Anggota Purna Tugas, PPDI Ngadirojo Serahkan Tali Asih

Wonogiri – Bertempat di salah satu rumah makan yang terletak di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri Jawa Tengah, Pengurus PPDI Kecamatan Ngadirojo mengadakan acara buka puasa bersama. 
“Acara ini kami gelar untuk mempererat tali silaturrahmi sesama anggota” 
jelas Sukatno Ketua PPDI Ngadirojo, Sabtu 6 Agustus 2011.

Lebih lanjut Sukatno menjelaskan, setiap Senin pada minggu pertama kami selalu rapat koordinasi yang menghadirkan Kordes ( Koordinator Desa PPDI- red ), kemudian setiap empat bulan sekali rakor menghadirkan semua anggota PPDI se-kecamatan yang berjumlah 130 orang.

Sebetulnya saat ini belum waktunya untuk rakor akbar, tapi bedasarkan kesepakatan pengurus PPDI kecamatan dan kordes di pandang perlu mengadakan buka bersama. “Sekaligus kami akan menyerahkan tali asih untuk 4 orang anggota kami yang memasuk masa purna tugas” tambah pak Katno. Menurutnya tali asih yang di berikan kepada anggota yang purna tugas adalah sebagai tanda hormat kami atas pengabdian mereka terhadab rakyat. Tali asih dari PPDI Kecamatan Ngadirojo diserahkan kepada yang berhak oleh Wawan Setyanugraha, S.Sos. disaksikan Ketua PPDI Wonogiri dan wakil Pradja Giri Manunggal.

Selain mengundang semua anggota di kecamatannya, panitia juga mengundang ketua PPDI kecamatan se- Kabupaten Wonogiri, pengurus kabupaten, Kepala Desa se-Kecamatan Ngadirojo, Kabag Pemdes Kabupaten Wonogiri, Ketua DPRD dan Bupati Wonogiri yang kali ini di wakili oleh Assisten I bidang pemerintahan.

Ruangan yang penuh sesak anggota yang berpakaian batik PPDI tersebut akhirnya kembali sepi setelah pukul 18.30 panitia menyatakan semua acara telah usai dilaksanakan.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Perangkat Desa Tanpa "Status" Rentan Diberhentikan

Mungkin sebetulnya banyak kasus pemberhentian atau bahkan pemecatan (pemberhentian tidak hormat) terhadap perangkat desa di Indonesia, beberapa di antaranya di saat sekarang ini juga masih terdapat hal semacam itu di beberapa daerah.

Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena dikategorikan pada tidak sesuainya dengan aturan yang ada (Perda), kategori pelanggaran dan kategori "subyektifitas otoritas" dari seorang kepala desa. Namun dengan kategori tersebut perangkat desa cenderung tidak punya kekuatan atau kedudukannya lemah. Dan kelemahan itu cenderung karena "lemahnya" sistem yang ada selama ini, terutama dalam tata aturannya yang sistematis dan menyeluruh.

Dengan berdalih otonomi ternyata masing-masing Perda berbeda-beda dan terkadang dalam waktu tertentu berubah, sementara di sisi lain bahwa pemberdayaan perangkat desa adalah sesuatu yang perlu dengan sistem yang ada beserta pengawasannya (dan sanksinya) yang kurang konsisten, maka perangkat desa cenderung lemah sumber dayanya dan kontrol/pengawasannya dalam tugaspun tidak sempurna. Belum lagi bahwa paradigma tentang desa, otonominya, aparatur pemerintahannya hingga saat terkini masih mencari-cari bentuknya yang ideal itu yang bagaimana.

Sedikit berbeda dengan abdi negara/pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil, ketika ada pelanggaran pengaturan sanksi dan ekskusinya secara bertahap. Beberapa kejadian pelanggaran oleh abdi negara/pemerintah yang PNS dalam tahap awal hanya diberikan peringatan, kemudian mutasi dan terakhir pemberhentian atau pemecatan.

Perangkat desa yang tugasnya di antaranya "Abdi negara/pemerintah" (pakai tanda petik) yang diharapkan dalam mengelola wilayah terkecil NKRI bisa memberikan sumbangsihnya dalam memberikan data kepada Pemerintah di atasnya, lalu follow up terhadap data yang sudah diolah oleh pemerintah tersebut kemudian didelegasikan kembali kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Perangkat Desa untuk secara keseluruhan bersama-sama membangun negara ini, sudah sewajarnyalah diberikan "status" yang bisa memberdayakan mereka dan tidak rentan dari pemberhentian yang tidak prosedural.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan sekretaris bidang advokasinya semoga ikut ambil bagian dalam penyelamatan eksistensi perangkat desa ketika mereka mengemban tugas negara.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Bupati Wonogiri : "Perangkat Desa Harus Sejahtera"

Wonogiri, 19/7/2011 – “Perangkat Desa harus sejahtera” tegas H. Danar Rahmanto Bupati Wonogiri. Penegasan ini di sampaikan dalam Rakorkab PPDI Kabupaten Wonogiri Selasa 17 Juli 2011. Bupati juga mengajak PPDI untuk berjuang bersama-sama dalam mewujudkan kesehateraan perangkat desa. Mengenai perda yang mengatur penghasilan perangkat desa, Bupati menyampaikan bahwa perda tersebut sekarang sudah di mulai prosesnya. “Saya harap kita bersabar karena semua harus melalui mekanisme yang ada” jelasnya.

Bupati memperingatkan dalam usia satu tahun ini PPDI masih rentan dengan perpecahan dan adu domba untuk itu harus tetap menjaga kekompakan. ”Saya minta kita tetap kompak dan bersama untuk membangun Wonogiri menuju lebih baik, jika ada percikan perpecahan saya minta segera adakan komunikasi” pinta Bupati. Hadirnya organisasi perangkat desa ini dianggap sebagai penyeimbang kekuatan politik.

Agenda rakorkab kali ini adalah penyampaian pertanggungjawaban Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri dan pencapaian perjuangan sampai saat ini. Baik perjuangan di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. PPDI Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan surat permohonan ijin memakai batik PPDI kepada Bupati.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Presiden SBY : Moratorium CPNS Tidak Kaku

JAKARTA– Pemerintah membatalkan melakukan moratorium (menghentikan) penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), karena tetap akan menerima CPNS sesuai kebutuhan termasuk para honorer.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pengantar rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa( 2/8), menyatakan bahwa permasalahan pengangkatan dan perekrutan pegawai negeri yang masih berstatus honorer harus segera diselesaikan, sehingga ada kejelasan status bagi mereka dan tidak menganggu kinerja memberikan pelayanan pada masyarakat.

Rapat terbatas yang membahas bidang politik, hukum dan keamanan itu dihadiri juga Wakil Presiden Boediono dan para menteri terkait.

Presiden menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan pegawai berstatus honorer menjadi pegawai tetap dan juga perekrutan pegawai tidak tetap harus proporsional dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Dalam perkembangannya, banyak tenaga honorer baru di banyak daerah. Untuk itu pemerintah berinisiatif mencarikan solusi. 
“Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Bukan hanya pemerintahan, melainkan juga pada lembaga-lembaga negara yang lain,” kata SBY.

Menteri PAN dan Birokrasi Reformasi AE Mangindaan mengatakan, penerimaan CPNS, khususnya honorer bukan bidang administratif karena bidang ini sudah banyak.

“Jadi sekarang ini penerimaan CPNS bidang teknis-teknis yang diperlukan, seperti penyuluh lapangan pertanian, medis penyuluhan kesehatan,” papar Mangindaan usai rapat terbatas.

Ia mengatakan moratorium tetap dilaksanakan tapi ada pengecualian yakni penerimaan yang paling lama Tahun 2005. Ia menjelaskan penerimaan CPNS harus disesuaikan dengan anggaran negara.

“Jadi moratorium tidak kaku, ada pengecualiannya. Sekarang kalau tidak ada pengecualian, misalnya, mereka yang lulus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri), STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) kalau merek tidak diangkat menjadi PNS lalu mau menjadi apa,” papar dia

Mangindaan menambahkan dalam penerimaan CPNS yang penting penerimaannya tidak melebih jumlah yang PNS pensiun, harus lebih kecil dari yang pensiun. “Tahun ini PNS yang pensiun jumlahnya 130 ribu seluruh Indonesia,” katanya. (johara/dms)
 
Sumber : Pusinfo PPDI

SKPD Didenda Rp 5 Juta

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kab Sidoarjo harus siap, bila SK Bupati tentang Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokument (PPID) sudah disahkan.

Karena apabila tidak merespon memberikan informasi dan dokumen kepada public, maka SKPD bisa kena denda Rp 5 juta atau kurungan penjara 1 tahun kepada pejabatnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sidoarjo, Drs Siswoyo, menyampaikan SK Bupati tentang PPID itu, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Diperkirakan bulan Agustus ini sudah bisa diselesaikan.
‘’ PPID itu amanat undang-undang, sehingga harus dijalankan,’’ jelas Siswoyo, kemarin.

Pembentukan PPID dasar hukumnya adalah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) pasal 13. Selain itu juga adanya surat Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 31 Maret 2011 Nomor 167/M.Kominfo/03/2011.

Karena itu SKPD diharap jangan mengambil resiko. Berikan informasi dan dokumen yang diminta public. Tentu saja sesuai dengan batas-batas yang ditentukan. Seperti informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negara.

Menurut Siswoyo, begitu SK Bupati tentang PPID selesai, dan dana PAK 2011 keluar, maka akan segera disosialisasikan serempak kesemua SKPD. Direncanakan akan mendatangkan pejabat dari Kominfo.

‘’ Bupati sangat mendukung proses terbentuknya PPID di Sidoarjo, beliau ingin segera dibentuk,’’ ujar Siswoyo.

Disampaikan, pada dasarnya fungsi PPID hampir sama dengan humas. Yakni sebagai corong informasi. Hanya saja dalam PPID menurut Siswoyo, diperdalam. Karena tanggung jawabnya dipegang oleh pejabat structural. Yakni oleh Sekretaris Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan dan kelurahan.

Menurut Siswoyo, di Jawa Timur ini belum semua Kabupaten/Kota sudah membentuk PPID. Yang sudah membentuk hanya 5 daerah saja. Diantaranya Kab Gresik, Kab Malang, Kab Sampang, Kab Blitar dan Kab Kediri. Mereka yang belum membentuk dideadline maksimal sampai 23 Agutus tahun ini.

Sebagaimana diketahui, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Joko Tetuko, memang belum banyak badan public di Jawa Timur yang membentuk PPID. Padahal menurutnya penting. Sebab PPID lah yang nantinya yang wajib memberi informasi kepada public, jika public membutuhkan informasi.

Bila sampai tidak menyediakan informasi yang diminta, badan public yang bersangkutan bisa diajukan ke dalam ranah hokum. Jika badan public Pemerintah lewat pengadilan tata usaha Negara (PTUN ) dan badan public non pemerintah lewat pengadilan negeri (PN). (ali)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

KSM BAROKAH

Profil KSM

Nomor Induk : KSM-025
Nama LKM : “REJENI SEJAHTERA”
Nama KSM : BAROKAH
Desa : REJENI
Kecamatan : KREMBUNG
Kota : SIDOARJO
Sekretariat : RT. 009 RW. 005 desa Rejeni
Tanggal Pembentukan : Jum'at, 08 Juli 2011
Jumlah Anggota : 15 orang, 15 Lk., 0 Pr

Nama Kegiatan :
Pembangunan Gorong-Gorong

Riwayat Kegiatan:
         Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di lokasi tersebut merupakan cita-cita yang sudah puluhan tahun diharap-harapkan oleh seluruh warga desa Rejeni, terutama yang berlokasi di RT. 02 RW. 01, RT 07 RW. 04 RT. 08 RW. 04, RT. 09 RW. 05 dan RT. 10 RW. 05.
         Cita-cita tersebut dikarenakan sampai saat ini titik akhir saluran drainase untuk wilayah Rejeni Utara hanya bertumpu di satu titik, dimana titik ini menanggung beban 1/2 wilayah Desa Rejeni. Maka pada setiap musim hujan titik gorong-gorong yang ada tidaklah mampu menanggung beban air drainase.
         Oleh karena itu warga sangat mendambakan agar dibuatkan saluran gorong-gorong satu lagi untuk mengurangi beban saluran gorong-gorong yang ada di sebelah Timur,  sehingga pada musim hujan bisa mengurangi resiko banjir.
         Dengan dibangunnya saluran gorong-gorong ini diharapkan saluran drainase tersebut bisa menjangkau 1/4 wilayah desa Rejeni yang meliputi RT. 02, RT. 07, RT. 08, RT. 09 dan RT. 10.
         Warga sangat berterima kasih kepada Program PNPM Mandiri Perkotaan yang telah disetujuinya usulan warga yang sangat didambakan tersebut, karena sudah puluhan tahun kegiatan pembangunan gorong-gorong ini sangat diharapkan.

 Rencana Pelaksanaan :
Bulan Agustus 2011

Volume Kegiatan :
40 m'

Nilai Kegiatan :
Swadaya : Rp. 4.000.000,-
BLM PNPM-MP : Rp. 48.000.000,-
Total : Rp. 52.000.000,-

Lokasi Kegiatan :
Dusun Rejeni RT. 007 RW. 004 Desa Rejeni 
Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur

Alasan Pembangunan Prasarana :
1. Mencegah Banjir
2. Mencegah Penyakit
3. Mencegah Erosi Tanah
4. Menjaga Kualitas Air Tanah

Penerima Manfaat Langsung dan Tidak Langsung :
1. Laki-laki : 503 jiwa
2. Perempuan : 510 jiwa
3. Total Penerima manfaat : 1.013 jiwa

Metode Konstruksi :
Semi Gotong-royong

Susunan Anggota :
1. Ketua : Wahyudi Efendi (RT. 02 RW. 01)
2. Sekretaris : Ma'arif (RT. 09 RW. 05)
3. Bendahara : H. Tarmuji (RT. 10 RW. 05)

Tim Pelaksana :
1. Ketua : Khudlori (RT. 09 RW. 05)
2. Anggota 1 : M. Selamet (RT. 07 RW. 04)
3. Anggota 2 : Faqihuddin (RT. 09 RW. 05)
4. Anggota 4 : Moh. Saikhu Efendi (RT. 08 RW. 04)

Tim Monitoring dan Evaluasi :
1. Ketua : Yani Mahfudi
2. Anggota 1 : Anas Al Ayyubi
3. Anggota 2 : M. Ridho
4. Anggota 3 : H. Muslimin

Tim Operasional dan Pemeliharaan :
1. Ketua : Abd. Syukur
2. Anggota 1 : Sunandar
3. Anggota 2 : Kuswadi
4. Anggota 3 : Gatot

Peta Lokasi Kegiatan





Gambar Teknis

Gambar Tampak Atas

Gambar Teknis Sambungan Pipa Drainase

Gambar Pasangan Pipa Drainase Tampak Samping

Gambar Tampak Sisi sebelah Selatan

Gambar Plengsengan tampak samping


Foto Lokasi Kegiatan


Gambar Titik 1 kondisi 0%

Gambar Titik 2 kondisi 0%

Gambar Titik 3 kondisi 0%

Gambar dilihat dari sisi sebelah Selatan

Gambar dilihat dari sisi sebelah Utara

Dokumentasi Musyawarah Pembentukan KSM "BAROKAH" :

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera


Dokumentasi Musyawarah dan Chouching persiapan Pelaksanaan Kegiatan:

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera

Gambar : Document LKM Rejeni Sejahtera