Perangkat Desa PNS, Butuh Beberapa Tahapan Lagi

PEMALANG (28/6)_”Salut buat para kepala desa karena dari hasil harmonisasi yang sudah diserahkan Kemenkumham ke Kemendagri hari Senin (27/6) kemarin antara lain disetujui bahwa jabatan kepala desa mengalami kenaikan dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Ubaidi Rosyidi, SH Ketua Umum PP PPDI saat mengawali sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus PPDI Kec. Pulosari, Kab. Pemalang Jawa Tengah (Selasa, 28/6).

Tinggal nanti penentuan undang-undangnya, lanjut Ubaidi, bersama-sama dengan perangkat desa akan kita dukung jabatan yang 8 tahun ini. “Tetapi permintaan Block Grand yang 5 % APBN sementara ini tidak bisa diluluskan oleh pemerintah dan yang terpenting lagi setelah undang-undang ini selesai kita wujudkan solidaritas bersama untuk mendukung di Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat supaya kepala desa yang sedang menjabat sekarang diberi tambahan 2 tahun karena bagaimanapun juga yang namanya hukum tidak berlaku surut, “ jelas Ubaidi. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dari hasil harmonisasi, upaya untuk mewujudkan perangkat desa diangkat menjadi PNS masih ada tahapan yang harus dilakukan karena berkaitan dengan regulasi keuangan APBN. “Masih dibutuhkan semacam kesesuaian dari beberapa kementerian khususnya tentang adanya formasi dari Menpan dan bagaimana beban APBN kita apabila perangkat desa diangkat menjadi PNS” lanjut Ketua Umum PP PPDI ini.

Sistematis juga sedang diperhitungkan, kata Ubaidi, mengenai masa jabatan dari perangkat desa itu sendiri sehingga masih sangat dimungkinkan bahwa klausul yang mengatakan bahwa perangkat desa diangkat menjadi PNS ini ada tahapan interdep lagi satu kali sekalipun beberapa item sudah diharmonisasikan oleh Kemenkumham karena bagaimanapun juga tentang perangkat desa di-PNS-kan merupakan hak prerogatif Mendagri yang lebih dititikberatkan pada hasil interdep yang kemudian diperhitungkan dengan regulasi tentang hukum maupun tentang keuangan APBN.

Selanjutnya dipaparkan juga oleh Ubaidi, bahwa PPDI mempunyai beberapa draft yang diusulkan kepada pemerintah antara lain PR perangkat desa adalah PNS, yang tidak terangkat menjadi PNS harus ada alokasi dana dari APBN sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2007 tetapi besarannya dinaikkan pada kisaran Rp. 30 juta. Selain itu, papar Ubaidi, PPDI juga mengusulkan dana purnatugas bagi kepala desa adalah Rp. 30 juta, adanya tunjangan jabatan kepala desa serta untuk dilaksanakannya pembinaan terhadap ekonomi-ekonomi kerakyatan yang ada di desa, sehingga jumlah inklud ketika perangkat desa diangkat menjadi PNS sejumlah 503.000 perangkat desa, tunjangan sebagai aparatur pemerintah, purnatugas kepala desa, tunjangan jabatan kepala desa jumlah totalnya adalah Rp. 12 T yang merupakan jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan APBN kita yang Rp. 1.200 T. “Sehingga dari paparan tersebut seharusnya tidak bisa dikatakan lagi bahwa PPDI hanya mementingkan diri sendiri, karena di klausul-klausul yang diusulkan bukan hanya perangkat desa saja yang harus diangkat menjadi PNS tetapi juga memuat tentang pelaksanaan ekonomi kerakyatan yang harus dibangun di tingkat desa,” kata Ubaidi.

Ubaidi Rosyidi, SH juga kembali mengingatkan, bahwa yang terpenting satu kesatuan ini kita harapkan apakah itu PPDI, Pradja, Parade Nusantara ataupun Apdesi adalah suatu kepentingan bersama sehingga merupakan suatu keharusan organisasi yang ber-link tentang desa ini dapat satu kata, senasib sepenanggungan untuk selalu memperjuangkan apa yang sudah lolos dalam harmonisasi kemarin.

Di akhir sambutannya, Ubaidi Rosyidi mengajak kepada seluruh perangkat desa di Indonesia untuk selalu menggalang konsolidasi di berbagai tingkatan sehingga ketika lobi-lobi yang dilakukan pengurus pusat menemui jalan buntu maka para perangkat desa sudah siap ketika dibutuhkan kehadirannya di Jakarta. (PPDI News).
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Nugroho Kusumantoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar