Review Partisipatif 2010

Review Partisipatif merupakan rangkaian kegiatan peninjauan secara partisipatif terhadap seluruh siklus kegiatan PNPM di Desa, kinerja LKM, capaian program serta kinerja pengelolaan keuangan yang difasilitasi oleh LKM bersama para relawan.

Kegiatan Review bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan proses pembelajaran dari pengalaman anggota LKM dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, juga untuk memperkuat implementasi nilai-nilai universal; jujur, keterbukaan, partisipasi, demokrasi dan tanggunggugat LKM sebagai pemegang mandat dari masyarakat untuk memotori dan mendorong penanggulangan kemiskinan di desa secara mandiri dan berkelanjutan. Sehingga dapat mendorong terjadinya kontrol sosial warga terhadap program-program pembangunan.

Dengan adanya Review Partisipatif diharapkan komitmen bersama antara LKM, masyarakat serta pemerintah desa bisa terwujud untuk menanggulangi masalah kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Juga bagi seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja LKM sesuai yang digariskan dalam AD/ART. Review Partisipatif juga untuk menilai capaian Rencana Tahunan maupun Program Jangka Menengah, menilai mutu /kualitas produk yang dihasilkan (fisik/non fisik) dari kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia, serta menilai hasil kinerja keuangan sekretariat LKM, UPK sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan
LKM dibentuk sebagai lembaga pimpinan kolektif sebagai motor penggerak penumbuhan kembali capital social seperti antara lain solidaritas, kesatuan, gotong royong, dsb dalam upaya menanggulangi kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Dalam menjalankan peran tersebut, LKM mengorganisasikan warga untuk merumuskan program jangka menengah (3 tahun) dan rencana tahunan penanggulangan kemiskinan (PJM dan Renta Pronangkis). Berdasarkan PJM dan Renta Pronangkis desa inilah, LKM kemudian menyusun rencana kerja LKM sendiri. Seiring perjalanan waktu, LKM akan mengalami perubahan-perubahan baik yang direncanakan maupun tidak. Begitupun dengan program, ada program yang berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang diinginkan dan mungkin juga ada yang tidak. Karena itu, dibutuhkan alat periksa untuk melihat dan memikirkan kembali perkembangan kelembagaan dan program yang dikerjakan.

Melalui kegiatan review partisipatif, LKM secara sadar dapat mengontrol gerak, kesesuaian sumber daya, pilihan cara dan saling menjaga kinerja di antara para anggota dan unit pengelola. Dengan kata lain, tinjauan merupakan alat untuk mengetahui bahwa LKM sedang menuju ke arah yang benar.

Tak kalah penting, review ini merupakan alat tanggunggugat atas apa yang dilakukan LKM kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama masyarakat miskin. LKM harus tanggung gugat atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat miskin.

Selain menilai seluruh proses siklus, capaian program dan perkembangan organisasi, tinjauan ulang terutama diarahkan untuk meraih hal-hal yang bisa dipelajari bagi masa depan. Setiap keberhasilan yang diraih ataupun hambatan yang ditemui, semuanya dijadikan pembelajaran (perbaikan) bagi siklus, perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya di masa depan.

Dengan adanya review partisipatif hasil yang diharapkan antara lain:
  • Internalisasi siklus kegiatan PNPM di desa oleh anggota LKM, para relawan dan pemangku kepentingan lainnya; 
  • Informasi kinerja organisasi LKM utamanya dalam penerapan nilai-nilai universal (jujur, tanpa pamrih, adil, demokrasi, transparansi, etc); 
  • Informasi capaian pelaksanaan PJM dan atau Renta Pronangkis; 
  • Informasi tingkat kepuasan masyarakat mengenai kerja LKM dan capaian Renta/PJM Pronangkis; 
  • Renta Pronangkis tahun berikutnya dan pada tahun ke 4 termasuk PJM yang telah diperbaharui; 
  • Program Kerja LKM tahun berikutnya termasuk rencana perbaikan kinerja LKM , pergantian anggota LKM yang non aktif, khusus untuk tahun ke 4 pemilihan ulang anggota LKM Laporan keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas dan Askorkot Manajemen Keuangan (selama pendampingan konsultan.
 Ada tiga hal pokok dalam review partisipatif, antara lain:
1. Review Kelembagaan dan Program
2. Review Keuangan


