Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Perangkat Desa Tanpa "Status" Rentan Diberhentikan

Mungkin sebetulnya banyak kasus pemberhentian atau bahkan pemecatan (pemberhentian tidak hormat) terhadap perangkat desa di Indonesia, beberapa di antaranya di saat sekarang ini juga masih terdapat hal semacam itu di beberapa daerah.

Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena dikategorikan pada tidak sesuainya dengan aturan yang ada (Perda), kategori pelanggaran dan kategori "subyektifitas otoritas" dari seorang kepala desa. Namun dengan kategori tersebut perangkat desa cenderung tidak punya kekuatan atau kedudukannya lemah. Dan kelemahan itu cenderung karena "lemahnya" sistem yang ada selama ini, terutama dalam tata aturannya yang sistematis dan menyeluruh.

Dengan berdalih otonomi ternyata masing-masing Perda berbeda-beda dan terkadang dalam waktu tertentu berubah, sementara di sisi lain bahwa pemberdayaan perangkat desa adalah sesuatu yang perlu dengan sistem yang ada beserta pengawasannya (dan sanksinya) yang kurang konsisten, maka perangkat desa cenderung lemah sumber dayanya dan kontrol/pengawasannya dalam tugaspun tidak sempurna. Belum lagi bahwa paradigma tentang desa, otonominya, aparatur pemerintahannya hingga saat terkini masih mencari-cari bentuknya yang ideal itu yang bagaimana.

Sedikit berbeda dengan abdi negara/pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil, ketika ada pelanggaran pengaturan sanksi dan ekskusinya secara bertahap. Beberapa kejadian pelanggaran oleh abdi negara/pemerintah yang PNS dalam tahap awal hanya diberikan peringatan, kemudian mutasi dan terakhir pemberhentian atau pemecatan.

Perangkat desa yang tugasnya di antaranya "Abdi negara/pemerintah" (pakai tanda petik) yang diharapkan dalam mengelola wilayah terkecil NKRI bisa memberikan sumbangsihnya dalam memberikan data kepada Pemerintah di atasnya, lalu follow up terhadap data yang sudah diolah oleh pemerintah tersebut kemudian didelegasikan kembali kepada Aparatur Pemerintahan Desa/Perangkat Desa untuk secara keseluruhan bersama-sama membangun negara ini, sudah sewajarnyalah diberikan "status" yang bisa memberdayakan mereka dan tidak rentan dari pemberhentian yang tidak prosedural.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan sekretaris bidang advokasinya semoga ikut ambil bagian dalam penyelamatan eksistensi perangkat desa ketika mereka mengemban tugas negara.
 
Sumber : Pusinfo PPDI

Presiden Dorong Pembangunan Perdesaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaruh perhatian tinggi terhadap pembangunan perdesaan, antara lain dengan kebijakan pemberian dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

“Perhatian kepada desa ini tidak hanya diberikan pada periode 2010 – 2014 ini, namun keberpihakan ini telah tampak sejak tahun 2004 lalu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai di Jakarta.

Menurut dia, sejak tahun 2004, Indonesia diwariskan oleh tingginya kemiskinan di wilayah perdesaan. Ada lima warisan permasalahan yang dihadapi oleh Presiden SBY sejak 2004, yaitu, belum optimalnya peran kelembagaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan, terbatasnya alternatif lapangan kerja yang berkualitas, rendahnya akses terhadap permodalan dan rendahnya ketersediaan dan akses terhadap sarana dan prasarana.

Menyikapi kondisi seperti ini, katanya, Presiden SBY telah menetapkan pembangunan perdesaan secara khusus dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2005 – 2009, dan dilanjutkan di dalam RPJMN Tahun 2010 – 2014.

Dalam menguatkan komitmen tersebut, pembangunan perdesaan ditegaskan kembali di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005 – 2025. Dalam konteks jangka panjang, pembangunaan perdesaan didorong keterkaitannya dengan pembangunan perkotaan secara sinergis dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi.

Presiden SBY juga mendorong pengembangan agroindustri padat pekerja di sektor pertanian dan kelautan, sebagaimana kebijakan dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), program pertanian kawasan transmigrasi, maupun program pengembangan masyarakat pesisir dan kepulauan, serta reformasi agraria untuk meningkatkan akses lahan bagi petani desa.
 
Presiden SBY mendorong pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat, baik yang didanai oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan maupun berbagai kegiatan sektoral dari Kementerian, seperti pembangunan jalan poros desa, sanitasi lingkungan desa, air bersih dan permukiman masyarakat lokal.
 
Dari sisi penguatan kelembagaan, masih menurut Velix, Presiden SBY konsisten untuk menerjemahkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan agenda desa.
 
Presiden telah menerbitkan PP No 72/2005 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang baik, dan sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik.
 
Untuk membangun desa kedepan, lanjutnya, Presiden SBY telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani desa-desa, dan juga memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan tersebut kepada desa yang didistribusi secara proporsional.
 
“Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Presiden SBY harapkan agar desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun,” katanya lagi.
 
Velix juga menambahkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memecah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah aspek desa diatur dalam sebuah payung hukum tersendiri. Hal ini adalah bagian penting dari strategi untuk wujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah konsisten mempercepat pembahasan RUU Desa, dan Pemerintah akan menata pembangunan desa secara menyeluruh.
*dwi/antara
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Arif Gunawan

Perangkat Desa PNS, Butuh Beberapa Tahapan Lagi

PEMALANG (28/6)_”Salut buat para kepala desa karena dari hasil harmonisasi yang sudah diserahkan Kemenkumham ke Kemendagri hari Senin (27/6) kemarin antara lain disetujui bahwa jabatan kepala desa mengalami kenaikan dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Ubaidi Rosyidi, SH Ketua Umum PP PPDI saat mengawali sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus PPDI Kec. Pulosari, Kab. Pemalang Jawa Tengah (Selasa, 28/6).

Tinggal nanti penentuan undang-undangnya, lanjut Ubaidi, bersama-sama dengan perangkat desa akan kita dukung jabatan yang 8 tahun ini. “Tetapi permintaan Block Grand yang 5 % APBN sementara ini tidak bisa diluluskan oleh pemerintah dan yang terpenting lagi setelah undang-undang ini selesai kita wujudkan solidaritas bersama untuk mendukung di Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat supaya kepala desa yang sedang menjabat sekarang diberi tambahan 2 tahun karena bagaimanapun juga yang namanya hukum tidak berlaku surut, “ jelas Ubaidi. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dari hasil harmonisasi, upaya untuk mewujudkan perangkat desa diangkat menjadi PNS masih ada tahapan yang harus dilakukan karena berkaitan dengan regulasi keuangan APBN. “Masih dibutuhkan semacam kesesuaian dari beberapa kementerian khususnya tentang adanya formasi dari Menpan dan bagaimana beban APBN kita apabila perangkat desa diangkat menjadi PNS” lanjut Ketua Umum PP PPDI ini.

Sistematis juga sedang diperhitungkan, kata Ubaidi, mengenai masa jabatan dari perangkat desa itu sendiri sehingga masih sangat dimungkinkan bahwa klausul yang mengatakan bahwa perangkat desa diangkat menjadi PNS ini ada tahapan interdep lagi satu kali sekalipun beberapa item sudah diharmonisasikan oleh Kemenkumham karena bagaimanapun juga tentang perangkat desa di-PNS-kan merupakan hak prerogatif Mendagri yang lebih dititikberatkan pada hasil interdep yang kemudian diperhitungkan dengan regulasi tentang hukum maupun tentang keuangan APBN.

Selanjutnya dipaparkan juga oleh Ubaidi, bahwa PPDI mempunyai beberapa draft yang diusulkan kepada pemerintah antara lain PR perangkat desa adalah PNS, yang tidak terangkat menjadi PNS harus ada alokasi dana dari APBN sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2007 tetapi besarannya dinaikkan pada kisaran Rp. 30 juta. Selain itu, papar Ubaidi, PPDI juga mengusulkan dana purnatugas bagi kepala desa adalah Rp. 30 juta, adanya tunjangan jabatan kepala desa serta untuk dilaksanakannya pembinaan terhadap ekonomi-ekonomi kerakyatan yang ada di desa, sehingga jumlah inklud ketika perangkat desa diangkat menjadi PNS sejumlah 503.000 perangkat desa, tunjangan sebagai aparatur pemerintah, purnatugas kepala desa, tunjangan jabatan kepala desa jumlah totalnya adalah Rp. 12 T yang merupakan jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan APBN kita yang Rp. 1.200 T. “Sehingga dari paparan tersebut seharusnya tidak bisa dikatakan lagi bahwa PPDI hanya mementingkan diri sendiri, karena di klausul-klausul yang diusulkan bukan hanya perangkat desa saja yang harus diangkat menjadi PNS tetapi juga memuat tentang pelaksanaan ekonomi kerakyatan yang harus dibangun di tingkat desa,” kata Ubaidi.

Ubaidi Rosyidi, SH juga kembali mengingatkan, bahwa yang terpenting satu kesatuan ini kita harapkan apakah itu PPDI, Pradja, Parade Nusantara ataupun Apdesi adalah suatu kepentingan bersama sehingga merupakan suatu keharusan organisasi yang ber-link tentang desa ini dapat satu kata, senasib sepenanggungan untuk selalu memperjuangkan apa yang sudah lolos dalam harmonisasi kemarin.

Di akhir sambutannya, Ubaidi Rosyidi mengajak kepada seluruh perangkat desa di Indonesia untuk selalu menggalang konsolidasi di berbagai tingkatan sehingga ketika lobi-lobi yang dilakukan pengurus pusat menemui jalan buntu maka para perangkat desa sudah siap ketika dibutuhkan kehadirannya di Jakarta. (PPDI News).
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Nugroho Kusumantoro

Wakil Ketua DPR RI Pertegas Dukungannya Untuk Status Perangkat Desa PNS

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pertegas dukungannya terhadap klausul status PNS untuk perangkat Desa dengan membubuhkan kembali tanda tangan dukungan di atas materai yang kedua kalinya, 12/07/2011.
“Taufik Kurniawan menyempatkan membubuhkan tanda-tangan bermaterai yang kedua kalinya sebagai bukti dukungan penuh dirinya terhadap perjuangan perangkat desa. Yang isinya berbunyi saya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa melalui pengangkatannya menjadi PNS”, demikian rilis berita dari situs DPR RI www.dpr.go.id yang PusinfoPPDInews dapatkan di pemberitaan di media online.

Media online lainnya yang merilis berita agenda pertemuan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara tersebut di antaranya www.jpnn.com milik Jawa Pos Group, www.antaranews.com, antarajateng.com dan rakyatmerdekaonline.com.
 
“Kita minta agar klausal pengangkatan Perangkat desa menjadi PNS masuk didalam RUU desa nanti,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menerima sekitar 100 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI.
Menurut Taufik, dirinya selaku pimpinan dewan mengharapkan seluruh fraksi dapat mendukung komitmen tersebut. “Kita berharap seluruh perangkat desa yang tergabung dalam PPDI melakukan demo secara damai dan tidak liar di jalan. Kami khawatirkan disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegasnya.
 
Ditambahkan, dirinya menyetujui dilakukan moratorium PNS namun kloter pertama dari perangkat desa diharapkan dapat segera masuk dan diangkat menjadi PNS.
 
“Intinya saya sepakat banyak DAU daerah habis untuk membayar PNS daerah yang kurang efektif coba bandingkan dengan perangkat desa yang memang berjuang memberikan pelayanan bagi masyarakat desa,” paparnya. Demikian rilis berita jpnn.com
 
Menurut Taufik, memang ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. “Ya, tapi salah satunya jadi PNS”.
 
Taufik menambahkan, perangkat desa merupakan pendekar di negeri ini di mana saat pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan pemilu presiden, para perangkat desa adalah pihak yang paling berjasa. “Sudah selayaknya negara perhatikan kesejahteraan mereka dengan mengangkat jadi PNS,” kata Taufik.
 
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu menambahkan, saat ini rencana pengangkatan PNS sudah disepakati di tingkat Menteri Keuangan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur. “Tinggal di Mendagri. Kendalanya keterbatasan keuangan. Dalam RUU Desa, usulan untuk menjadi PNS akan diperjuangkan”.
 
Sebelum mengakhiri audensi dengan dengan PPDI, Taufik bersama-sama anggota PPDI menyanyikan lagu Desaku, seperti yang ditulis oleh antaranews.com

Sumber dari : 
 
http://web.ppdi.or.id/2011/berita/wakil-ketua-dpr-ri-pertegas-dukungannya-untuk-status-perangkat-desa-pns/

http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2011/jul/12/2924/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Menjadi-PNS

http://www.jpnn.com/read/2011/07/12/97829/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Jadi-PNS-
http://www.antaranews.com/berita/266966/pimpinan-dpr-janji-perjuangkan-perangkat-desa-jadi-pns

Anas Urbaningrum Siap Jadi Dewan Pembina PPDI

Sadewo,S.H.-Anggota DPR-RI
Wonosobo – PPDI : Satu anugerah luar biasa bagi anggota PPDI Kab. Wonosobo ketika dalam deklarasi Kepengurusan PPDI kabupaten Wonosobo berkenan dihadiri tokoh nasional dan anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan juga Sekretaris Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat (PD) Sadewo, SH MH.

Kehadiran Sadewo yang diutus secara khusus oleh Ketua umum Partai Demokrat ini sangat ditunggu-tunggu oleh ribuan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo yang memenuhi Gedung Asrama Haji Wonosobo.

“Pembangunan pedesaan akan dapat berjalan lancar jika dimulai dengan memperkuat infrastrukturnya “tandas beliau dalam sambutannya,“ Dan Partai Demokrat siap dalam pengawalan draft RUU Desa sebagai bagian dari penguatan infrastruktur itu sendiri “

Dalam kesempatan ini pula beliau menyampaikan amanah dari Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Anas Urbaningrum siap menjadi Dewan Penasehat dari PPDI. Sering kali dalam setiap kesempatan Anas menyatakan bahwa PPDI dan Partai Demokrat memiliki “strom” yang sama, hanya tinggal jalinan komunikasi saja yang harus diperkuat.

“Kakak pak Anas adalah seorang perangkat desa di Blitar, jadi mendukung PPDI juga merupakan bentuk dari kepatuhan pak Anas pada kakaknya” ujar Sadewo.

Di akhir acara beliau tak lupa menyampaikan bahwa Partai Demokrat tetap konsisten mendukung apa yang menjadi perjuangan perangkat desa yang tergabung didalam PPDI.
 
Oleh : Arief Gunawan
Sumber: Pusinfo PPDI

Urus IMB Rumah, Cukup Datang keKantor Kecamatan Masing-masing

HUMASPROTOKOL,Sidoarjo.-Bagi masyarakat Sidoarjo yang akan mengurus ijin bangunan (IMB) untuk rumahnya dalam waktu dekat ini kepengurusan IMB nya bisa dilakukan dikantor kecamatannya dimasing-masing. Hal itu sesuai dengan Perbup 78 Tahun 2008 tentang pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat yang telah dibuat. Agar pelaksanaan implementasi dari perbup 78 Tahun 2008 nantinya bisa berjalan lancar. Senin pagi (11/7) 38 orang kasi bangunan fisik dan staf teknis kecamatan seKabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana teknis dari pelimpahan IMB kekantor kecamatan mendapatkan bimbingan dan pelatihan selama 2 hari diBalai Diklat Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Drs Djoko Santoso mengemukakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan perijinan terutama ijin mendirikan bangunan. Pihaknya berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus IMB rumahnya. Yang salah satunya dengan mendekatkan pelayanan dilokasi kecamatan masing-masing dengan memberikan kewenangan kepada kantor kecamatan sebagai tempat untuk mengurus IMB yang selama ini pengurusannya dilakukan di kantor BPPT sendiri. IMB yang akan ditangani oleh kantor kecamatan sendiri ungkap Joko adalah bangunan yang luasannya dibawah 200 M2. “Ijin bangunan rumah tinggal sampai saat ini hanya tercover kurang lebih 40% saja dan permasalahan perijinan itu kebanyakan terjadi di kampung-kampung”ungkapnya.

Terkait dengan pelimpahan kewenangan pemberian IMB kepada kantor kecamatan dengan luas bangunan dibawah 200 M2. Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah SH.MHum disela-sela membuka kegiatan tersebut menginginkan agar komitmen untuk mensukseskan program tersebut harus didukung oleh semua pihak. “Untuk mensukseskan program tersebut sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

Orang nomor satu dikota delta tersebut juga mengakui bahwa implementasi dari perbup yang telah disahkan tahun 2008 lalu saat ini pelaksanaannya memang belum optimal. Salah satu penyebab ketidak optimalan dari implementasi tersebut adalah kapasitas atau daya dukung dalam penyelenggaraan kewenangan “Dan masih juga kurang singkronnya antara SKPD pelaksana kewenangan bupati dengan kecamatan,”ungkapnya. (humas/git)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Choucing KSM Barokah

Dalam rangka tindak lanjut hasil Safari LKM bulan #7 di rumah Bpk. H.M. Kholil, maka disepakati pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 diadakanlah pertemuan LKM dan seluruh anggota KSM BAROKAH, untuk dilakukannya choucing KSM oleh Faskel Infra (Sdr. Puguh) Tim Jatim 111. Chouching di hadiri oleh seluruh anggota KSM Barokah, anggota LKM, pihak pemerintah desa dan Faskel Tim Jatim 111.

Dengan adanya Chouching ini diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan kut berpartisipasi dalam pembangunan prasarana di wilayahnya juga meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat baik dalam hal pengelolaan pembangunan yang bersifat teknis maupun dalam halberorganisasi dan yang tidak kalah penting yaitu menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap prasarana yang dibangun.

Dari faskel juga disampaikan bahwa dengan adanya KSM ini dapat memberikan peluang dan kesempatan berfungsinya gerakan keswadayaan modal masyarakat untuk turut serta di dalam proses pembangunan, seperti menyumbangkan tanah atau tanaman yang terkena proyek, sumbanganbahan/alat yang dibutuhkan, ikut bekerja langsung, konsumsi dan lain-lain. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka lebih mendaya gunakan dan melibatkan organisasi/lembaga kemasyarakatan yang ada terkait dengan pembangunan daerahnya (desa).

Bang Puguh (faskel infra Jatim 111) juga menjelaskan tentang peran penting bagi KSM lingkungan, yaitu :
  1. Mensosialisasikan program PNPM-Mandiri Perkotaan;
  2. Menyiapkan Struktur Organisasi & Pengurus Pemanfaatan & Pemeliharaan Prasarana yang dibangun (termasuk aturan mainnya);
  3. Mendorong masyarakat untuk berswadaya dalam pelaksanaan dan pemeliharaan sarana & prasarana yang dibangun diwilayahnya;
  4. Menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan sarana & prasarana;
  5. Menyediakan tenaga lapangan yang paham bangunan seperti mampumembaca gambar kerja atau tahu masalah teknis bangunan (tukang, mandor,dll);
  6. Menyediakan tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  7. Menyediakan Bahan/peralatan yang dapat digunakan;
  8. Melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana fisik yang telah dipercayakan kepadanya; dan
  9. Membuat laporan-laporan pelaksanaan kegiatan.
Fokus perhatian pada rapat ini adalah memfasilitasi munculnya dan mengidentifikasi adanya Relawan yang memiliki profesi, pengetahuan terkait kegiatan Infrastruktur, seperti Tukang/Mandor Bangunan, STM Bangunan, Teknik Sipil, Kontraktor/Konsultan Bangunan, Pegawai Dinas PU, guna dapat menyusun rencana pendampingan kepada Relawan yang tepat; 

Pada tahap pelaksanaan kegiatan dijelaskan juga mengenai Administrasi yang sangat perlu dilakukan oleh KSM adalah:
1) Rencana Penggunaan Dana (RPD); RPD berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
2) Laporan mingguan:
  1. Kemajuan Fisik 
  2. Realisasi Dana ( Rekapitulasi Total BLM, Swadaya, lainnya)
  3. Realisasi Dana BLM & Swadaya ( Rekap total per kelompok Tenaga
  4. bahan, alat, administrasi,Tanah/Tanaman, Tunai dsb )
  5. Penggunaan Tenaga Kerja
3. Laporan Penggunaan Dana (  F : LPD ); berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
4. Buku Bank
5. Buku Kas
6. Buku Tenaga
7. Buku Bahan
8. Buku Alat
9. Buku Umum
10. Rekap Laporan
11. Buku swadaya
12. Rencana dan Realisasi
13. Buku Kendali UPL
14. Buku Bimbingan Faskel
15. Lampiran Berita Acara Sertifikasi, BAP2 dan SP3



Alhamdulillah rapat dimulai pada pukul 16.10 WIB bisa rampung sampai dengan pukul 17.20 WIB bisa memberikan gambaran yang jelas bagi Relawan dan LKM tentang tupoksi KSM.(zn).

Gus Ipul Minta Waspadai Aliran Sesat

Orang tua diminta supaya bisa menjadi benteng terakhir perilaku anak. Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifulah Yusuf, menyampaikan sebab saat ini bermacam-macam aliran sesat muncul di tengah-tengah masyarakat.



‘’ anak-anak perlu dibentengi dengan aqidah Islam yang benar, sebab mental mereka masih labil,’’ ujar Wagub Saifulah Yusuf yang turut serta Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, jum at (6/5), kemarin, ketika mengadakan safari sholat Jum at di Desa Tajik Wagir Kec Krembung.



Gus Ipul mengingatkan, agar orang tua mendeteksi perilaku anak-anaknya. Sempat disampaikan Gus Ipul, saat ini meski ada aliran sesat, tetapi tetap ada saja yang mengikutinya.



Ia menyebut, pernah ada aliran yang pemimpinnya mengaku sebagai nabi. Aliran ini tidak perlu harus melakukan sholat . Tapi tidak lama kemudian pelakunya ditangkap polisi.



‘’ lucu, nabi kok ditangkap polisi,’’ ucap Gus Ipul, sedikit dibumbui sedikit candanya.



Disampaikan Gus Ipul, aqidah Islam harus diluruskan. Bila tidak akan tidak karuan. Misalnya tentang gerakan negara islam, yang saat ini juga sedang lagi marak.



Menurut Gus Ipul, perdebatan tentang negara Islam dan negara kebangsaan sebenarnya telah ada sejak Indonesia merdeka. Menurut Gus Ipul, negara ini yang penting bukanlah bungkusnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana umat Islam bisa melakukan syariat Islam dengan baik dan benar.



Menurut Gus Ipul, lintas sektoral harus bisa mengatasi ini, agar bisa menyadarkan generasi muda, supaya bisa paham tentang perjalanan republik ini.



‘’ apa artinya mengaku Islam kalau tidak melakukan syariat dengan baik dan benar,’’ katanya.



Ia menyampaikan baru-baru ini, seorang wanita berjilbab cantik namun ditangkap oleh petugas keamanan di bandara Juanda, karena dalam pakaian dan tubuhnya diselipi narkoba. Juga baru-baru ini mengaku Islam, namun melakukan pengeboman di dalam Masjid Malpolres Cirebon.



‘’ siapa tahu juga, masjid nanti juga akan dijadikan ajang transaksi narkoba, saat ini apa yang tidak mungkin menjadi mungkin,’’ katanya.

Karena itu ia minta waspada terhadap lingkungan di sekitarnya. Bila ada orang asing yang mencurigakan supaya diawasi dan dilaporkan.(ali)
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

BUMDes, Sebuah Pilihan

Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No 39 tahun 2010, yang disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sedang usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

BUMdes didirikan berdasar Pemerintah Desa yang mendasarkan pada Permendagri No 39 tahun 2010 tersebut dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu.

BUMDes didirikan atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan memperhatikan potensi usaha ekonomi masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Hal lain yang harus diperhatikan adlah tersedianya sumber daya alam, modal dan manusaia desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa.

BUMDes akan menjadi lebih baik bila di desa telah ada unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi serta secara ekonomi mampu digerakkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Apa bentuk badan hukum yang tepat untuk BUMDes

BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help namun yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Di Indonesia hanya ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang diakui sebagai badan hukum, yaitu koperasi, yayasan perseroan terbatas.

Beberapa pihak beranggapan atas nama pemberdayaan maka BUMDes selayaknya dalam bentuk Koperasi, namum perlu diketahui bahwa koperasi adalah usaha bersama yang berlaku istilah ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, dan kemudian akan menjadi semakin rumit mengatur kepemilikan dan penyertaan asset desa. Hal lain yang akan menjadi lebih rumit dikemudian adalah siapa anggota dari koperasi .

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha.

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan usaha. Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan usaha.

Permendagri no 39 tahun 2010 menentukan bahwa Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas yang terdiri dari penasihat atau komisaris; dan pelaksana operasional atau direksi.

Penasihat atau komisaris BUMDes dijabat oleh Kepala Desa, dan Pelaksana operasional atau direksi terdiri atas direktur atau manajer; dan kepala unit usaha.

Jadi dalam bentuk badan hukum apakah BUMDes itu sebaiknya, selayaknya dicermati dengan mendalam agar kemanfaatan dan peluang mensejahterakan masyarakat desa melalui Pendapata Asli Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal….. mungkin Perserosan Terbatas bisa menjadi pilihan yang paling menarik untuk dicermati…..

Sumber : http://www.desamerdeka.com/

DPD berinisiatif mengusulkan RUU Desa

SEMARANG: Sekitar 70 persen sumber daya kekuatan Indonesia ada di desa. Namun, orang desa hingga kini hanya menjadi objek pengelolaan potensi tersebut. Mereka belum sepenuhnya menjadi subyek penggalian potensi.

“Tak heran jika warga desa masih menjadi kelompok masyarakat yang termarginalkan di republik ini. Bahkan, sering menjadi bahan olok-olok ketika menilai sesuatu yang negatif dengan kata ndesa. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Desa yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuka peluang mengentaskan warga desa minimal menjadi tidak termarginalkan lagi,” kata Sumariyadi, sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia Jawa Tengah dalam acara uji publik draft RUU Desa yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan DPD RI di ruang Kampus Pleburan, Semarang, belum lama ini. Pembicara lainnya dalam acara tersebut, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Jateng Jateng Djumari, Wakil Bupati Semarang Warnadi, Dosen FISIP Undip Kushadajani dan Turtiantoro. Dari DPD RI, hadir Ketua Komite I Dany Anwar, beserta para anggota, Denty Eka Widi, Sri Kadarwati, Alirman Sori, Sudharto, Hafidz Asrom, Adhariani, Farouk Muhamad, Anang Prihantoro, dan Amang Syafrudin.

Sumariyadi juga mempermasalahkan, pemerintah desa belum pernah dipercaya untuk menangani masalah kemiskinan atau mengelola sumber daya secara optimal akibat masih dianggap sebagai objek.

Sementara pemerintah di atasnya, ingin datang ke desa sebagai sinterklas yang membawa berbagai hadiah untuk desa.

“Kue yang masuk ke desa bukan sebagai penolong, tapi justru sebagai pengacau sehingga kehidupan warga desa tak pernah sejahtera.

Termasuk masalah raskin yang tak pernah bisa didistribusikan secara proporsional, karena data kemiskinan tak pernah dipelihara updatingnya,” ungkap dia.

Pembiasan Wakil Bupati Semarang Warnadi menyoroti RUU Desa kurang memerhatikan nuansa NKRI, mendorong timbulnya semangat kesukuan dalam kondisi bangsa yang sedang dilanda krisis kebangsaan, membiaskan makna pengertian tentang desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal-usul dan istiadat. Misalnya, di desa swapraja perangkat desa berasal dari PNS.

“Jika RUU Desa tidak direvisi akan membebani keuangan pemerintah dan pemerintah daerah, serta berpeluang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain,” katanya.

Dalam RUU Desa, kata dia, harus memuat pasal pengembalian jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dua periode dan pasal yang mengurangi dualisme kebijakan antara sekretaris desa dan perangkat desa.

Menurut Kushandajani, RUU Desa perlu direvisi dalam beberapa pasal sehingga menghapus dikotomi antara desa dan negara, serta ketiadaan pemberian ruang bagi keberagaman tetapi memenuhi asas berpemerintahan yang baik.

Sementara Djumari berharap, dalam RUU Desa harus memuat pengaturan sanksi yang tegas bagi aparatur penyelenggara pemerintahan desa yang melakukan tindak indisipliner.

“Ini semata-mata untuk mewujudkan kejayaan bagi desa dan meningkatkan taraf hidup warganya. Sebab, selama ini potensi desa amat besar tetapi belum ada imbal balik yang dirasakan warganya,” tegas dia. (H7035)

Sumber : 
1. http://www.desamerdeka.com/
2. Suaramerdeka

Gambar : facebook

FERMENTASI JERAMI

Jerami adalah hasil ikutan limbah pertanian terbanyak diindonesia, namun kualitas nutrisinya relative rendah. Ternak ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing) mampu memanfaatkan jerami padi sebagai pakan basal. Pada musim kemarau jerami padi (kering) merupakan pakan ternak utama untuk daerah tertentu.Bahkan tidak jarang untuk mendapatkan jerami padi pada musim kemarau, petani terpaksa mencari keluar daerah atau membeli dengan harga yang relative mahal seperti di daerah Gunung kidul, Wonogiri, Purwodadi, Blora dan lain lain.

Sebagai sumber pakan, Jerami padi mempunyai beberapa kelemahan yaitu : daya kecernaannya rendah dan kandungan gizinyapun rendah.

Untuk meningkatkan nilai gizi jerami dengan cara :
  1. Pengolahan secara biologis dengan menggunakan jamur.
  2. Mengolah secara kimiawi dengan penambahan urea dan starbio, kostik soda (Naoh) dan Ca(OH)2
  3. Pemotongan secara fisik yaitu dengan memotong-motong menjadi partikel lebih kecil
  4. Perlakuan dengan suplementasi pakan penguat

II. FERMENTASI JERAMI

Fermentasi adalah pengawetan dalam bentuk lembab.Proses fermentasi merupakan proses anaerob sehingga perlu dihindarkan tindakan yang mengakibatkan masuknya udara.

Proses ini dilakukan dengan menggunakan probiotik sebagai starter.Starter yang dapat digunakan antaralain Starbio, Bioplas atau Koenzym.

Fungsi Fermentasi adalah perlakuan/pengawetan oleh senyawa asam yang dihasilkan oleh mikroba dan dilakukan diluar tubuh ternak.makin kuat tingkatan asamnya makin tinggi kenaikan kualitas jerami padi, namun kenaikannya sekitar 10 – 15% saja.Sehingga factor ekonomi perlu dipertimbangkan.

Indikator berhasil atau tidaknya fermentasi adalah jerami fermentasi tidak berbau ammonia( pesing) tetapi menghasilkan bau harum caramel.

Peranan Probiotik adalah untuk memecahkan selulosa menjadi nutrisi yang mudah diserap oleh tubu8h ternak.

III. SYARAT, BAHAN DAN CARA PEMBUATAN

1. Persyaratan
  • Kadar jerami padi 40 – 45 %
  • Terlindung dari hujan dan sinar matahari langsung.
2. Bahan
  • Jerami kering/jerami segar
  • Stater
  • Air

3. Cara Pembuatan

Untuk setiap 100 kg jerami, starter yang diperlukan sebanyak 0,5 kg dan 40 liter air.
  • Timbang jerami
  • Sediakan air
  • Timbang starter
  • Tumpuk jerami lapis demi lapis dengan ketebalan 25 cm.Ukuran tumpukan 2,5 mx2,5 m x 25 cm.
  • Setiap lapis siram dengan air hingga rata.
  • Setiap lapis ditaburi dengan starter hingga rata.
  • Banyaknya lapisan tumpukan sesuai dengan kebutuhan.
  • Setelah dianggap cukup, bagian atas ditutupi daun, daun kering atau daun pisang.
  • Biarkan selama 3 -4 minggu.
  • Bongkar dan angin-anginkan sebentar.
  • Untuk memudahkan dalam penyimpanan dan pengangkutan, sebaiknya hasil fermentasi ini dipadatkan (diPres) dengan alat Pres.
IV. PENYAJIAN KE TERNAK
  1. Jerami yang telah difermentasikan dengan diangin-anginkan dapat langsung diberikan ke ternak.Jumlah pemberiannya sama dengan pemberian hijauan pakan yaitu sebesar 10% dari bobot badan.
  2. Untuk ternak yang belum terbiasa dengan fermentasi, perlu dilatih yaitu dengan mempuasakannya beberapa saat.Kemudian baru diberi jerami hasil fermentasi.

V. KEUNTUNGAN JERAMI FERMENTASI

Beberapa keuntungan penggunaan jerami fermentasi sebagai pakan diantaranya adalah :
  1. Dapat mengurangi biaya pakan.
  2. Dapat meningkatkan produksi ternak karena kualitas nutrisi meningkat.
  3. Penggunaan pakan dan tenaga kerja lebih efisien.
  4. Lingkungan kandang lebih sehat dan nyaman, karena kotoran ternak yang dihasilkan lebih sedikit, kering dan tidak berbau.
Sumber :
  •  Dirjen bina produksi Peternakan
  • http://blitar.blogspot.com/

Biomethagreen Karya Dosen Unpad, Hasilkan Biogas dari Sampah Perkotaan

[Unpad.ac.id, 17/01/2011] Mengurus sampah bukanlah pekerjaan yang sederhana. Sampah yang terlalu banyak dan tak terkendali bisa merugikan bahkan membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Perlu ada penanganan yang komprehensif dan terpadu untuk mewujudkan lingkungan bebas sampah. Dengan sedikit sentuhan teknologi, tumpukan sampah itu bisa menghasilkan keuntungan, Biomethagreen salah satunya. Konsep yang digagas salah satu dosen Unpad ini adalah memanfaatkan sampah organik menjadi biogas yang bernilai guna.
Muhammad Fatah Wiyatna (memegang microphone) sedang menjelaskan proses kerja Biomethagreen yang beroperasi di perumahan Griya Taman Lestari, Tanjung
“Selain berupaya menyelesaikan persoalan sampah dengan mengolahnya, ini juga diarahkan kepada bidikan lain yaitu untuk menghasilkan sumber energi baru berupa biogas dan juga masalah ketersediaan pupuk. Dari hasil penelitian dan analisa kami, hasil dari pengolahan limbah ini mengandung hara yang cukup bagus dan siap serap, jadi bisa berpotensi menjadi pupuk cair,” ujar Muhammad Fatah Wiyatna, Dosen Fakultas Peternakan (Fapet) Unpad sekaligus penggagas konsep Biomethagreen itu saat ditemui di kantor Pusat Penelitian dan Pengembangan Dinamika Pembangunan (PDP) Unpad, Gedung 4 lt.2, Kampus Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (14/01). Hadir pula Ketua PDP Unpad, Rija Sudirja dan Direktur Marketing PT. Biomethagreen Lingga Lestari, Edwin Berlian.

Biomethagreen adalah konsep pengelolaan sampah di tempat, ramah lingkungan dan berdaya guna. Jika sampah sudah dikelola dari setiap sumbernya seperti pemukiman, pasar, hotel, rumah makan, rumah sakit, perkantoran dan sebagainya, maka akan sangat sedikit residu sampah yang diangkut ke TPA sehingga akan mengurangi biaya pengangkutan, pencemaran lingkungan dan lainnya.

Biomethagreen sangat cocok diterapkan dilokasi-lokasi tersebut karena proses dan tampilannya yang ramah lingkungan dan bentuknya menarik sesuai lokasi dimana instalasi itu dibangun, seperti bentuk perahu yang akan dibangun pada sebuah kafe di Jl. Sumatra Bandung.

Fatah mengatakan bahwa sebenarnya teknologi biogas bukanlah barang yang baru. Tetapi di Indonesia, penerapannya masih sebatas pada kotoran ternak. Bersama peneliti Unpad lain yang diantaranya adalah dosen Fapet Unpad Iman Hernaman, Mansyur, Tidi Dhalika, yang mengembangkan Biomethagreen untuk peternakan, dan Edy Suryadi serta Rija Sudirdja untuk agribisnis pertanian.

“Untuk sampah perkotaan belum banyak yang memanfaatkan. Saya melihat peluang itu ada, jadi kenapa tidak dimanfaatkan, “ jelas Fatah.

Teknologi ini menggunakan sistem anaerob, yaitu sistem tertutup. Bahan organik yang dimasukkan ke dalam biodigester Biomethagreen nantinya akan dirombak oleh bakteri khusus penghasil methan melalui mekanisme perombakan sehingga menghasilkan gas bio. Gas bio yang dihasilkan akan digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak, pemanas ayam (brooder) dan energi listrik yang sangat aman dan bermanfaat.

Fatah memulai uji cobanya di tahun 2008 dengan memanfaatkan area tempat tinggalnya di Tanjungsari, Sumedang Jawa Barat. Saat itu Fatah memulainya dalam skala kecil dengan hanya kapasitas 3 m3, menggunakan 4-5 kg sampah organik per hari, instalasi ini bisa menghasilkan gas bio yang kemudian dipakai untuk keperluan bahan bakar gas sehari-hari.

Selanjutnya bersama Yayasan Saung Kadeudeuh dikembangkan dalam skala lebih besar yaitu kapasitas 8 m3 yang disediakan untuk mengolah sampah organik dari 150 KK, biogas yang dihasilkan digunakan untuk penerangan jalan umum 20 titik di perumahan Griya Taman Lestari.

Banyak yang telah mengapresiasi temuan ini, diantaranya adalah Hendra Saleh anggota Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan Listrik Negara Jawa Barat (PKBL PLN) yang mengatakan bahwa kawasan Tanjung Sari, Sumedang merupakan kawasan pertama yang menggunakan konsep Biomethagreen sehingga dapat dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.

Selain gas bio yang dihasilkan, sludge hasil dari proses yang keluar dari biodigester ini pun berupa cairan. Limbah ini tidak mengandung bakteri penyebab penyakit dan bahan berbahaya lainnya, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk karena kandungan nutrisinya yang cukup lengkap seperti yang dibutuhkan tanaman.

Pengembangan konsep Biomethagreen ini merupakan naungan dari PT. Biomethagreen Lingga Lestari yang bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Yayasan Saung Kadeudeuh, Dinas Kebersihan Kota Bandung, Bank Jabar Banten, PT. PLN, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, dan PDP Unpad. Sejauh ini sudah cukup banyak demplot yang telah dibangun, yaitu di wilayah Kabupaten Sumedang, Tomang Petamburan Jakarta Selatan, Kuningan, Majalengka, dan di Bandung.

“Percontohan di Cibangkong Kecamatan Batununggal Kotamadya Bandung rencananya akan diresmikan oleh Rektor Unpad dan Walikota Bandung dalam waktu dekat ini,” ungkap Edwin.

Rija mengatakan bahwa konsep yang digagas oleh Fatah tersebut sangat cocok dengan model yang diusung oleh PDP Unpad baik pengkajian maupun penerapan. Teknologi tepat guna yang dihasilkan bisa langsung diaplikasikan kepada masyarakat. Untuk pengembangannya, PDP Unpad sedang memproses untuk membantu Biomethagreen dalam memperoleh hak paten melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) HKI Unpad, dan diharapkan dapat cepat selesai. (eh)*
Sumber : http://www.unpad.ac.id/

TEKNOLOGI MEMBANGUN DESA

Teknologi? Mendengar kata ini, pikiran Rita senantiasa seperti 'terpaku' pada high-tech. Padahal teknologi tidak selalu identik dengan high-tech dengan mesin-mesin modern yang serba terkomputerisasi. Peralatan yang sangat sederhana yang tanpa kita pernah sadari dan sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari pun bisa disebut pula dengan teknologi.

Dalam peradaban manusia, teknologi sudah banyak membantu kehidupan manusia hingga detik kini. Masih ingat bagaimana manusia purba yang hidup ratusan tahun yang lalu dalam menggunakan kapak yang terbuat dari pecahan batu saat hendak memotong atau megupas sesuatu. Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman, teknologi dikembangkan untuk membuat hidup lebih baik, efisien, dan mudah. Penggunaan pecahan batu mulai ditinggalkan yang kemudian mulai tergantikan dengan potongan besi/baja atau sekarang kita sebut dengan pisau. Singkat kata, teknologi merupakan upaya manusia dalam membuat kehidupannya menjadi lebih sejahtera, lebih baik, lebih mudah, lebih enak dan seribu 'lebih' lainnya.

Tak bisa dihindari, manusia selalu hidup bersama teknologi. Sudah jutaan manusia yang hidupnya terbantu oleh kemajuan teknologi. Tidak hanya masyarakat yang hidup diperkotaan, masyarakat yang mendiami daerah-daerah terpencil pun kini sudah merasakan kemajuan teknologi. Bagaimana para petani yang biasanya membajak sawah menggunakan kerbau, kini mulai beralih menggunakan alat membajak dengan menggunakan mesin. Para nelayan tidak lagi melaut hanya mengandalkan tiupan angin. Mereka sudah mulai menggunakan mesin motor untuk melaut. Dengan adanya teknologi, sudah tak terhitung berapa orang warga desa yang terbantu hidupnya. Dalam bekerja, mereka semakin lebih mudah.

Hadirnya teknologi di desa, secara tidak langsung meningkatkan kemampuan produksi, memberikan nilai tambah pada komoditas lokal unggulan (local content), menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Tidak hanya itu saja, teknologi menciptakan kelompok-kelompok usaha mandiri yang berkemampuan dalam kegiatan ekonomi produktif. Teknologi membuat desa semakin maju.

Pada umumnya teknologi yang banyak diserap dan digunakan oleh masyarakat desa adalah Teknologi Tepat Guna (TTG). Ciri khas yang paling mendasar dari TTG adalah dapat dibuat dengan biaya yang relatif murah, cara membuatnya sangat mudah, dan menggunakan sumber-sumber daya setempat. Jenis TTG yang banyak digunakan cenderung merupakan alat atau mesin yang menunjang sektor pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, pengolahan pangan, pengelolaan air, sanitasi, dan sampah, pengelolaan masakan, tanaman obat dan sebagainya. Secara teknis, TTG merupakan jembatan antara teknologi tradisional dan teknologi maju. Namun sayangnya ketergantungan terhadap Bahan Bakar

Minyak (BBM) makin hari semakin tinggi. Memang, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun jika tidak bisa dapat mengatur dalam pemanfaatan sumber energi seefisien mungkin, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan Indonesia akan menjadipengimpor energi.

Maka untuk mewujudkan kemandirian energi pada tahun 2025 seperti diamanatkan dalam PP 5 Tahun 2006, sudah saatnya kita untuk mencari sumber energi alternatif/ baru. Salah satunya adalah memanfaatkan biji jarak untuk dijadikan biodiesel. Bisakah terwujud?


Berawal dari harga minyak dunia yang tinggi hingga mencapai 40 US $ per barel hingga pasokan minyak tanah di seluruh Indonesia yang mulai seret, maka dicari solusi produk baru sebagai pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM). Ditemukan biji jarak yang bisa dijadikan biodiesel. Untuk tingkat paling sederhana biji jarak bisa longsung dipakai untuk memasak dengon menggunakan kompor biji jarak. Karena fungsi biji jarak sebagai pengganti sumbu kompor don minyak.

Dalam kondisi itu, diperlukan tindokan cepat dan cermat. Maka keluarlah Pepres No.5 tentang kebijakan Energi Nasional, kemudian disusul dengan Inpres No.1 tahun 2006 tentang bahan bakar nabati. Semua itu dilakukan dalam rongka mencari bahan bakar nabati pengganti BBM. Hal ini diielaskan oleh Dra. Anna Gurning, Msi., Kasi Rehabilitasi Lingkungan pada Dirjen PMD. "Dengan dasar itulah pertengahan tahun 2006 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyorakatdan Desa (Ditjen PMD) mencetuskan Desa Mandiri Energi (DME)" jelasnya.

Meskipun dasar hukum mengenai DME sudah jelas, namun tetap saja ada hambatan. Salah satu yang menjadi masalah klasik adalah masalah perdanaan. Sehingga DME tidak bisa diterapkan secara serempak ke seluruh desa yang ada di Indonesia. "Akhirnya kami pilih lima lokasi untuk dijadikan pilot project di Indonesia," paparnya.

Pada Tahun 2007 terpilih 5 daerah yang dijadikan pilot project yaitu Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggora. Tahun 2008 terpilih 5 lokasi daerah. Dan pada tahun 2009 terpilih 4 lokasi daerah DME. Ada tiga acuan yang digunakan dalam rangka penentuan desa lokasi DME, kata Anno Gurning. Pertama, data dari Badan Pusat Statistik, jumlah data miskin di Indonesia yang lebih dominan. Kedua, banyaknya lahan kritis (Badan Planologi, Departemen Kehutanan). "Ketiga, data dari departemen pertanian mengenai lahan untuk kesesuaian jarak pagar." paparnya.

Untuk menghasil pohon jarak dengan kondisi baik, Ditjen PMD melakukan kerjasama dan koordinator dengan Departemen Pertanian. Karena DME yang dimulai pada 2007 targetnya harus mencapai tiga ribu desa. Untuk membuat semangat, DME selalu melakukan lomba. Rencana ke depan adalah Ditjen PMD tidak menambah desa lagi, tapi menjadikan 14 desa pilot project menjadi desa DME. Jika lima desa saja dapat menjadi desa DME maka itu merupakan prestasi yang bagus. Untuk mencapai tujuan tersebut akan dilakukan pembinaan yang intensif. "Dengan cara kita lebih mengandalkan konsultasi dan dialog ke Pemda, agar investasi yang sudah diberikan tidak sia-sia," kata Anna Gurning.

Tahun depan, direncanakan akan dilakukan pembagian kompor biji jarak kepada warga desa. Jadi minimal desa pilot project DME sudah menggunakan kompor biji jarak. Dengan begitu akan menjadi contoh pada desa pilot project lainnya untuk menanam dan menggunakan biji jarak pagar. Untuk desa percontohan pohon jarak pagar yang buahnya dalam kondisi bagus di Desa Gunung Jati, Serang-Jawa Barat. Seandainya jarak pagar tidak termanfaatkan, tapi kondisi positifnya adalah lahan kritis sudah tidak ada karena sudah ditanam pohon jarak pagar.

Buah Jarak Primadona Energi

Ada pun mekanisme penyaluran biji jarak ke masyarakat sebagai berikut, setelah pemilihan lokasi untuk desa yang akan menjadi pilot project DME, Dirjen PMD atas nama menteri mengirim surat ke Bupati masing-masing wilayah untuk menentukan desa lokasi DME dengan kriteria yang ditentukan. "Setelah dilakukan evaluasi pada desa yang telah ditunjuk Bupati, baru program dikucurkan mulai dari memberikan buah biji jarak ke petani, memberikan upah, memberikan mesin, serta memberikan pelatihan. Hingga pemanfaatan dan pemeliharaan mesin," ucapnya.

Lantaran Ditjen PMD yang menentukan desa lokasi untuk pilot project DME maka "sense of belonging" dari masyarakat desa kurang. "Kecuali mereka yang menulis proposal untuk dijadikan desa pilot project, karena rasa memilikinya sudah ada," pungkasnya. Ada pun lahan yang diperlukan untuk menanam biji jarak adalah seluas 16 hektar. 16 Ha tersebut dibagi-bagi lagi menjadi 1 .hektar untuk pembenihan, 5 hektar untuk kebun induk serta 10 hektar untuk demonstration plot (demplot) atau area percontohan. "Tapi pada prakteknya hanya 15 hektar. Untuk 1 hektar jika cara menanamnya dengan cara monokultur dibutuhkan 1 kg biji jarak, yang akan menghasilkan 1.000 pohon. Estimasinya yong tumbuh sekitar 800 pohon," jelasnya.

Meskipun demikian pada waktu mesin akan diturunkan, pohon jarak belum berbuah serta koordinasi lintas sektor di daerah kurang. Itulah satu dari sekian kendala yang dihadapi. Akibatnya, pohon jarak tidak menghasilkan buah sesuai masa kerjanya, yaitu dalam waktu 6 bulan pohon jarak akan menghasilkan buah 250 kg dari lahan 1 hektar. "Pohon jarak akan maksimal setelah 3 tahun. Dengan catatan harus dirawat korena akan menghasilkan buah yang banyak", lanjut Anna.

BerpikirJangka Pendek

Disamping itu, tidak mudah bagi mereka untuk memberikan pemahaman tentang DME kepada warga desa. Sebab, warga desa umumnya hanya berpikir jangka pendek. "Warga desa hanya berpikir tanam, jual dan dapat uang. Mereka tidak berpikir biji jarak itu dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya. Padahal waktu yang dipakai untuk mencari kayu bakar bisa dipakai untuk kegunaan yang lain. "Uang yang dipakai untuk koyu bakar bisa dipakai untuk kebutuhan yang lain. Semuanya itu berar+i mengurangi beban masyarakat/tuturnya. "Kami secara bertahap ingin mengubah pola pikir warga desa. Dengan ada DME, beban pengeluaran masyarakat miskin bisa berkurang. Mereka tidak menjarah dan merusak hutan untuk mencari kayu bakar. "Ini berarti warga desa sudah memberikan kontribusi untuk mengurangi pemanasan global (global warming),"pungkasnya.

Karena terbiasa dengan pikiran instan, sementara satu sisi DME merupakan proses mulai dari penyiapan lahan, penyemaian, penanaman dan perawatan, DME seakan jalan ditempat. Namun bagaimana pun, DME merupakan investasi yang harus dilakukan mulai sekarang. Dari 5 lokasi yang dijadikan pilot project poda 2007, kata Anna Gurning sudah menghasilkan. Tapi pada kenyataan sampai saat ini belum maksimal. "Ini karena koordinasi dan perhatian Pemda kepada program DME itu kurang. Mereka menganggap bahwa ini bukan program prioritas. Kalaupun bahan bakar sampai saat ini terjangkau tapi persediaannya hanya untuk 20 tahun," ujarnya. Ada pun lokasi DME yang benar-benar berhasil ada di Lampung Timur. Ini karena animo dan binaan dari Pemda sangat intensif. Timbul pemikiran baru, bagaimana caranya ke depan agar semua program dapat berjalan sebagaimana adanya karena kecenderungan untuk membuat pemahaman bahwa DME bukan program pusat melainkan merupakan program nasional.
 
Sumber : Jurnal Terpadu Depdagri
Foto : http://peternakan.unpad.ac.id/

Paket RUU Pemerintahan Daerah Diajukan Juni 2011

Jakarta, Kompas – Pemerintah berencana mengajukan rancangan paket undang-undang pemerintahan daerah kepada DPR pada Juni 2011. Saat ini draf RUU masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi tiga, yakni RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (4/4), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ketiga RUU itu akan disampaikan bersamaan kepada DPR. ”Proses harmonisasi diharapkan selesai April dan Mei diupayakan sudah ada ampres (amanat presiden) sehingga kemungkinan Juni sudah diajukan ke DPR,” kata Gamawan.

RUU Pemerintahan Daerah merumuskan 22 isu strategis, misalnya, pembentukan daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, pemilihan kepala daerah, serta peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain mengatur pemilihan gubernur oleh DPRD dan pemilihan langsung hanya untuk pilkada bupati/wali kota, RUU Pilkada juga memuat klausul bahwa pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah adalah seseorang yang diangkat Menteri Dalam Negeri untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.

RUU tentang Desa mengatur antara lain pembentukan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta badan usaha milik desa.

Menanggapi materi draf RUU, anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, berpendapat, seorang yang berstatus tersangka pun dilarang menjadi calon kepala daerah. Kenyataannya, kasus semua bupati/wali kota yang berstatus tersangka berlanjut sampai ke pengadilan. Hal ini akan menjaga efektivitas pemerintahan. Hal itu karena kepala daerah berstatus tersangka akan bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan dan legitimasinya akan menurun. (INA/NTA)

Sumber : 
  • Kompas 
  • http://web.ppdi.or.id/
Gambar : Monitor indonesia

Sudarko : PPDI Dipanggil Menakertrans

BANYUMAS-Setelah Tim 5 Nasional melakukan kordinasi dengan jajaran menteri di tingkat pusat beberapa hari lalu, PPDI Banyumas yang masuk sebagai Tim 5 Nasional bersama dengan Purbalingga, Purworejo, Kebumen dan Tegal dipanggil kembali oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs HA Muhaimin Iskandar MSi Kamis (7/4) besok. Tim 5 Nasional dipanggil untuk melakukan kordinasi matang dan menggodok tentang proses RUU Desa agar segera masuk ke DPR.

Tak cuma bertemu dengan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Tim 5 Nasional juga dijadwalkan bertemu dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan anggaran. “Kita dipanggil kembali oleh Menakertrans dan Komisi III Bidang anggaran di Jakarta. Kita siap melakukan kordinasi matang,” ucap Sudarko, Ketua PPDI Kabupaten Banyumas yang juga Staf Kasi pembangunan Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Banyumas.

Hasil kordinasi di Jakarta, terang Sudarko, seperti mengutip Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, apabila pemerintah tidak memasukan klausul RUU desa, maka DPR akan mengusulkan pasal tersendiri. Sebab, RUU bisa berasal dari ekskutif maupun legislatif.

Sudarko mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas kepada PNS/Aparatur Negara, PGRI dengan sertifikasi, dan Polri, TNI, serta pegawai departemen lain dengan remunerasi. “Sekarang, saatnya perangkat desa yang merupakan Pegawai Nanging Sengsara (PNS) perlu mendapatkan perhatian pemerintah,” ucap Sudarko saat berada di ruang tamu kantor Radar Banyumas kemarin.

Menurut Sudarko, Menkokesra Hatta Radjasa juga sudah mengkordinir menteri terkait untuk segera memasukan klausul PNS perangkat desa ke RUU Desa. Kepada segenap jajaran PPDI Kabupaten Banyumas, Sudarko mengimbau dan meminta tenang dan jangan terpengaruh dengan provokasi yang tak bertanggungjawab. (ttg)

Sumber : 
  • Radar Banyumas 
  • http://web.ppdi.or.id
Gambar : wartanews

Sosialisasi Jamsostek Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

BANJARNEGARA-sebanyak 70 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa dan perangkat desa serta Dinas terkait, Senin (28/3) mengikuti sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja di Aula Sasana Bhakti Praja Banjarnegara . Sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Bupati Banjarnegara Drs. Soehardjo MM. Kepala Kantor Jamsostek Cabang Purwokerto Sugeng Riyono dalam kesempatan tersebut mengatakan tujuan utama dari jaminan sosial tenaga kerja adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin ,hari tua dan meninggal dunia.

“Pengertian tenaga kerja dalam hal ini adalah seorang yang mampu menghasilkan barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,”kata Sugeng Riyono

Pada kesempatan yang sama Wabup Soehardjo mengatakan berdasarkan pengertian jamsostek maka kepala desa, perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan undang-undang no.3 tahun 1992, manfaat yang diperoleh dari program jaminan sosial tenaga kerja, kepesertaaanya sesuai dengan jenis program yang didikuti.

“Jamsostek memberikan berbagai jenis jaminan seperti jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk jaminan kesehatan di Banjarnegara Jamsostek telah bekerja sama dengan PT. Askes lewat program jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bagi kepala desa dan perangkat desa non PNS,” lanjutnya.

Lebih lanjut Soehardjo menjelaskan sosialisasi jamsostek juga dimaksudkan agar kepala desa dan perangkat desa akan lebih tahu secara rinci tentang program apa saja yang dikelola oleh jamsostek.

“Saya minta saudara dapat mengikuti semua penjelasan yang disampaikan oleh PT. jamsostek sehingga tahu yang diperoleh dari mengikuti Jamsostek,” tambah Soehardjo.*** (anhar)

Sumber: 
http://web.ppdi.or.id/

CERAMAH TEMATIK GUBERNUR JAWA TIMUR Dr. H. SOEKARWO

Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo memberikan paparan dan ceramah tematik kepada peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan III di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Jl Balongsari Tama Surabaya pada hari jumat, 25 Maret 2011. Selama dua jam lebih Soekarwo memaparkan kondisi umum Jawa Timur saat ini, struktur perencanaan pembangunan, evaluasi kinerja, permasalahan yang sedang dihadapai dan strategi yang ditetapkan. Dikatakan Gubernur, kondisi umum Jawa Timur saat ini jumlah penduduknya 37.476.011 orang dengan laju pertumbuhan penduduk 0,49 persen, sementara kepadatan pendudu 782/km2. Jawa Timur yang mempunyai pelabuhan besar di Tanjung Perak Surabaya merupakan pintu gerbang pergerakan barang dan jasa ke/dari kawasan Indonesia Timur. Struktur perencanaan pembangunanannya Jawa Timur yang merupakan pusat agrobis terkemuka, mampu bersaing secara global yang berkelanjutan saat ini sedang menuju masyarakat Jawa Timur makmur tetapi beraklak dalam kerangka NKRI. Misinya “ Mewujudkan makmur bersama wong cilik melalui APBD untuk rakyat “. Pembangunan Jawa Timur antara lain memprioritaskan peningkatan akselebilitas dan kualitas pelayanan pendidikan. Selain itu juga peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan serta perluasan lapangan kerja, peningkatan efektifitas pengurangan kemiskinan.
Ditekankan Gubernur, agar semua target pembangunan tercapai, perlukan adanya komitmen pada semua stakeholde melalui perannya masing-masing dalam merealisasikan strategi pepercepatan pencapain. Target Indikator kinerja utama Prpvinsi Jawa Timur pada 2011 diutamakan pada sektor kenyamanan berinvestasi, reformasi birokrasi terkait pelayanan perijinan. Kemudian target utamanya kebijkan fiskal yang berpihakkepada rakyat, khususnya pada pelayanan sosial dasar, pendidikan dan kesehatan.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Prov Jawa Timur Drs Saiful Rachaman MM MP.d, mengatakan, Diklat kepemimpinan tingkat II angkatan 23 yang akan berlansung selama 10 minggu dikuti oleh 143 orang peserta terdisi dari laki-laki 122 orang dan perempuan 21 orang. Para peserta tersebut berasal dari istansi pusat, daerah dan istansi vertikal dari seluruh Indonesia.
Para peserta terdiri dari lembaga pemerintah non Kementerian, Kementerian hukum dan ham 7 orang. Badan pengawas keuangan dan pembangunan 3 orang, Kementerian kejaksaan RI 10 orang dan BKKBN 1 orang. Diklat kepemimpinan ini mengambil tema ” Akselerasi sinergi istansi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan “.

Sumber : http://www.bandiklatjatim.go.id

Kabar Gembira Bagi UMKM - KUR Rp 20 Juta Tanpa Agunan

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dr Sjarief Hasan menegaskan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20 juta tidak menggunakan agunan (jaminan). Hal ini untuk menolong masyarakat mendapatkan modal usaha.

"Sebanyak Rp 20 juta tidak pakai agunan, di atas Rp 20 juta pakai," jelas Sjarief kepada wartawan di sela-sela acara peresmian pembukaan kantor PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan, dengan tema mencanangkan program pengembangan Kapasitas usaha UMKM dan Koperasi se-Sumut, Kamis (17/2) malam.

Pada kesempatan itu dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 18 triliun untuk program KUR tahun 2011, untuk pemberdayaan usaha koprasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga memberikan dana penjaminan KUR senilai Rp20 triliun.

Sjarief Hasan mengatakan, komitmen pemerintah terhadap pelaku koperasi dan UMKM sangat tinggi, mengingat berdasarkan laporan yang ada, pelaku koperasi dan UMKM memiliki porsi yang sangat luar biasa.
Dijabarkannya, saat ini terdapat sebanyaj 52,7 juta unit usaha masyarakat bergerak di bidang sektor UMKM. Nah, dari itu saja, pengusaha mikro (kecil) ada 52,2 juta unit. Sementara pengusaha nasional hanya 4.677, dan koperasi ada 177.485 unit. "Betapa kuatnya struktur ekonomi kita," katanya.

Untuk itu, sambungnya kembali, pemerintah sangat menyadari bahwa bila Indonesia ingin betul-betul sejahtera, maka pelaku koperasi dan UMKM yang harus didorong, agar perekonomian bisa maju. "Karena UMKM ini sangat tahan terhadap prodak impor, begitu juga dengan masalah-masalah ketahanan pangan. Untuk itu pemerintah dalam hal ini sangat komit," sebutnya.

Sjarief menjamin, bila dana KUR dapat terserap dengan baik, maka hasilnya akan sangat membantu mengurangi angka kemiskinan dari angka 13,3 persen, menjadi 12 persen di tahun 2011, dan ditargetkan pada 2014, mencapai angka delapan persen.

"Di kementerian koperasi dan UMKM, juga ada program untuk badan layanan umum (blu), itu namanya dana bergulir. Jadi pada dasarnya komitmen pemerintah sangat betul-betul tinggi, terhadap pelaku usaha koperasi dan UMKM," tandasnya. [.harian-global.com]

Menristek Dorong LPPNU Intermediasi Hasil Litbangyasa Ke Masyarakat

Menristek Suharna Surapranata mendorong Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdatul Ulama (LPPNU) menjalankan peran intermediasi hasil-hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa (litbangyasa) para peneliti Indonesia agar dapat dinikmati masyarakat, terutama petani, peternak dan nelayan. Pasalnya, selama ini banyak hasil litbangyasa hanya jadi dokumen tanpa dapat dirasakan kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

''Peneliti itu ibarat menara gading karena produk risetnya kurang dirasakan masyarakat. Padahal, mayoritas peneliti ada di sektor pertanian, termasuk anggaran litbang pertanian sudah lebih dari Rp 1 triliun. Di sini perlu peran intermediasi LPPNU agar hasil-hasil penelitian itu bisa dimanfaatkan masyarakat petani kita yang jumlahnya mencapai 40% penduduk negeri ini,'' ujar Suharna saat menerima pengurus PBNU dan LPPNU di Jakarta, Senin (4/4).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PBNU, Maksum Mahfoedz, Sekjen PBNU, Marsudi Syuhud dan Ketua LPPNU, Ahmad Dimyati. Sementara, Menristek didampingi Staf Ahli bidang Pangan dan Pertanian, Masrizal, dan Staf Khusus bidang Kerjasama Iptek, Ade Komara.

Menurut Menristek, persoalan iptek yang cukup mencolok di Indonesia adalah pemanfaatan hasil riset dan tumpang tindihnya riset. Kemenristek mencoba mengatasi persoalan ini dengan melakukan beberapa hal yaitu menata sumber daya peneliti dan mengarahkan riset atau penelitian kepada hal-hal yang dibutuhkan masyarakat serta mensinergikan penelitian atau riset yang tersebar di berbagai lembaga dan kementerian.

Penataan sumber daya peneliti dilakukan dengan prioritas utama meningkatkan kesejahteraan peneliti. ''Sekarang ini gaji profesor riset masih kalah dengan gaji guru SMP. Karenanya, kita sedang mengupayakan kepada Kementerian keuangan adanya penyesuaian pendapatan mereka setara dengan eselon I. Insya Allah, tahun depan sudah bisa terlaksana,'' papar Menristek.

Sementara, dalam mengarahkan dan mensinergikan penelitian atau riset, upaya-upaya secara intens dilakukan melalui berbagai forum, seperti di Dewan Riset Nasional atau pun di Komite Inovasi Nasional. Harapannya, selain riset diarahkan sesuai dengan kebutuhan pengguna, juga adanya sinergi berbagai riset yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga litbang sehingga semakin besar kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

Menurut Menristek, hingga kini berbagai riset tentang pangan sudah banyak dilakukan. Namun, sedikit sekali yang termanfaatkan karena kurangnya disseminasi hasil-hasil penelitian tersebut ke masyarakat. Karenanya, harus ada aktor-aktor pembangunan yang mau mengawal hasil-hasil penelitian tersebut agar bisa dimanfaatkan. ''Salah satunya melalui lembaga atau kelompok masyarakat yang ikut mendorong terjadinya disseminasi hasil penelitian. Saya melihat LPPNU bisa mengambil peran itu,'' ujar Menristek.

Sementara, Ahmad Dimyati menjelaskan pihaknya akan berupaya memainkan peran tersebut melalui kerjasama dengan beberapa lembaga dan kementerian. ''Kita sudah melakukan MOU dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan sekarang kita akan tawarkan dengan Kemenristek agar semua hasil-hasil penelitian tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,'' ujar Dimyati.

Ihwal ini juga dibenarkan Ketua PBNU, Maksum Mahfoedz, yang melihat pentingnya hasil-hasil penelitian bisa dirasakan oleh masyarakat. Ia mengaku miris saat menjadi dewan juri Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Indonesia (AKLI). Dari 15 penerima anugerah, 11 penerima riset atau penelitiannya terkait bidang pangan. ''Namun, kita lihat saat ini persoalan ketahanan pangan masih seperti ini,'' katanya.

Kunjungan pengurus PBNU dan LPPNU terkait dengan rencana Rembug Nasional Industri Hayati yang akan digelar pada 22-25 April 2011 di Jakarta. Agenda yang akan membincangkan berbagai persoalan pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan lingkungan hidup yang memadukan pendekatan ilmiah dan spiritualitas.

Selain dihadiri para pengurus LPPNU se Indonesia, jaringan pengamat dalam dan luar negeri serta para duta besar negara sahabat. Beberapa menteri yang dijadwalkan hadir dan memberi arahan antara lain Menristek, Mentan, Menhut, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. (bhh/am/humasristek)
 
Sumber : http://www.ristek.go.id/

BPR DELTA ARTHA BUKA KANTOR KAS

Untuk mendekatkan pelayanan kepada nasabah, BPR Delta Artha milik Pemkab Sidoarjo, awal Maret kemarin, membuka kantor kas di pasar Larangan Sidoarjo.

Disampaikan Dirut BPR Delta Artha, M.Amin, Rabu (23/3), dengan adanya kantor kas di tempat itu, masyarakat sekitar tidak perlu jauh-jauh bila akan bertransaksi di kantor pusat BPR Delta Artha di jl A. Yani Sidoarjo.

Menurut Amin, banyak nasabah potensial di sekitar kantor kas tersebut. Yakni para pedagang pasar Larangan.

Di kantor kas itu, menurut Amin, nasabah juga bisa mengajukan kredit dan menabung. Bagi pedagang kecil, bisa mengajukan kredit mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sedangkan pedagang yang punya conter, bisa mengajukan kredit lebih dari itu.

‘’ kita utamakan warga Sidoarjo,’’ kata Amin.

Selain memberikan kredit kepada UMKM, BPR Delta Artha juga punya produk tabungan. Yakni simpanan fasilitas pelajar (Sifajar ). Setoran awalnya Rp 5 ribu. Dan tabungan masyarakat menuju sejahtrea ( Tamara), setoran awalnya Rp 10 ribu.

Diakui Amin, disekitar kantor kas BPR Delta Artha itu, banyak terdapat BPR-BPR swasta. Tetapi BPR Delta Artha menurut Amin akan bersaing secara sehat.

Malah pada tahun 2011 ini, BPR Delta Artha, lanjut Amin, akan kembali memperlebar sayabnya dengan membuka kantor cabang di kec Krian.

Berbagai upaya yang dilakukan BPR Delta Artha tersebut, dtegaskan Amin, bahwa BPR Delta Artha kini bukan hanya notebene melayani kalangan PNS Sidoarjo saja. Tetapi juga masyarakat umum.

Dari rekapan data, saat ini jumlah nasabah BPR Delta Artha justru lebih banyak masyarakat umumnya. Dari kurang lebih 15 ribu nasabah, sebanyak 60 % masyarakat umum dan 40 % PNS.

Disampaikan Amin, dalam beberapa waktu ini ia sedang memikirkan adanya penyediaan fasilitas ATM. Sebab merupakan pelayanan kepada nasabah. Karena itu masalah tersebut menjadi salah satu bahasan dalam rencana kerja tahun 2011 ini.

Namun ia mengakui belum bisa mewujudkan, sebab masih harus mempertimbangkan cost dan benefitnya. Sehingga ia tidak bisa tidak grusa-grusu.

Sebagaimana diketahui, BPR Delta Artha ini menurut sumber data di Bank Indonesia (BI), masuk dalam 10 BPR yang memiliki aset terbesar, dari 1711 BPR yang ada di Indonesia. Juga masuk dalam 10 besar BPR berkinerja baik dengan predikat sangat bagus.

Dalam 3 tahun terakhir ini, setoran BPR Delta Artha kepada daerah mengalami peningkatan. Bila tahun 2008 sebesar Rp 2.60 M, pada tahun 2009 menjadi Rp 3.77 M atau ada peningkatan sebesar 45 prosen. Sementara dari laba, tahun 2008 sebesar Rp 5.78 M, tahun 2009 menjadi Rp 7.76 M atau ada peningkatan 34.32 prosen. (ali)

Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/