak 2004, yaitu, belum optimalnya peran kelembagaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan, terbatasnya alternatif lapangan kerja yang berkualitas, rendahnya akses terhadap permodalan dan rendahnya ketersediaan dan akses terhadap sarana dan prasarana.

Menyikapi kondisi seperti ini, katanya, Presiden SBY telah menetapkan pembangunan perdesaan secara khusus dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2005 – 2009, dan dilanjutkan di dalam RPJMN Tahun 2010 – 2014.

Dalam menguatkan komitmen tersebut, pembangunan perdesaan ditegaskan kembali di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005 – 2025. Dalam konteks jangka panjang, pembangunaan perdesaan didorong keterkaitannya dengan pembangunan perkotaan secara sinergis dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi.

Presiden SBY juga mendorong pengembangan agroindustri padat pekerja di sektor pertanian dan kelautan, sebagaimana kebijakan dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), program pertanian kawasan transmigrasi, maupun program pengembangan masyarakat pesisir dan kepulauan, serta reformasi agraria untuk meningkatkan akses lahan bagi petani desa.
 
Presiden SBY mendorong pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat, baik yang didanai oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan maupun berbagai kegiatan sektoral dari Kementerian, seperti pembangunan jalan poros desa, sanitasi lingkungan desa, air bersih dan permukiman masyarakat lokal.
 
Dari sisi penguatan kelembagaan, masih menurut Velix, Presiden SBY konsisten untuk menerjemahkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan agenda desa.
 
Presiden telah menerbitkan PP No 72/2005 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang baik, dan sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik.
 
Untuk membangun desa kedepan, lanjutnya, Presiden SBY telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani desa-desa, dan juga memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan tersebut kepada desa yang didistribusi secara proporsional.
 
“Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Presiden SBY harapkan agar desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun,” katanya lagi.
 
Velix juga menambahkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memecah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah aspek desa diatur dalam sebuah payung hukum tersendiri. Hal ini adalah bagian penting dari strategi untuk wujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah konsisten mempercepat pembahasan RUU Desa, dan Pemerintah akan menata pembangunan desa secara menyeluruh.
*dwi/antara
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Arif Gunawan

Perangkat Desa PNS, Butuh Beberapa Tahapan Lagi

PEMALANG (28/6)_”Salut buat para kepala desa karena dari hasil harmonisasi yang sudah diserahkan Kemenkumham ke Kemendagri hari Senin (27/6) kemarin antara lain disetujui bahwa jabatan kepala desa mengalami kenaikan dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Ubaidi Rosyidi, SH Ketua Umum PP PPDI saat mengawali sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus PPDI Kec. Pulosari, Kab. Pemalang Jawa Tengah (Selasa, 28/6).

Tinggal nanti penentuan undang-undangnya, lanjut Ubaidi, bersama-sama dengan perangkat desa akan kita dukung jabatan yang 8 tahun ini. “Tetapi permintaan Block Grand yang 5 % APBN sementara ini tidak bisa diluluskan oleh pemerintah dan yang terpenting lagi setelah undang-undang ini selesai kita wujudkan solidaritas bersama untuk mendukung di Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat supaya kepala desa yang sedang menjabat sekarang diberi tambahan 2 tahun karena bagaimanapun juga yang namanya hukum tidak berlaku surut, “ jelas Ubaidi. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dari hasil harmonisasi, upaya untuk mewujudkan perangkat desa diangkat menjadi PNS masih ada tahapan yang harus dilakukan karena berkaitan dengan regulasi keuangan APBN. “Masih dibutuhkan semacam kesesuaian dari beberapa kementerian khususnya tentang adanya formasi dari Menpan dan bagaimana beban APBN kita apabila perangkat desa diangkat menjadi PNS” lanjut Ketua Umum PP PPDI ini.

Sistematis juga sedang diperhitungkan, kata Ubaidi, mengenai masa jabatan dari perangkat desa itu sendiri sehingga masih sangat dimungkinkan bahwa klausul yang mengatakan bahwa perangkat desa diangkat menjadi PNS ini ada tahapan interdep lagi satu kali sekalipun beberapa item sudah diharmonisasikan oleh Kemenkumham karena bagaimanapun juga tentang perangkat desa di-PNS-kan merupakan hak prerogatif Mendagri yang lebih dititikberatkan pada hasil interdep yang kemudian diperhitungkan dengan regulasi tentang hukum maupun tentang keuangan APBN.

Selanjutnya dipaparkan juga oleh Ubaidi, bahwa PPDI mempunyai beberapa draft yang diusulkan kepada pemerintah antara lain PR perangkat desa adalah PNS, yang tidak terangkat menjadi PNS harus ada alokasi dana dari APBN sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2007 tetapi besarannya dinaikkan pada kisaran Rp. 30 juta. Selain itu, papar Ubaidi, PPDI juga mengusulkan dana purnatugas bagi kepala desa adalah Rp. 30 juta, adanya tunjangan jabatan kepala desa serta untuk dilaksanakannya pembinaan terhadap ekonomi-ekonomi kerakyatan yang ada di desa, sehingga jumlah inklud ketika perangkat desa diangkat menjadi PNS sejumlah 503.000 perangkat desa, tunjangan sebagai aparatur pemerintah, purnatugas kepala desa, tunjangan jabatan kepala desa jumlah totalnya adalah Rp. 12 T yang merupakan jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan APBN kita yang Rp. 1.200 T. “Sehingga dari paparan tersebut seharusnya tidak bisa dikatakan lagi bahwa PPDI hanya mementingkan diri sendiri, karena di klausul-klausul yang diusulkan bukan hanya perangkat desa saja yang harus diangkat menjadi PNS tetapi juga memuat tentang pelaksanaan ekonomi kerakyatan yang harus dibangun di tingkat desa,” kata Ubaidi.

Ubaidi Rosyidi, SH juga kembali mengingatkan, bahwa yang terpenting satu kesatuan ini kita harapkan apakah itu PPDI, Pradja, Parade Nusantara ataupun Apdesi adalah suatu kepentingan bersama sehingga merupakan suatu keharusan organisasi yang ber-link tentang desa ini dapat satu kata, senasib sepenanggungan untuk selalu memperjuangkan apa yang sudah lolos dalam harmonisasi kemarin.

Di akhir sambutannya, Ubaidi Rosyidi mengajak kepada seluruh perangkat desa di Indonesia untuk selalu menggalang konsolidasi di berbagai tingkatan sehingga ketika lobi-lobi yang dilakukan pengurus pusat menemui jalan buntu maka para perangkat desa sudah siap ketika dibutuhkan kehadirannya di Jakarta. (PPDI News).
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Nugroho Kusumantoro

Wakil Ketua DPR RI Pertegas Dukungannya Untuk Status Perangkat Desa PNS

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pertegas dukungannya terhadap klausul status PNS untuk perangkat Desa dengan membubuhkan kembali tanda tangan dukungan di atas materai yang kedua kalinya, 12/07/2011.
“Taufik Kurniawan menyempatkan membubuhkan tanda-tangan bermaterai yang kedua kalinya sebagai bukti dukungan penuh dirinya terhadap perjuangan perangkat desa. Yang isinya berbunyi saya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa melalui pengangkatannya menjadi PNS”, demikian rilis berita dari situs DPR RI www.dpr.go.id yang PusinfoPPDInews dapatkan di pemberitaan di media online.

Media online lainnya yang merilis berita agenda pertemuan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara tersebut di antaranya www.jpnn.com milik Jawa Pos Group, www.antaranews.com, antarajateng.com dan rakyatmerdekaonline.com.
 
“Kita minta agar klausal pengangkatan Perangkat desa menjadi PNS masuk didalam RUU desa nanti,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menerima sekitar 100 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI.
Menurut Taufik, dirinya selaku pimpinan dewan mengharapkan seluruh fraksi dapat mendukung komitmen tersebut. “Kita berharap seluruh perangkat desa yang tergabung dalam PPDI melakukan demo secara damai dan tidak liar di jalan. Kami khawatirkan disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegasnya.
 
Ditambahkan, dirinya menyetujui dilakukan moratorium PNS namun kloter pertama dari perangkat desa diharapkan dapat segera masuk dan diangkat menjadi PNS.
 
“Intinya saya sepakat banyak DAU daerah habis untuk membayar PNS daerah yang kurang efektif coba bandingkan dengan perangkat desa yang memang berjuang memberikan pelayanan bagi masyarakat desa,” paparnya. Demikian rilis berita jpnn.com
 
Menurut Taufik, memang ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. “Ya, tapi salah satunya jadi PNS”.
 
Taufik menambahkan, perangkat desa merupakan pendekar di negeri ini di mana saat pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan pemilu presiden, para perangkat desa adalah pihak yang paling berjasa. “Sudah selayaknya negara perhatikan kesejahteraan mereka dengan mengangkat jadi PNS,” kata Taufik.
 
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu menambahkan, saat ini rencana pengangkatan PNS sudah disepakati di tingkat Menteri Keuangan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur. “Tinggal di Mendagri. Kendalanya keterbatasan keuangan. Dalam RUU Desa, usulan untuk menjadi PNS akan diperjuangkan”.
 
Sebelum mengakhiri audensi dengan dengan PPDI, Taufik bersama-sama anggota PPDI menyanyikan lagu Desaku, seperti yang ditulis oleh antaranews.com

Sumber dari : 
 
http://web.ppdi.or.id/2011/berita/wakil-ketua-dpr-ri-pertegas-dukungannya-untuk-status-perangkat-desa-pns/

http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2011/jul/12/2924/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Menjadi-PNS

http://www.jpnn.com/read/2011/07/12/97829/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Jadi-PNS-
http://www.antaranews.com/berita/266966/pimpinan-dpr-janji-perjuangkan-perangkat-desa-jadi-pns

Anas Urbaningrum Siap Jadi Dewan Pembina PPDI

Sadewo,S.H.-Anggota DPR-RI
Wonosobo – PPDI : Satu anugerah luar biasa bagi anggota PPDI Kab. Wonosobo ketika dalam deklarasi Kepengurusan PPDI kabupaten Wonosobo berkenan dihadiri tokoh nasional dan anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan juga Sekretaris Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat (PD) Sadewo, SH MH.

Kehadiran Sadewo yang diutus secara khusus oleh Ketua umum Partai Demokrat ini sangat ditunggu-tunggu oleh ribuan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo yang memenuhi Gedung Asrama Haji Wonosobo.

“Pembangunan pedesaan akan dapat berjalan lancar jika dimulai dengan memperkuat infrastrukturnya “tandas beliau dalam sambutannya,“ Dan Partai Demokrat siap dalam pengawalan draft RUU Desa sebagai bagian dari penguatan infrastruktur itu sendiri “

Dalam kesempatan ini pula beliau menyampaikan amanah dari Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Anas Urbaningrum siap menjadi Dewan Penasehat dari PPDI. Sering kali dalam setiap kesempatan Anas menyatakan bahwa PPDI dan Partai Demokrat memiliki “strom” yang sama, hanya tinggal jalinan komunikasi saja yang harus diperkuat.

“Kakak pak Anas adalah seorang perangkat desa di Blitar, jadi mendukung PPDI juga merupakan bentuk dari kepatuhan pak Anas pada kakaknya” ujar Sadewo.

Di akhir acara beliau tak lupa menyampaikan bahwa Partai Demokrat tetap konsisten mendukung apa yang menjadi perjuangan perangkat desa yang tergabung didalam PPDI.
 
Oleh : Arief Gunawan
Sumber: Pusinfo PPDI

Bupati Purbalingga : Perangkat Desa Di-PNS-kan Akan Meringankan Beban Pemda

Purbalingga- Bupati Purbalinga dalam acara Silaturahmi dan serap Aspirasi Sabtu 28 Mei 2011 yang diselenggarakan PPDI. Bertempat di Gedung PGRI Purbalingga yang telah dipenuhi Perangkat Desa acara yang di hadirkan juga Ir. H. Taufik Kurniawan MM,Wakil Ketua DPR RI dan ketua DPRD Banjarnegara serta Bapak Maskur Pembina PPDI.

Dari lima sambutan dalam acara tersebut Bapak Heru Sudjatmoko Bupati Purbalingga dengan nada sopan, santun dan bijaksana, yang begitu mengena kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah.

Bupati Heru Sudjatmoko dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebenarnya di Era Orde Lama, telah terbit undang-undang nomor 19 tahun 1965 Tentang Desa Praja yang mengatur Daerah terbagi atas tiga tingkatan, yaitu :
- Daerah tingkat Provinsi
- Daerah Tingkat II Kabupaten
- Dan DaerahTingkat III Desa

Tapi sayangnya undang-undang itu tidak sempat di laksanakan karena adanya serangan G30 S/PKI, Bahkan undang-undang itu di curigai disusupi oleh ide-ide PKI, sehingga tidak di laksanakan.

Di era Orde baru, juga terbit undang-undang khusus yang mengatur tentang Desa, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1979.

Dan di era Reformasi, terbit undang-undang No 2 tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, tetapi tidak secara khusus, hanya secara umum tentang pemerintahan Desa, demikian juga undang- undang nomor 32 tahun 2004.

Dan di tahun ini, undang-unfang nomor 32 tahun 2004 sedang akan di revisi yang terbagi atas tiga bagian undang-undang, yaitu :
- Tentang Pemerintah Daerah
- Tentang Pemilukada
- Tentang Desa

Seperti yang di katakan oleh Bapak Kento, moment ini sangat tepat ketika PPDI berjuang mengupayakan bagaimana ada undang-undang yang khusus mengatur tentang Desa dan di dalamnya juga mengatur kedudukan baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang bersifat tidak diskriminatif . Tepat juga ketika di pusat sedang di bahas maka PPDI dengan mengundang Ir. H. Taufik Kurniawan MM, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN ) adalah moment yang sangat tepat sekali.

Bapak bupati mengharapkan dengan serap Aspirasi ini nantinya berbagai aspirasi akan semakin terkristalisasi, undang-undang yang di keluarkan akan menghasilkan yang menyangkut tentang Desa yang mengalami kemajuan, bersifat progresif dan aspiratif, termasuk aspirasi Perangkat Desa melalui PPDI.

Secara praktis Bapak Bupati sangat mendukung usulan PNS untuk Perangkat Desa. Agar Perangkat Desa mendapat gaji yang tetap , mendapat penghasilan yang pasti , yang itu semua tidak memberatkan PEMDA, Dengan Perangkat Desa diangkat PNS sebenarnya bagi PEMDA tidaklah merugikan tandasnya.. Malah lebih menguntungkan, karna logikanya sebagai contoh Pegawai Negeri di Kabupaten Purbalingga yang jumlahnya sekitar 9000, yang terbanyak adalah guru, Gaji yang di gunakan untuk membayar adalah dari Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana yang di masukkan APBD, Jadi kalau Perangkat Desa bisa diangkat PNS tidak memberatkan Pemda malah sebaliknya, meringankan Pemerintah Daerah karena nantinya dengan Perangkat Desa PNS otomatis kinerjanya akan lebih meningkat. Di samping itu ada keuntungan lain yaitu tentunya kalau Perangkat Desa sudah mendapatkan gaji yang mapan, Maka tanah bengkok yang semula di gunakan untuk Perangkat Desa otomatis akan menjadi milik Desa sebagai tanah kas Desa untuk tambahan aset Desa. Jadi dengan demikian desa akan lebih meningkat dalam pembanguan Desanya.

Di akhir sambutannya Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Desa karena selama ini Perangkat Desa telah ikut serta dalam mensukseskan Pemilukada di tahun 2010 dan kini giliran Bapak Bupati akan berupaya membantu tercapainya cita –cita Perangkat Desa menjadi PNS dan agar perjuangan bisa terlaksana bersama sama harus selalu berjuang dan berdo’a.

H. Ali Masykur : Pemerintah Belum Memperhatikan Status dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2011 PPDI Kabupaten Kebumen mengadakan Rakorkab sekaligus Konsolidasi. Acara berlangsung di Gedung “Tut wuri Handayani” SD Negeri I Sitiadi, Kecamatan Puring. Pertemuan bagi dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi adalah Rakorkab yang berlangsung dari jam 08.00 Wib. s/d jam 12.00 Wib, kemudian dilanjutkan sesi yang kedua adalah Konsolidasi yang dimulai jam 13.00 Wib s/d jam 16.00 Wib.

Rakorkab PPDI Kab. Kebumen

Rakorkab di buka oleh Penasihat Pusat PPDI yaitu Bpk. H Ali Masykur . Dalam sambutannya, Bpk. H Ali Masykur menyatakan kembali dukungan sepenuhnya pada PPDI dan apa yang sedang di perjuangkan oleh PPDI,beliau sangat memahami adanya diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil pada perangkat desa, yang telah bekerja penuh selama 24 jam nonstop mendampingi masyarakat, akan tetapi status dan kesejahteraannya sampai saat ini belum di perhatikan oleh pemerintah, oleh karena itu beliau sangat-sangat mendukung dan akan turut memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Tentang Desa yang di dalamnya memuat tentang perangkat desa di angkat menjadi PNS segera di sahkan menjadi Undang-Undang.

Rakorkab di ikuti oleh perwakilan 3 orang pengurus PPDI dari masing-masing Kecamatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pertemuan Rakorkab di bagi menjadi 3 komisi yang menggunakan ruang kelas di SD Negeri 1 Sitiadi, yang merupakan satu kompleks dengan gedung tempat acara berlangsung. Banyak hal yang di bahas di tiap-tiap kelas, terutama terkait bagaimana membesarkan PPDI di Kabupaten Kebumen dan bagaimana menjadikan PPDI sebagai Wadah Pemersatu Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen. Sebagai bentuk kebersatuan PPDI, maka setiap Anggota PPDI diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Seragam Batik Nasional PPDI.

Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen

Setelah pada pagi hari hingga siang berlangsung Rakorkab, kemudian pada siang hari hingga sore dimulai Pukul 13.00 WIB berlangsung acara Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen. Berbeda dengan Acara Rakorkab yang hanya di ikuti oleh perwakilan 3 orang pengurus dari masing-masing Kecamatan, maka pada acara Konsolidasi di hadiri oleh lebih banyak Perangkat Desa yang berjumlah lebih dari 1000 orang anggota PPDI. Panitia membatasi peserta yang hadir , yaitu tiap desa di Kabupaten Kebumen mewakilkan 3 orang perangkat desanya. Hal ini di lakukan mengingat gedung pertemuan yang tidak terlalu besar, sehingga apabila seluruh Anggota PPDI Kebumen semuanya diundang gedung pertemuan tidak akan muat untuk menampung anggota PPDI yang hadir. Meskipun yang diundang hanya perwakilan Perangkat Desa dari masing-masing desa, namun peserta yang hadir sangat antusias sehingga Gedung Pertemuan tidak dapat menampung semua peserta yang hadir dan harus ditempatkan di luar gedung, akan tetapi hal ini tidak mengurangi antusias dan semangat anggota PPDI yang hadir. Acara Konsolidasi juga dihadiri oleh Bp.Assisten I Pemerintahan Daerah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Serta Jajaran Muspika Kecamatan Puring.

“Hidup PPDI…hidup PPDI…hidup PPDI…”.itulah semangat pembuka yang di sampaikan Ketua umum PPDI Kabupaten Kebumen, Bpk Ahmad Turmudi SE. Dalam sambutannya ketum PPDI Kebumen menjelaskan di usianya yang baru1 (satu) tahun PPDI Kebumen sudah mampu menjangkau hampir di semua kecamatan dan desa di Kebupaten Kebumen, kendati mengalami berbagai kendala dan hambatan dalam upaya mempersatukan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen dalam wadah PPDI, kedepan diharapkan PPDI Kabupaten Kebumen akan semakin solid dan bersama-sama berjuang di Tingkat Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa agar memperoleh Penghasilan yang layak, dikarenakan sampai dengan saat ini Perangkat Desa nasibnya masih memprihatinkan. PPDI Kabupaten Kebumen juga mendukung perjuangan PPDI di Tingkat Pusat dalam upaya memperjuangkan agar Perangkat Desa memperoleh STATUS yang jelas dari Pemerintah RI yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Hal yang dinanti peserta konsolidasi tiba, yaitu mendengarkan sambutan ketua umum pusat PPDI Bpk Ubaidi Rosyidi SH. Dalam sambutannya Ketum menyampaikan sampai dimana arah perjuangan PPDI saat ini, dimana di sampaikan ada tahapan-tahapan mengenai pembahasan RUU tentang Desa yang saat ini sudah memasuki tahapan pembahasan di inter departemen, total ada 8 proses/tahapan yang harus dilalui, dan PPDI dalam hal ini pengurus pusat beserta tim loby yang telah di bentuk akan selalu mengawal dan memperjuangkan agar RUU yang di harapkan pada bulan Agustus 2011 nanti di serahkan ke DPR RI untuk dibahas di dalamnya memuat klausul perangkat desa PNS.

Setelah cukup panjang lebar ketua umum pusat memberikan sambutannya yang cukup membuat suasana gedung menjadi sangat meriah, berikutnya adalah sambutan dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Ibu Halimah. Politisi dari Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwasanya karena perjuangan dan loby-loby PPDI Kab Kebumen maka Komisi A dapat menekan Pemerintah Kabupaten agar bisa menaikan TPAPD, dan hasilnya adalah adanya kenaikan sebesar 600 juta untuk total tahun ini, akan tetapi karena jumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen yang mecapai 5800 lebih maka peningkatan tersebut menjadi kelihatan kecil, akan tetapi patut di syukuri. Dalam sambutan terakhirnya Ibu Halimah menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kebumen sangat-sangat mendukung perjuangan PPDI, dan berharap agar tuntutan perangkat desa menjadi PNS dapat segera terwujud, oleh karena itu beliau mengharapkan agar PPDI meneruskan perjuangan ini, jangan sampai mundur sebelum tujuannya tercapai.

Sambutan terakhir ialah sambutan Bupati Kebumen, yang karena kesibukannya Bupati Kebumen berhalangan hadir. Dalam sambutan yang di bacakan oleh Asisten 1 Sekda Bpk. H Adi Pandoyo SH. MSi, Bupati Kebumen menyatakan dukungan sepenuhnya pada apa yang sedang di perjuangkan oleh PPDI, hal ini di buktikan dengan Bupati Kebumen adalah Bupati pertama yang memberikan rekomendasi tertulis mendukung perangkat desa menjadi PNS.

Rakorkab dan Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen di akhiri dengan do’a bersama, memohon pada yang maha kuasa agar dipermudah perjuangan PPDI dalam menuntut haknya serta semoga tim loby yang selalu bergerak ke pusat selalu diberi kesehatan dan kekuatan sehingga mampu melaksanakan amanah perangkat desa se-Indonesia agar terlepas dari belenggu diskriminasi.
 
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Keliru Besar Kalau Kades Tidak Dukung Perjuangan PPDI…!

Itulah sepenggal kalimat yang terucap dari Ade Soeryanto, KepalaDesa Kalikangkung Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah saat Pusinfo menemuinya untuk berbincang-bincang tentang pandangannya terhadap tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS, baru-baru ini. Ketika disampaikan bahwa masih banyak kades-kades yang belum mendukung perjuangan PPDI, Ade Soeryanto-pun dengan tegas mengatakan bahwa mungkin karena mereka belum memahami dan mempelajari secara keseluruhan dari tuntutan PPDI selama ini. “ Mereka mungkin hanya tahu bahwa perangkat desa sedang menuntut haknya untuk mendapat pengakuan sebagai abdi negara dalam bentuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) saja, tanpa berusaha untuk memahami apa sebenarnya yang melandasi adanya tuntutan itu selain adanya faktor diskriminatif,” katanya. Selanjutnya Ade Soeryanto-pun memaparkan secara terperinci konsep-konsep yang sesungguhnya tentang adanya tuntutan dari PPDI tersebut.

Dipaparkan oleh Kades jebolan STIE PASIM Bandung angkatan 1997 ini, bahwa sebenarnya tuntutan perangkat desa untuk diangkat menjadi PNS hanyalah sebagai pintu masuk atau pembuka saja untuk sebuah tujuan yang sangat mulia mensejahterakan masyarakat desa. Berbagai macam aturan perundang-undangan yang ada di negeri ini yang menyangkut desa dan perdesaan sama sekali belum memihak kepada masyarakat desa itu sendiri. Contoh konkretnya saja, lanjut Pak Kades, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh desa setiap tahunnya tahu-tahu sudah diplot dari pemerintah kabupaten sekian juta rupiah dalam artian bahwa pemerintah desa tidak punya kekuatan untuk menentukan sendiri besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di pedesaan. Padahal yang paling tahu apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sebuah desa dan masyarakatnya adalah pemerintah desa itu sendiri beserta lembaga-lembaga di dalamnya.

Setelah dikaji dan dipelajari secara lebih mendalam, tambah Ade Soeryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2007 ini, ternyata muaranya antara lain adalah adanya Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara garis besarnya menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana yang berasal dari APBN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga seperti yang dikuatkan lagi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, semua kucuran dana yang berasal dari APBN hanya sampai tingkat kabupaten.

Sehingga sampai kapanpun, papar Pak Kades, secara normatif kalau semua regulasi yang saling berkaitan itu tidak diubah maka desa-pun akan sulit untuk mendapatkan anggaran secara langsung dari APBN meskipun itu untuk kelangsungan rumah tangga pemerintahan desa dan semua rencana pembangunan di pedesaan. Sehingga seperti yang terjadi sampai dengan sekarang ini pemerintah desa harus bisa mengalokasikan dana secara swadaya untuk menjalankan roda pemerintahan di desa dalam bentuk APBDes dan tanpa bisa menawar besaran ADD yang akan diterima.

Pak Kadespun selanjutnya menjelaskan bahwa konsep pembangunan desa harus segera diterapkan , sehingga skala prioritas yang harus dikelola atas nama pembangunan benar-benar tersentuh. Desa akan sulit membangun ketika dalam sistem pemerintahan desa tidak punya alokasi untuk membangun. Jangankan membangun infrastruktur rakyatnya sedangkan infrastuktur aparatnya saja tidak terbangun. Dan konsep-konsep itu sudah tercakup seluruhnya dalam draft RUU tentang desa yang diusulkan oleh PPDI dimana didalamnya sudah mencakup semua kepentingan yang ada di pedesaan baik itu kepentingan rakyat desa, kepala desa, perangkat desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa itu sendiri. Sehingga apabila tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS dipenuhi di UU tentang Desa yang merupakan pecahan dari UU No. 32/2004 , unsur seperti yang disyaratkan dalam UU No.54/2010 akan terpenuhi pula sehingga nantinya desa dapat mengajukan anggaran sendiri yang langsung bersumber dari dana APBN untuk pengalokasian kebutuhannya baik untuk peningkatan infrastruktur masyarakat ataupun infrastruktur perangkat desanya tanpa mengubah peraturan perundangan lainnya.

“ Kalau semua itu terpenuhi justru kepentingan kita para kepala desa yang akan sangat diuntungkan, karena semua program yang sudah kita rencanakan untuk membangun desa dan masyarakatnya dapat terlaksana dengan baik karena kita dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa termasuk meningkatkan skill aparatur desanya sehingga nantinya dapat menjadi ujung tombak semua langkah pembangunan di desa dan apabila semua konsekwen dan konsisten dalam melaksanakannya maka untuk mencapai desa yang sejahtera-pun niscaya dapat terwujud, tidak hanya ada di angan-angan saja,” akunya berterus terang.

Memang, sambung Pak Kades yang juga Pembina PPDI Kab.Tegal ini, masih banyak pihak-pihak yang mempertanyakan apa kaitannya antara perangkat desa PNS dengan Desa Sejahtera seperti yang selalu didengung-dengungkan PPDI selama ini. “Hal itu karena mereka memandang dari sisi yang sempit atau juga mereka belum memahami secara utuh apa sebenarnya yang sudah tersurat dan tersirat dibalik tuntutan itu. Kalau saja mereka mau mempelajari secara lebih mendalam maka merekapun akan tahu bahwa usulan seperti yang ada di draft RUU Desa versi PPDI termasuk di dalamnya Perangkat Desa diangkat menjadi PNS adalah sesuatu hal yang memang harus ada di negeri ini karena itu adalah sebagian syarat yang harus dipenuhi menuju terwujudnya desa yang sejahtera,” tegasnya sekaligus mengakhiri perbincangan dengan Pusinfo. (PPDI New’s).
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Demo Kades Tuntut Alokasi Dana Desa

TANGERANG : Sebanyak 246 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tangerang, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi – red), menuntut pemerintah setempat meningkatkan alokasi dana desa serta tunjangan intensif bagi perangkat desa. Tuntutan itu tertuang dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/05). Ratusan kepala desa yang mengenakan seragam batik berwarna kuning gading dengan motif garis-garis hijau muda itu menyampaikan aspirasi dengan lantang. ”Ada empat tuntutan yang kami sampaikan,” ujar Surta Wijaya,

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.Selain tunjangan dan peningkatan alokasi dana, mereka juga meminta dana pembangunan sebesar Rp 1 miliar per desa. Pembangunan di Kabupaten Tangerang juga dinilai belum merata. “Indikasinya terlihat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum ada konsep jelas, contohnya di program Replikasi PNPM (Program Nasional Penanaman Modal),” terang Surta.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin yang memimpin rapat menyatakan setuju jika setiap desa mendapat bantuan Rp 1 miliar untuk pembangunan desa. “Desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat,” kata Amran.

Sumber : 
1. kontakmediainfo
2. http://www.desamerdeka.com/

Gambar : metroriau

Asuransi Perangkat Desa dan Minimnya Kesadaran Perdes Ikuti Jamsostek

BOYOLALI : Kesadaran para perangkat desa (perdes) di Kabupaten Boyolali untuk menjadi anggota program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih minim. Meski program itu telah digulirkan sejak setahun lalu oleh Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, namun dari ribuan perdes yang tersebar di 267 desa, jumlah perdes yang mengikuti Jamsostek baru mencapai sekitar 500 orang.

Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, Budi Kristanto mengatakan, program Jamsostek digulirkan sebagai program kerja PPDI sejak 14 April 2010 lalu.

“Program ini bertujuan untuk menyejahterakan anggota PPDI, karena itu dihrapkan jumlah perdes yang mengikuti program Jamsostek terus bertambah,” katanya usai mengikuti penyerahan santunan kematian dan hari tua Jamsostek kepada ahli waris anggota PPDI di Pendopo Kabupaten Boyolalli, Jumat (20/5).

Program Jamsostek merupakan salah satu program kerja pengurus PPDI Kabupaten Boyolali. Sedangkan pembayaran preminya diambilkan dari swadaya penghasilan setiap bulan yang disetorkan masing masing anggota PPDI. Besarnya premi yang disetorkan tersebut mencapai sebesar Rp 47.112,- per tahun per orang.

Tiap anggota PPDI peserta diharapkan yang diikuti mulai 14 April 2010 lalu. Secara bertahap peserta PPDI yang masuk Jamsostek terus bertambah dan kini mencapai 500 orang.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi PPDI adalah repotnya pemotongan premi melalui penghasilan tetap. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemkab Boyolali memfasilitasi proses itu sehingga program jaminan kesejahteraan dan hari tua bagi anggota PPDI dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, direktur Jamsostek cabang Klaten, Budiono mengatakan, meski baru beberapa bulan mengikuti program Jamsostek, namun anggota PPDI sudah dapat memperoleh klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan program yang diikuti PPDI Boyolali meliputi jaminan kematian, hari tua (pensiun) dan jaminan kecelakaan kerja.

Program jaminan sosial ini, tambahnya, merupakan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja.”Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kepastian erhadap resiko sosial-ekonomi. Selain itu juga sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat resiko sosial,” katanya.

Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Agus Purmanto menyambut positif inisiatif PPDI untuk mengikuti program asuransi guna mensejahterakan anggotanya yang tersebar di 267 desa di kabupaten Boyolali. (Dis)

Sumber : 
1. http://www.desamerdeka.com
2. krjogja
Gambar : jamsostek

DPD berinisiatif mengusulkan RUU Desa

SEMARANG: Sekitar 70 persen sumber daya kekuatan Indonesia ada di desa. Namun, orang desa hingga kini hanya menjadi objek pengelolaan potensi tersebut. Mereka belum sepenuhnya menjadi subyek penggalian potensi.

“Tak heran jika warga desa masih menjadi kelompok masyarakat yang termarginalkan di republik ini. Bahkan, sering menjadi bahan olok-olok ketika menilai sesuatu yang negatif dengan kata ndesa. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Desa yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuka peluang mengentaskan warga desa minimal menjadi tidak termarginalkan lagi,” kata Sumariyadi, sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia Jawa Tengah dalam acara uji publik draft RUU Desa yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan DPD RI di ruang Kampus Pleburan, Semarang, belum lama ini. Pembicara lainnya dalam acara tersebut, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Jateng Jateng Djumari, Wakil Bupati Semarang Warnadi, Dosen FISIP Undip Kushadajani dan Turtiantoro. Dari DPD RI, hadir Ketua Komite I Dany Anwar, beserta para anggota, Denty Eka Widi, Sri Kadarwati, Alirman Sori, Sudharto, Hafidz Asrom, Adhariani, Farouk Muhamad, Anang Prihantoro, dan Amang Syafrudin.

Sumariyadi juga mempermasalahkan, pemerintah desa belum pernah dipercaya untuk menangani masalah kemiskinan atau mengelola sumber daya secara optimal akibat masih dianggap sebagai objek.

Sementara pemerintah di atasnya, ingin datang ke desa sebagai sinterklas yang membawa berbagai hadiah untuk desa.

“Kue yang masuk ke desa bukan sebagai penolong, tapi justru sebagai pengacau sehingga kehidupan warga desa tak pernah sejahtera.

Termasuk masalah raskin yang tak pernah bisa didistribusikan secara proporsional, karena data kemiskinan tak pernah dipelihara updatingnya,” ungkap dia.

Pembiasan Wakil Bupati Semarang Warnadi menyoroti RUU Desa kurang memerhatikan nuansa NKRI, mendorong timbulnya semangat kesukuan dalam kondisi bangsa yang sedang dilanda krisis kebangsaan, membiaskan makna pengertian tentang desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal-usul dan istiadat. Misalnya, di desa swapraja perangkat desa berasal dari PNS.

“Jika RUU Desa tidak direvisi akan membebani keuangan pemerintah dan pemerintah daerah, serta berpeluang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain,” katanya.

Dalam RUU Desa, kata dia, harus memuat pasal pengembalian jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dua periode dan pasal yang mengurangi dualisme kebijakan antara sekretaris desa dan perangkat desa.

Menurut Kushandajani, RUU Desa perlu direvisi dalam beberapa pasal sehingga menghapus dikotomi antara desa dan negara, serta ketiadaan pemberian ruang bagi keberagaman tetapi memenuhi asas berpemerintahan yang baik.

Sementara Djumari berharap, dalam RUU Desa harus memuat pengaturan sanksi yang tegas bagi aparatur penyelenggara pemerintahan desa yang melakukan tindak indisipliner.

“Ini semata-mata untuk mewujudkan kejayaan bagi desa dan meningkatkan taraf hidup warganya. Sebab, selama ini potensi desa amat besar tetapi belum ada imbal balik yang dirasakan warganya,” tegas dia. (H7035)

Sumber : 
1. http://www.desamerdeka.com/
2. Suaramerdeka

Gambar : facebook

Rakerkab Ciamis : Ketua DPRD Ciamis, Perangkat Desa Adalah Pejuang Bangsa

Perangkat Desa adalah abdi negara dan pejuang bangsa yang sejati, demikian disampaikan oleh H. Asep Roni, Ketua DPRD Kab. Ciamis dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja (Rakerkab) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, 29 April 2011 di Hotel Bahagia Pangandaran. “Karena, kalau saya dan Saudara Kabag Pemdes sebagai abdi negara punya tunjangan yang cukup tentu akan melaksanakan pekerjaannya dengan baik, tapi kalau perangkat desa dengan fasilitas yang sederhana, dengan tunjangan yang sangat kecil tapi insya Alloh perangkat desa tetap bisa melayani kepentingan masyarakatnya yang luar biasa untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang kita cintai”, ungkap Asep Roni yang disambut oleh tepuk tangan 400-an perangkat desa yang hadir di arena Rakerkab.
Lebih lanjut Asep Roni menyatakan, saya ingin selalu dekat dengan perangkat desa karena dua alasan, yakni Kabupaten Ciamis atau Indonesia umumnya masyarakatnya banyak berbasis di pedesaan dan pembangunan yang baik adalah melalui sistim bottom up. Jadi kurang pas kalau dikatakan pembangunan harus menyentuh masyarakat tetapi desa masih kurang diperhatikan.
Pembangunan di desa erat kaitannya dengan perangkat desa. Kalau jabatan perangkat desa menjadi sesuatu yang tidak menarik disebabkan oleh kurangnya kesejahteraan dan lainnya, maka tidak akan terjaring SDM yang baik untuk menjadi perangkat desa.
Pada kesempatan lain, Kabag Pemdes Pemerintah Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Romli yang mewakili sambutan sekaligus membuka acara Rakerkab atas nama Bupati Ciamis menyampaikan ucapan selamat melaksanakan rapat kerja dengan baik dan lancar, serta menghasilkan manfaat untuk kepentingan dalam berorganisasi. Di alam demokrasi walaupun ada perbedaan pandangan dalam membahas permasalahan kalau sudah menjadi keputusan maka dilandasi sikap ksatria dan loyalitas organisasi yang tinggi untuk dapat melaksanakan hasil musyawarah.
PPDI Kabupaten Ciamis di usianya yang masih sangat muda dituntut apresiatif terhadap apa yang menjadi kepentingan anggotanya, dengan tidak melupakan tugasnya sebagai unsur yang membantu kerja kepala desa dalam mengajak masyarakat untuk mengembangkan prakarsa, swadaya dan kemampuan dalam menggali potensi-potensi yang tersedia dengan cepat, tepat, adil dan bijaksana.
Secara pribadi, Lili Romli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PPDI Kabupaten Ciamis yang telah melaksanakan Rakerkab sebagai dukungan, yang selanjutnya menyerahkan acara Rakerkab kepada semua peserta.
Ketua DPRD dan Kabag Pemdes pun menyampaikan hal yang sama berkaitan dengan TPAPD setelah kenaikan dari 200 ribu menjadi 400 ribu mudah-mudahan ada kenaikan kembali sesuai UMK pada anggaran perubahan.

Sumber : http://web.ppdi.or.id/
Dokumentasi : Apeh Ppdi, Ogi S, Suryanti

Pemerintah Diminta Plot Dana Desa di APBN

BANDA ACEH – Pemerintah diminta untuk mengalokasikan dana secara khusus ke desa melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Permintaan itu adalah salah satu kesimpulan diskusi uji publik Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa yang dilaksanakan di aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh.

Uji publik itu digelar atas kerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Fakultas Hukum yang menghadirkan pembicara dari akademisi, pejabat pemerintah provinsi Aceh, tokoh adat dan keuchik. Turut hadir 10 anggota Komite I DPD RI dan puluhan peserta dan berbagai kalangan di Aceh.

“Pemerintah harus mengalokasikan dana khusus dalam APBN tiap tahun kepada desa sebagai sumber pendapatan utama desa atau kalau di Aceh disebut gampong,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh, M. Ali Basyah di Banda Aceh, Selasa (17/5/2011).

Dana alokasi desa itu, menurut dia, bisa dipergunakan untuk belanja pegawai berupa gaji atau tunjangan kepala desa dan perangkatnya, biaya operasional, pembangunan sarana dan prasarana desa serta membiayai kebutuhan layanan dasar masyarakat. Para kepala desa yang diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya dalam kegiatan itu juga berharap, dalam RUU tentang Desa usulan DPD RI dimasukkan alokasi dana desa. Dengan begitu, desa bisa membangun dirinya sebagai pemerintahan terbawah dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Apalagi sumber dana desa selama ini lebih banyak berasal dari gotong royong.

Rektor Unsyiah, Darni M. Daud mengatakan alokasi dana secara khusus untuk desa penting karena desa adalah ujung tombak negara dan kalau berbicara tentang kesejahteraan rakyat, maka tempatnya adalah di desa.

“Tetapi, gaji kepala desa di beberapa daerah hanya Rp.500 ribu. Rasanya kurang tepat dan tak layak dihargai sebesar itu kalau dibandingkan dengan tanggung jawab mereka yang begitu besar. Jadi, alangkah lebih baik kalau kita memberi penghargaan kepada pimpinan desa,” katanya.

Darni juga mengharapkan kepada para anggota DPD RI yang menyusun draf RUU itu agar memperjuangkan gaji keuchik atau kepala desa yang layak dengan memasukkan pendanaan untuk ke dalam APBN.

Anggota DPD asal Aceh, HT. Bachrum Manyak, di sela-sela kegiatan uji publik itu kepada wartawan mengatakan pihaknya akan berusaha keras memperjuangkan alokasi dana khusus desa untuk dimasukkan dalam RUU tentang Desa usulan DPD tersebut.

“Sudah saatnya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengelola dananya secara khusus. Saya yakin kalau hal itu terwujud, maka desa-desa di Indonesia dengan kearifan lokal yang dimiliki tiap daerah akan cepat berkembang ke arah lebih baik,” kata Bachrum.

Sekda Aceh, T Setia Budi, ketika membuka uji publik itu mengharapkan RUU tentang Desa tidak lagi mempolakan desa serentak seperti di masa Orde Baru karena kalau diseragamkan. “Kalau diseragamkan kami khawatir akan menghilangkan keberagaman desa dengan kearifan lokal setiap daerah,” ujarnya.
 
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Reaksi Anggota DPD RI Terhadap RUU Tentang Desa

Semarang- Respon para anggota Dewan Perwakilan Daerah soal perjuangan PPDI ternyata diluar dugaan, tanpa pemberitaan yang berlebihan kemaren (16/05/2011) bertempat di Ruang Sidang Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, berlangsung Uji Publik Rancangan Undang-Undang Desa kerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Fak. Hukum Univ. Diponegoro.

Acara yang dibuka dengan sambutan tertulis Gubernur Jawa Tengah yang dibacakan oleh Asisten Kepala BiroTata Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan tersebut, Gubernur menekankan bahwa RUU Desa harus mampu mengakomidir kepentingan baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan masyarakat desa itu sendiri. Dan yang tidak kalah penting adalah “Segera sahkan RUU Tentang Desa ini menjadi UU Desa”.

Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar mengatakan Uji Publik RUU Tentang Desa ini secara bersamaan diselenggarakan juga di 2 tempat yang berbeda di Aceh dan di Maluku. ” 10% wilayah desa di Indonesia ada di Jawa Tengah, itulah kenapa DPD memilih Semarang menjadi tempat acara ini” imbuh beliau.

Dalam acara tersebut tampak juga sejumlah anggota DPD seperti Farouk Muhammad (NTB), Ir. Hariyani (Kalsel) Sri Kadarwati (Jabar), Sudarto (Sulsel) yang tampak bersemangat dan antusias dengan paparan tentang Desa yang disampaikan beberapa tamu undangan seperti Wabup Kab. Semarang, Ir. H. Wanardi, MM , Drs Turtiantoro, Msi. Staf Pengajar Fisip Undip, Kushandajani (Undip), dan beberapa akademisi lain dari Universitas baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah.

“Agenda reformasi mengamanatkan bahwa otonomi harus menyentuh sampai ke tingkat desa, tetapi dalam UU 32 kenapa tidak?’ tekan Suryokotjo Adiprawiro dari RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara) sebagai representative PPDI.” Dan jangan lupakan bahwa temen-temen PPDI telah berjuang juga dengan memberikan catatan-catatan mengenai klausal-klausal RUU Desa yang bisa mengakomidir semua elemen-elemen desa” imbuhnya.

Acara yang menarik ini merupakan proses dari penyerapan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan akademisi-akademisi yang diharapakan mampu mengakomidir semua kepentingan terhadap RUU Desa itu sendiri.” Mengabaikan Desa adalah mengabaikan juga Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini!” ujar Farouk Muhammad menutup acara Uji Publik RUU Tentang Desa.
 
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Paket RUU Pemerintahan Daerah Diajukan Juni 2011

Jakarta, Kompas – Pemerintah berencana mengajukan rancangan paket undang-undang pemerintahan daerah kepada DPR pada Juni 2011. Saat ini draf RUU masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi tiga, yakni RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (4/4), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ketiga RUU itu akan disampaikan bersamaan kepada DPR. ”Proses harmonisasi diharapkan selesai April dan Mei diupayakan sudah ada ampres (amanat presiden) sehingga kemungkinan Juni sudah diajukan ke DPR,” kata Gamawan.

RUU Pemerintahan Daerah merumuskan 22 isu strategis, misalnya, pembentukan daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, pemilihan kepala daerah, serta peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain mengatur pemilihan gubernur oleh DPRD dan pemilihan langsung hanya untuk pilkada bupati/wali kota, RUU Pilkada juga memuat klausul bahwa pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah adalah seseorang yang diangkat Menteri Dalam Negeri untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.

RUU tentang Desa mengatur antara lain pembentukan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta badan usaha milik desa.

Menanggapi materi draf RUU, anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, berpendapat, seorang yang berstatus tersangka pun dilarang menjadi calon kepala daerah. Kenyataannya, kasus semua bupati/wali kota yang berstatus tersangka berlanjut sampai ke pengadilan. Hal ini akan menjaga efektivitas pemerintahan. Hal itu karena kepala daerah berstatus tersangka akan bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan dan legitimasinya akan menurun. (INA/NTA)

Sumber : 
  • Kompas 
  • http://web.ppdi.or.id/
Gambar : Monitor indonesia

Sudarko : PPDI Dipanggil Menakertrans

BANYUMAS-Setelah Tim 5 Nasional melakukan kordinasi dengan jajaran menteri di tingkat pusat beberapa hari lalu, PPDI Banyumas yang masuk sebagai Tim 5 Nasional bersama dengan Purbalingga, Purworejo, Kebumen dan Tegal dipanggil kembali oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs HA Muhaimin Iskandar MSi Kamis (7/4) besok. Tim 5 Nasional dipanggil untuk melakukan kordinasi matang dan menggodok tentang proses RUU Desa agar segera masuk ke DPR.

Tak cuma bertemu dengan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Tim 5 Nasional juga dijadwalkan bertemu dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan anggaran. “Kita dipanggil kembali oleh Menakertrans dan Komisi III Bidang anggaran di Jakarta. Kita siap melakukan kordinasi matang,” ucap Sudarko, Ketua PPDI Kabupaten Banyumas yang juga Staf Kasi pembangunan Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Banyumas.

Hasil kordinasi di Jakarta, terang Sudarko, seperti mengutip Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, apabila pemerintah tidak memasukan klausul RUU desa, maka DPR akan mengusulkan pasal tersendiri. Sebab, RUU bisa berasal dari ekskutif maupun legislatif.

Sudarko mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas kepada PNS/Aparatur Negara, PGRI dengan sertifikasi, dan Polri, TNI, serta pegawai departemen lain dengan remunerasi. “Sekarang, saatnya perangkat desa yang merupakan Pegawai Nanging Sengsara (PNS) perlu mendapatkan perhatian pemerintah,” ucap Sudarko saat berada di ruang tamu kantor Radar Banyumas kemarin.

Menurut Sudarko, Menkokesra Hatta Radjasa juga sudah mengkordinir menteri terkait untuk segera memasukan klausul PNS perangkat desa ke RUU Desa. Kepada segenap jajaran PPDI Kabupaten Banyumas, Sudarko mengimbau dan meminta tenang dan jangan terpengaruh dengan provokasi yang tak bertanggungjawab. (ttg)

Sumber : 
  • Radar Banyumas 
  • http://web.ppdi.or.id
Gambar : wartanews