Sosialisasi Perbup No 26 Tahun 2011

Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, meningkatkan motivasi, disiplin dan produktifitas kerja Perangkat Desa sebagai upaya mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka pada hari ini Kamis tanggal 22 September 2011 di Desa Rejeni mendapatkan agenda sosialisasi tentang Perbub No. 20 Tahun 2011.

Dalam acara ini disampaikan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Disamping materi tersebut juga di jelaskan kembali mengenai Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diharapkan dengan adanya Perbub No. 26 Tahun 2011 ini juga penegasan kembali mengenai Tupoksi masing-masing aparatur Pemerintah Desa maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan meningkat.

Dijelaskan dalam Perbup tersebut bahwa :
1. Hari kerja dan jam kerja, yaitu :
  • Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.00 s/d 15.30 WIB, istirahat jam 12.00 s/d 13.00
  • Hari Jum'at : jam 07.00 s/d 14.30 WIB, istirahat jam 11.30 s/d 13.00
  • Hari Sabtu dan Minggu libur, tetapi untuk pelayanan terhadap masyarakat dalam keadaan darurat tidak ada kata libur.
 
 
 2. Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, yaitu:
  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Bersalin
  • Cuti karena alasan Penting
3. Pakaian Dinas, yaitu:
  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Upacara
  • Pakaian KORPRI
  • Pakai Batik
  • Pakaian Olah Raga
4. Atribut Pakaian Dinas, yaitu:
  • Tutup kepala
  • Tanda pangkat
  • Tanda jabatan
  • Lencana KORPRI
  • Tanda Jasa
  • Papan nama
  • Nama Daerah
  • Lambang Daerah
  • Tanda Pengenal
Juga disampaikan tentang Penjatuhan sangsi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud, antara lain berupa : Teguran Lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pengurangan penghasilan tetap sampai pada pemberhentian. Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja dihitung secara kumulatif hari kerja atau jam kerja yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa dalam tahun berjalan.
 
Ketentuan lain-lain dalam Perbub tersebut antara lain bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan kewajibannya tidak diperbolehkan untuk merangkap pekerjaan lain secara penuh waktu maupun paruh waktu yang memiliki hari kerja dan jam kerja yang sama dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas, cuti dan pelaksanaan jam kerja dan hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh Camat.

Peraturan Bupati ini mulai ditetapkan pada tanggal 10 Juni tahun 2011 dan berlaku muai pada tanggal 10 Juni 2011 agar setiap orang mengetahuinya.

Mukernas Soropadan : Tata Kelola Organisasi Yang Transparan dan Akuntabel

Temanggung- 18/9/11, Meskipun sebelumnya sempat terjadi pembahasan yang alot di sidang pleno, akhirnya Mukernas PPDI menghasilkan kesepakatan antara lain di bidang organisasi merekomendasikan kepada Organisasi tidak boleh untuk berpolitik secara praktis. Kemudian dari bidang progam kerja merekomendasikan, setiap kabupaten dan propinsi meminta dukungan secara tertulis kepada Bupati, Gubernur dan DPRD setempat.

Kami ( red pusinfo ) juga mencatat hal penting yang disampaikan oleh perwakilan utusan dari Magelang pada saat sidang pleno yang menyampaikan tiga hal penting untuk dilakukan demi suksesnya perjuangan, yakni ; Lobi , Unjuk Kekuatan yang sudah dan akan dilakukan dan yang ketiga adalah Penggunaan Kekuatan Media. Ampuhnya kekuatan media dalam mengusung isu dan mewacanakan kepentingan sebuah organisasi tidak perlu diragukan lagi, bahkan keberlangsungan dan keberhasilan suatu organisasi dapat ditentukan dari sejauh mana media berperan . Dalam hal ini media dalam fungsinya bukan saja sebagai penyampai informasi tetapi juga sebagai alat propaganda positif dalam menjembati kepentingan organisasi ke khalayak ataupun kepada para penentu kebijakan. Maka peran media dalam perjuangan PPDI perlu dioptimalkan dan terus dikembangkan.

Akhirnya mendekati pukul 14.00 WIB Musyawarah Kerja Nasional ( Mukernas ) PPDI di tutup. Ketua Umum PP PPDI yang menutup acara menyampaikan kepuasannya terhadap jalannya Mukernas dari awal hingga akhir. “Mukernas kali ini lebih berbobot dan demokratis jika dibandingkan dengan Rakornas sebelumnya yang telah kita laksanakan, yang menggambarkan adanyanya paradigma yang baru dalam berdemokrasi di organisasi secara lebih baik, terbuka dan dewasa. “ tegas Ubaidi Rosyidi di depan peserta. Lebih lanjut Ketua Umum mengharapkan transparansi di semua bidang terutama pengeloaan di bidang keuangan yang selama ini kadang menjadi polemik, perbaikan harus dilaksanakan di semua tingkatan kepengurusan PPDI baik ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten agar menggunakan managemen yang baik berbasis pada tata kelola keuangan yang semestinya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Selanjutnya ia menandaskan, ke depan kita harus lebih berusaha menghasilkan nilai terbaik bagi masyarakat desa pada umumya dan lebih khusus lagi dalam memperjuangkan perangkat desa diangkat PNS, untuk itu kekompakan dan soliditas harus tetap terjaga.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 – 2011 Mampu Tekan Angka Kemiskinan

RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 – 2011 Mampu Tekan Angka Kemiskinan

HUMAS PROTOKOL-Wakil Bupati Sidoarjo,MG. Hadi Sutjipto, SH, MM, kemarin (13/9), melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di ruang pertemuan Delta Graha Setda Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintah daerah yang terdiri dari, DPRD, kepala SKPD, pejabat, dan camat se kabupaten Sidoarjo dan pemangku kepentingan. Agar nantinya dalam realisasi RPJMD semua bagian yang terlibat mampu bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo 2010 – 2015 yang disusun oleh Bappeda Sidoarjo, memuat tentang strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan daerah yang memuat sasaran – sasaran pokok yang harus dicapai, arah kebijakan dan program – program pembangunan.

Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Ir. Sulaksono dalam sambutannya menyatakan, semua perencanaan yang tersusun dalam RPJMD tentunya tidak lepas dari visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.

“Visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih, H. Saiful Ilah, SH, M.Hum dan H. MG. Hadi Sutjipto, SH, MM dengan tegas menyatakan keinginan dan keyakinannya untuk mewujudkan masyarakat Sidoarjo yang lebih sejahtera, mandiri dan berkeadilan, “ Jelas Sulaksono.

Dalam sosialisasi RPJMD ini, Bappeda Kabupaten Sidoarjo ini juga mendatangkan nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri RI yakni Kasubit. Perencanaan Pembangunan Wilayah II (Jawa dan Bali) , I Nyoman Suartawan, SE, MSi.

Pada kesempatan kemarin I Nyoman Suartawan memaparkan secara jelas tentang kerangka RPJMD.

“Nyoman juga menghimbau, agar kebujakan dan program dalam RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan SKPD, biar tidak bertentangan dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah seperti yang tertuang dalam PP no. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.”

Sementara Wakil Bupati Sidoarjo mengharapkan RPJMD tahun 2010 – 2015 ini, mampu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini prosentase jumlah penduduk miskin terhadap jumlah penduduk tahun 2010 sebesar 9,65 %. Untuk tahun 2015 diproyeksikan angka kemiskinan sebesar sebesar 6,29 %.

“Jadi target tingkat kemiskinan dari tahun 2011 – 2015 menurun sebesar 0.67 % setiap tahunnya,” tandas Hadi. (en/humas)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/