Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kab Sidoarjo harus siap, bila SK Bupati tentang Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokument (PPID) sudah disahkan.
Karena apabila tidak merespon memberikan informasi dan dokumen kepada public, maka SKPD bisa kena denda Rp 5 juta atau kurungan penjara 1 tahun kepada pejabatnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sidoarjo, Drs Siswoyo, menyampaikan SK Bupati tentang PPID itu, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Diperkirakan bulan Agustus ini sudah bisa diselesaikan.
Pembentukan PPID dasar hukumnya adalah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) pasal 13. Selain itu juga adanya surat Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 31 Maret 2011 Nomor 167/M.Kominfo/03/2011.
Karena itu SKPD diharap jangan mengambil resiko. Berikan informasi dan dokumen yang diminta public. Tentu saja sesuai dengan batas-batas yang ditentukan. Seperti informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negara.
Menurut Siswoyo, begitu SK Bupati tentang PPID selesai, dan dana PAK 2011 keluar, maka akan segera disosialisasikan serempak kesemua SKPD. Direncanakan akan mendatangkan pejabat dari Kominfo.
Disampaikan, pada dasarnya fungsi PPID hampir sama dengan humas. Yakni sebagai corong informasi. Hanya saja dalam PPID menurut Siswoyo, diperdalam. Karena tanggung jawabnya dipegang oleh pejabat structural. Yakni oleh Sekretaris Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan dan kelurahan.
Menurut Siswoyo, di Jawa Timur ini belum semua Kabupaten/Kota sudah membentuk PPID. Yang sudah membentuk hanya 5 daerah saja. Diantaranya Kab Gresik, Kab Malang, Kab Sampang, Kab Blitar dan Kab Kediri. Mereka yang belum membentuk dideadline maksimal sampai 23 Agutus tahun ini.
Sebagaimana diketahui, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Joko Tetuko, memang belum banyak badan public di Jawa Timur yang membentuk PPID. Padahal menurutnya penting. Sebab PPID lah yang nantinya yang wajib memberi informasi kepada public, jika public membutuhkan informasi.
Bila sampai tidak menyediakan informasi yang diminta, badan public yang bersangkutan bisa diajukan ke dalam ranah hokum. Jika badan public Pemerintah lewat pengadilan tata usaha Negara (PTUN ) dan badan public non pemerintah lewat pengadilan negeri (PN). (ali)
Karena apabila tidak merespon memberikan informasi dan dokumen kepada public, maka SKPD bisa kena denda Rp 5 juta atau kurungan penjara 1 tahun kepada pejabatnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sidoarjo, Drs Siswoyo, menyampaikan SK Bupati tentang PPID itu, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Diperkirakan bulan Agustus ini sudah bisa diselesaikan.
‘’ PPID itu amanat undang-undang, sehingga harus dijalankan,’’ jelas Siswoyo, kemarin.
Pembentukan PPID dasar hukumnya adalah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) pasal 13. Selain itu juga adanya surat Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 31 Maret 2011 Nomor 167/M.Kominfo/03/2011.
Karena itu SKPD diharap jangan mengambil resiko. Berikan informasi dan dokumen yang diminta public. Tentu saja sesuai dengan batas-batas yang ditentukan. Seperti informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negara.
Menurut Siswoyo, begitu SK Bupati tentang PPID selesai, dan dana PAK 2011 keluar, maka akan segera disosialisasikan serempak kesemua SKPD. Direncanakan akan mendatangkan pejabat dari Kominfo.
‘’ Bupati sangat mendukung proses terbentuknya PPID di Sidoarjo, beliau ingin segera dibentuk,’’ ujar Siswoyo.
Disampaikan, pada dasarnya fungsi PPID hampir sama dengan humas. Yakni sebagai corong informasi. Hanya saja dalam PPID menurut Siswoyo, diperdalam. Karena tanggung jawabnya dipegang oleh pejabat structural. Yakni oleh Sekretaris Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan dan kelurahan.
Menurut Siswoyo, di Jawa Timur ini belum semua Kabupaten/Kota sudah membentuk PPID. Yang sudah membentuk hanya 5 daerah saja. Diantaranya Kab Gresik, Kab Malang, Kab Sampang, Kab Blitar dan Kab Kediri. Mereka yang belum membentuk dideadline maksimal sampai 23 Agutus tahun ini.
Sebagaimana diketahui, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Joko Tetuko, memang belum banyak badan public di Jawa Timur yang membentuk PPID. Padahal menurutnya penting. Sebab PPID lah yang nantinya yang wajib memberi informasi kepada public, jika public membutuhkan informasi.
Bila sampai tidak menyediakan informasi yang diminta, badan public yang bersangkutan bisa diajukan ke dalam ranah hokum. Jika badan public Pemerintah lewat pengadilan tata usaha Negara (PTUN ) dan badan public non pemerintah lewat pengadilan negeri (PN). (ali)
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar