Mungkin sebetulnya banyak kasus pemberhentian atau bahkan pemecatan (pemberhentian tidak hormat) terhadap perangkat desa di Indonesia, beberapa di antaranya di saat sekarang ini juga masih terdapat hal semacam itu di beberapa daerah.
Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena dikategorikan pada tidak sesuainya dengan aturan yang ada (Perda), kategori pelanggaran dan kategori "subyektifitas otoritas" dari seorang kepala desa. Namun dengan kategori tersebut perangkat desa cenderung tidak punya kekuatan atau kedudukannya lemah. Dan kelemahan itu cenderung karena "lemahnya" sistem yang ada selama ini, terutama dalam tata aturannya yang sistematis dan menyeluruh.
Dengan berdalih otonomi ternyata masing-masing Perda berbeda-beda dan terkadang dalam waktu tertentu berubah, sementara di sisi lain bahwa pemberdayaan perangkat desa adalah sesuatu yang perlu dengan sistem yang ada beserta pengawasannya (dan sanksinya) yang kurang konsisten, maka perangkat desa cenderung lemah sumber dayanya dan kontrol/pengawasannya dalam tugaspun tidak sempurna. Belum lagi bahwa paradigma tentang desa, otonominya, aparatur pemerintahannya hingga saat terkini masih mencari-cari bentuknya yang ideal itu yang bagaimana.
Sedikit berbeda dengan abdi negara/pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil, ketika ada pelanggaran pengaturan sanksi dan ekskusinya secara bertahap. Beberapa kejadian pelanggaran oleh abdi negara/pemerintah yang PNS dalam tahap awal hanya diberikan peringatan, kemudian mutasi dan terakhir pemberhentian atau pemecatan.
Perangkat desa yang tugasnya di antaranya "Abdi negara/pemerintah" (pakai tanda petik) yang diharapkan dalam mengelola wilayah terkecil NKRI bisa memberikan sumbangsihnya dalam memberikan data kepada Pemerintah di atasnya, lalu follow up terhadap data yang sudah diolah oleh pemerintah tersebut kemudian didelegasikan kembali kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Perangkat Desa untuk secara keseluruhan bersama-sama membangun negara ini, sudah sewajarnyalah diberikan "status" yang bisa memberdayakan mereka dan tidak rentan dari pemberhentian yang tidak prosedural.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan sekretaris bidang advokasinya semoga ikut ambil bagian dalam penyelamatan eksistensi perangkat desa ketika mereka mengemban tugas negara.
Sumber : Pusinfo PPDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar