Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

SKPD Didenda Rp 5 Juta

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kab Sidoarjo harus siap, bila SK Bupati tentang Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokument (PPID) sudah disahkan.

Karena apabila tidak merespon memberikan informasi dan dokumen kepada public, maka SKPD bisa kena denda Rp 5 juta atau kurungan penjara 1 tahun kepada pejabatnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sidoarjo, Drs Siswoyo, menyampaikan SK Bupati tentang PPID itu, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Diperkirakan bulan Agustus ini sudah bisa diselesaikan.
‘’ PPID itu amanat undang-undang, sehingga harus dijalankan,’’ jelas Siswoyo, kemarin.

Pembentukan PPID dasar hukumnya adalah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) pasal 13. Selain itu juga adanya surat Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 31 Maret 2011 Nomor 167/M.Kominfo/03/2011.

Karena itu SKPD diharap jangan mengambil resiko. Berikan informasi dan dokumen yang diminta public. Tentu saja sesuai dengan batas-batas yang ditentukan. Seperti informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negara.

Menurut Siswoyo, begitu SK Bupati tentang PPID selesai, dan dana PAK 2011 keluar, maka akan segera disosialisasikan serempak kesemua SKPD. Direncanakan akan mendatangkan pejabat dari Kominfo.

‘’ Bupati sangat mendukung proses terbentuknya PPID di Sidoarjo, beliau ingin segera dibentuk,’’ ujar Siswoyo.

Disampaikan, pada dasarnya fungsi PPID hampir sama dengan humas. Yakni sebagai corong informasi. Hanya saja dalam PPID menurut Siswoyo, diperdalam. Karena tanggung jawabnya dipegang oleh pejabat structural. Yakni oleh Sekretaris Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan dan kelurahan.

Menurut Siswoyo, di Jawa Timur ini belum semua Kabupaten/Kota sudah membentuk PPID. Yang sudah membentuk hanya 5 daerah saja. Diantaranya Kab Gresik, Kab Malang, Kab Sampang, Kab Blitar dan Kab Kediri. Mereka yang belum membentuk dideadline maksimal sampai 23 Agutus tahun ini.

Sebagaimana diketahui, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Joko Tetuko, memang belum banyak badan public di Jawa Timur yang membentuk PPID. Padahal menurutnya penting. Sebab PPID lah yang nantinya yang wajib memberi informasi kepada public, jika public membutuhkan informasi.

Bila sampai tidak menyediakan informasi yang diminta, badan public yang bersangkutan bisa diajukan ke dalam ranah hokum. Jika badan public Pemerintah lewat pengadilan tata usaha Negara (PTUN ) dan badan public non pemerintah lewat pengadilan negeri (PN). (ali)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Urus IMB Rumah, Cukup Datang keKantor Kecamatan Masing-masing

HUMASPROTOKOL,Sidoarjo.-Bagi masyarakat Sidoarjo yang akan mengurus ijin bangunan (IMB) untuk rumahnya dalam waktu dekat ini kepengurusan IMB nya bisa dilakukan dikantor kecamatannya dimasing-masing. Hal itu sesuai dengan Perbup 78 Tahun 2008 tentang pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat yang telah dibuat. Agar pelaksanaan implementasi dari perbup 78 Tahun 2008 nantinya bisa berjalan lancar. Senin pagi (11/7) 38 orang kasi bangunan fisik dan staf teknis kecamatan seKabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana teknis dari pelimpahan IMB kekantor kecamatan mendapatkan bimbingan dan pelatihan selama 2 hari diBalai Diklat Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Drs Djoko Santoso mengemukakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan perijinan terutama ijin mendirikan bangunan. Pihaknya berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus IMB rumahnya. Yang salah satunya dengan mendekatkan pelayanan dilokasi kecamatan masing-masing dengan memberikan kewenangan kepada kantor kecamatan sebagai tempat untuk mengurus IMB yang selama ini pengurusannya dilakukan di kantor BPPT sendiri. IMB yang akan ditangani oleh kantor kecamatan sendiri ungkap Joko adalah bangunan yang luasannya dibawah 200 M2. “Ijin bangunan rumah tinggal sampai saat ini hanya tercover kurang lebih 40% saja dan permasalahan perijinan itu kebanyakan terjadi di kampung-kampung”ungkapnya.

Terkait dengan pelimpahan kewenangan pemberian IMB kepada kantor kecamatan dengan luas bangunan dibawah 200 M2. Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah SH.MHum disela-sela membuka kegiatan tersebut menginginkan agar komitmen untuk mensukseskan program tersebut harus didukung oleh semua pihak. “Untuk mensukseskan program tersebut sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

Orang nomor satu dikota delta tersebut juga mengakui bahwa implementasi dari perbup yang telah disahkan tahun 2008 lalu saat ini pelaksanaannya memang belum optimal. Salah satu penyebab ketidak optimalan dari implementasi tersebut adalah kapasitas atau daya dukung dalam penyelenggaraan kewenangan “Dan masih juga kurang singkronnya antara SKPD pelaksana kewenangan bupati dengan kecamatan,”ungkapnya. (humas/git)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Choucing KSM Barokah

Dalam rangka tindak lanjut hasil Safari LKM bulan #7 di rumah Bpk. H.M. Kholil, maka disepakati pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 diadakanlah pertemuan LKM dan seluruh anggota KSM BAROKAH, untuk dilakukannya choucing KSM oleh Faskel Infra (Sdr. Puguh) Tim Jatim 111. Chouching di hadiri oleh seluruh anggota KSM Barokah, anggota LKM, pihak pemerintah desa dan Faskel Tim Jatim 111.

Dengan adanya Chouching ini diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan kut berpartisipasi dalam pembangunan prasarana di wilayahnya juga meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat baik dalam hal pengelolaan pembangunan yang bersifat teknis maupun dalam halberorganisasi dan yang tidak kalah penting yaitu menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap prasarana yang dibangun.

Dari faskel juga disampaikan bahwa dengan adanya KSM ini dapat memberikan peluang dan kesempatan berfungsinya gerakan keswadayaan modal masyarakat untuk turut serta di dalam proses pembangunan, seperti menyumbangkan tanah atau tanaman yang terkena proyek, sumbanganbahan/alat yang dibutuhkan, ikut bekerja langsung, konsumsi dan lain-lain. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka lebih mendaya gunakan dan melibatkan organisasi/lembaga kemasyarakatan yang ada terkait dengan pembangunan daerahnya (desa).

Bang Puguh (faskel infra Jatim 111) juga menjelaskan tentang peran penting bagi KSM lingkungan, yaitu :
  1. Mensosialisasikan program PNPM-Mandiri Perkotaan;
  2. Menyiapkan Struktur Organisasi & Pengurus Pemanfaatan & Pemeliharaan Prasarana yang dibangun (termasuk aturan mainnya);
  3. Mendorong masyarakat untuk berswadaya dalam pelaksanaan dan pemeliharaan sarana & prasarana yang dibangun diwilayahnya;
  4. Menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan sarana & prasarana;
  5. Menyediakan tenaga lapangan yang paham bangunan seperti mampumembaca gambar kerja atau tahu masalah teknis bangunan (tukang, mandor,dll);
  6. Menyediakan tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  7. Menyediakan Bahan/peralatan yang dapat digunakan;
  8. Melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana fisik yang telah dipercayakan kepadanya; dan
  9. Membuat laporan-laporan pelaksanaan kegiatan.
Fokus perhatian pada rapat ini adalah memfasilitasi munculnya dan mengidentifikasi adanya Relawan yang memiliki profesi, pengetahuan terkait kegiatan Infrastruktur, seperti Tukang/Mandor Bangunan, STM Bangunan, Teknik Sipil, Kontraktor/Konsultan Bangunan, Pegawai Dinas PU, guna dapat menyusun rencana pendampingan kepada Relawan yang tepat; 

Pada tahap pelaksanaan kegiatan dijelaskan juga mengenai Administrasi yang sangat perlu dilakukan oleh KSM adalah:
1) Rencana Penggunaan Dana (RPD); RPD berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
2) Laporan mingguan:
  1. Kemajuan Fisik 
  2. Realisasi Dana ( Rekapitulasi Total BLM, Swadaya, lainnya)
  3. Realisasi Dana BLM & Swadaya ( Rekap total per kelompok Tenaga
  4. bahan, alat, administrasi,Tanah/Tanaman, Tunai dsb )
  5. Penggunaan Tenaga Kerja
3. Laporan Penggunaan Dana (  F : LPD ); berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
4. Buku Bank
5. Buku Kas
6. Buku Tenaga
7. Buku Bahan
8. Buku Alat
9. Buku Umum
10. Rekap Laporan
11. Buku swadaya
12. Rencana dan Realisasi
13. Buku Kendali UPL
14. Buku Bimbingan Faskel
15. Lampiran Berita Acara Sertifikasi, BAP2 dan SP3



Alhamdulillah rapat dimulai pada pukul 16.10 WIB bisa rampung sampai dengan pukul 17.20 WIB bisa memberikan gambaran yang jelas bagi Relawan dan LKM tentang tupoksi KSM.(zn).

Gus Ipul Minta Waspadai Aliran Sesat

Orang tua diminta supaya bisa menjadi benteng terakhir perilaku anak. Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifulah Yusuf, menyampaikan sebab saat ini bermacam-macam aliran sesat muncul di tengah-tengah masyarakat.



‘’ anak-anak perlu dibentengi dengan aqidah Islam yang benar, sebab mental mereka masih labil,’’ ujar Wagub Saifulah Yusuf yang turut serta Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, jum at (6/5), kemarin, ketika mengadakan safari sholat Jum at di Desa Tajik Wagir Kec Krembung.



Gus Ipul mengingatkan, agar orang tua mendeteksi perilaku anak-anaknya. Sempat disampaikan Gus Ipul, saat ini meski ada aliran sesat, tetapi tetap ada saja yang mengikutinya.



Ia menyebut, pernah ada aliran yang pemimpinnya mengaku sebagai nabi. Aliran ini tidak perlu harus melakukan sholat . Tapi tidak lama kemudian pelakunya ditangkap polisi.



‘’ lucu, nabi kok ditangkap polisi,’’ ucap Gus Ipul, sedikit dibumbui sedikit candanya.



Disampaikan Gus Ipul, aqidah Islam harus diluruskan. Bila tidak akan tidak karuan. Misalnya tentang gerakan negara islam, yang saat ini juga sedang lagi marak.



Menurut Gus Ipul, perdebatan tentang negara Islam dan negara kebangsaan sebenarnya telah ada sejak Indonesia merdeka. Menurut Gus Ipul, negara ini yang penting bukanlah bungkusnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana umat Islam bisa melakukan syariat Islam dengan baik dan benar.



Menurut Gus Ipul, lintas sektoral harus bisa mengatasi ini, agar bisa menyadarkan generasi muda, supaya bisa paham tentang perjalanan republik ini.



‘’ apa artinya mengaku Islam kalau tidak melakukan syariat dengan baik dan benar,’’ katanya.



Ia menyampaikan baru-baru ini, seorang wanita berjilbab cantik namun ditangkap oleh petugas keamanan di bandara Juanda, karena dalam pakaian dan tubuhnya diselipi narkoba. Juga baru-baru ini mengaku Islam, namun melakukan pengeboman di dalam Masjid Malpolres Cirebon.



‘’ siapa tahu juga, masjid nanti juga akan dijadikan ajang transaksi narkoba, saat ini apa yang tidak mungkin menjadi mungkin,’’ katanya.

Karena itu ia minta waspada terhadap lingkungan di sekitarnya. Bila ada orang asing yang mencurigakan supaya diawasi dan dilaporkan.(ali)
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Tupoksi Penting Perangkat Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa, Sesuatu Yang Sering Terlupakan

Sebagai bagian dari pemerintahan desa, perangkat desa sesungguhnya mempunyai peran yang sangat vital sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa di tengah gegap-gempitanya tuntutan kejelasan status perangkat desa dalam koridor menghilangkan diskriminasi yang selama ini terjadi, masih banyak perangkat desa yang bekerja belum sesuai dengan kewenangan ataupun kewajibannya. Hal ini antara lain karena memang disengaja ataupun tidak memahami apa yang sesungguhnya menjadi kewajiban sebagai konsekwensi jabatan meskipun pada level atau tataran terendah dari sebuah sistem pemerintahan nasional.

Sebenarnya untuk dapat dengan mudah memahami tupoksi ini adalah dengan membedakan antara posisi perangkat desa sebagai unsur kesekretariatan dan unsur kewilayahan. Unsur kesekretariatan yang hirarkinya berada di bawah sekretaris desa sangat berperan untuk menangani segala macam administrasi perkantoran desa. Biasanya jabatan yang disandang adalah Kaur, Kasi dan Pembantu Kaur ataupun dengan istilah lain yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Sedangkan perangkat desa dari unsur kewilayahan yang hirarkinya berada di bawah kepala desa sangatlah tidak tepat kalau ikut-ikutan repot mengurusi administrasi perkantoran. Masih ada kewajiban yang lebih utama yang menjadi kewenangannya antara lain menjadi kepanjangan tangan tugas kepala desa di wilayahnya masing-masing yang langsung bersentuhan dengan warga desa itu sendiri di setiap waktu. Sehingga tidak heran bahwa perangkat desa dari unsur kewilayahanlah yang biasanya sangat dikenal oleh warganya. Jabatan yang disandang biasanya adalah Kepala Dusun, Kepala Dukuh, Kepala Lingkungan, Polisi Desa, Ulu-ulu ataupun dengan istilah lain.

Sesungguhnya kalau dapat kita kaji lebih dalam, bahwa dengan adanya organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) inilah dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran antar sesama perangkat desa. Antara satu dengan yang lainnya dalam wadah PPDI dapat saling berinteraksi termasuk di dalamnya penyebarluasan pemahaman tupoksi perangkat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan secara internal organisasi dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dapat dijadikan sebagai modal untuk dapat diterapkan secara maksimal dalam rangka tugas pengabdian kepada masyarakat desanya masing-masing.