REVIEW KELEMBAGAAN DAN PROGRAM


Tujuan :

-  Mengetahui hasil yang telah dilakukan terkait tugas pokok dan fungsi LKM yang mengacu pada AD/ART;
-  Mengukur tingkat perkembangan organisasi LKM;
-  Menilai capaian pelaksanaan PJM/Renta Pronangkis;
-  Mengevaluasi hasil pendampingan UP-UP;
-  Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan sekretariat dan UPK LKM dan UP-UP menyadari perlunya penyusunan rencana kerja dan tindak lanjut LKM untuk peningkatan kinerja kelembagaan dan program;
REVIEW KEUANGAN
Review keuangan sebenarnya merupakan sebuah alat bagi manajemen yang terkait dengan semua prosedur keuangan sebuah lembaga. Tim atau panitia review harus melakukan penilaian terhadap kegiatan, laporan-laporan, kebijakan, dan prosedur-prosedur keuangan untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan. Oleh sebab itu, Panitia review harus melakukan wawancara dan observasi langsung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berfungsi untuk memverifikasi tingkat ketepatan kegiatan, kebijakan, kelayakan laporan-laporan, dan kepatuhan terhadap prosedur-prosedur keuangan yang berlaku. Jawaban yang diterima dan keputusan Panitia review akan ditentukan dari sampel transaksi dan dokumentasi-dokumentasi yang dipilih untuk diteliti dan diverifikasi.

Hasil akhir yang hendak dicapai dari review keuangan adalah rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan ke depan agar lebih transparan dan akuntabel, pembukuan sesuai standard PNPM MP dan peningkatan pengembalian angsuran KSM (Repayment Rate), karena tujuan dari review keuangan adalah untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan LKM dan UPK.

Bulan Desember 2010




Bachrudin Nasori Siap Kawal Perjuangan PPDI

 

Jakarta - Ditemui setelah mendampingi Tim 5 PPDI menghadap Kemendagri 16 Februari 2011, Bapak Bachrudin Nasori, S.Si., M.M. menyam- paikan beberapa hal eksklusif kepada Pusinfo.

“Alhamdulillah kita diterima oleh Pak Menteri dan Beliau sudah luluh dan menyadari dengan apa yang saya sampaikan,” kata Pak Bach, “Saya katakan kepada Pak Menteri dalam kesempatan bertemu empat mata.”

Sambil ngobrol santai di halaman Masjid Istiqlal, Pak Bachrudin secara rinci telah mengungkapkan pokok-pokok yang telah beliau sampaikan kepada Mendagri.

“Bapak (Mendagri, red) khan pernah menjadi Bupati, pernah menjadi Gubernur, kalau tengah malam terjadi tawuran dan Bapak sebagai Bupati tidak pernah dibangunkan untuk menenangkan massa, yang dibangunkan Perangkat Desa,” jelas Pak Bach sambil tersenyum, “Jika ada masyarakat miskin yang sakit mereka gratis dengan biaya Pemerintah. Tapi kalau perangkat desa yang sakit siapa yang memikirkan?”

Sentilan-sentilan kecil seperti inilah yang senantiasa dilontarkan Pak Bachrudin, sekedar mengingatkan fungsi dan peran perangkat desa. Meskipun kadang bagi sebagian orang pekerjaan perangkat desa dianggap remeh, tidak demikian dengan pemikiran seorang Bachrudin Nasori. Apresiasi dan penghargaan beliau wajib menjadi inspirasi kita untuk berbesar hati, dan bangga pada profesi ini.

“Perangkat Desa adalah pionir pembangunan. Percuma Pemerintah membangun hebat kalau di Pemerintah Desanya masih saja kacau,” ungkap beliau bersemangat.

Terhadap pertanyaan Pusinfo PPDI mengenahi langkah selanjutnya, Pak Bach menjelaskan bahwa langkah PPDI sudah bagus. Mendagri sudah memahami, PPDI selanjutnya harus melakukan pendekatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan serta Kementrian Hukum dan Ham untuk harmonisasi.

“Dan yang tidak kalah penting adalah DPR ikut menekan Pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah RUU Desa ini,” terangnya, “Sekarang tinggal Fraksi PDIP yang belum mau, makanya PPDI harus meminta PDIP untuk ikut mendukung.”

Pembina PPDI yang kebetulan adalah seorang Anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan Badan Anggaran DPR RI ini menyatakan selalu siap mendampingi perjuangan PPDI. Komunikasi dengan pembina-pembina PPDI yang lain senantiasa akan beliau bangun, demi terwujudnya cita-cita PPDI, Perangkat Desa PNS dan Rakyat Sejahtera. Terima kasih Pak Bachrudin.
 
Sabtu, 19 Februari 2011, oleh Sadhikan

Setting Wireless Router TP-Link dengan Speedy




Untuk men-seting dan meng-konfigurasi router ini dengan modem speedy, tinggal mengikuti panduan yang ada di dalam buku manualnya, sudah cukup untuk bisa digunakan akses ke internet.
Setelah menghubungkan modem + TP-Link router + laptop/PC dalam kondisi OFF, seperti gambar di atas.

Ada beberapa cara untuk melakukan setting router ini, dan saya pilih cara dengan menggunakan web browser.
  • Untuk bisa setting routernya, kita harus masuk ke web admin nya dengan mengetikan IP router di Web Browser, dan biasanya IP yang digunakan adalah: 192.168.1.1
  • Ketika ditanya username & password, masukkan default username & password router (keterangannya ada di buku manualnya), biasanya, username: admin, password: admin
  • Setelah masuk di web Administrasi router TP-Link, disarankan untuk mengganti IP router/TP-Linknya, karena modem ADSL nya sendiri biasanya di set dgn IP: 192.168.1.1
  • Masuk ke menu: Network -> LAN ganti IP TP-Linknya, dalam hal ini, saya mengubah IP TP-Linknya menjadi: 192.168.2.1 dan Subnet Mask: 255.255.255.0
  • Disarankan juga untuk mengganti password defaultnya dengan cara memilih menu: System Tools -> Password selain ada pilihan mengganti password, juga ada disarankan untuk mengubah username defaultnya.
  • Restart TP-Link dengan memilih menu: System Tools -> Reboot
  • Tunggu beberapa saat, dan untuk masuk ke halaman web admin router/TP-Link nya, gunakan IP yang baru: 192.168.2.1 dan masukan username & password yang baru
  • Setelah masuk ke halaman administrator, pilih menu: Quick Setup dan ikuti langkah selanjutnya (klik tombol NEXT)
  • Pada saat Choose WAN Connection Type, pilih Dynamic IP; klik tombol NEXT
  • Pada halaman Wireless:
  • Wireless Radio: Enable
  • SSID: isi dengan nama ID yang akan di broadcast pada saat signal WiFi di pancarkan
  • Region: Indonesia
  • Channel: biarkan sesuai default yang ada (Dalam kasus saya, diganti dengan 11 ** channel yang biasa digunakan secara umum **)
  • Mode: 54Mbps (802.11g)
  • Next
  • Finish
  • Selanjutnya, setting Gateway & DNS nya sesuai dengan setting SPEEDY, masuk ke menu: Network -> WAN
  • Klik Renew pada bagian Gateway, dan isi dengan IP Modem: 192.168.1.1
  • Pilih/checklist bagian Use These DNS Server
  • Primary DNS: 203.130.196.5
  • Secondary DNS: 202.134.0.155
  • Save

Selanjutnya, setting untuk security routernya, agar tidak bisa digunakan oleh siap saja dengan memilih menu Wireless -> Wireless Setting (berikut ini contoh setting yang bisa gunakan, anda bisa memilih setting yang berbeda dengan contoh di bawah ini)
Beberapa setting sudah dipilih sesuai dengan setting sebelumnya
  • Pilih/Klik Enable Wireless Security
  • Security Type: WEP
  • Security Option: Automatic
  • WEP Key Format: Hexadecimal
  • Key1: 1234567890 (bisa diganti); Key Type: 64bit
  • Save
Sampai tahap ini, router sudah bisa digunakan, namun untuk lebih memastikan, ada beberapa hal yang bisa disetting terlebih dahulu sebelum router nya di REBOOT

Setting range IP Client DHCP pada TP-Link nya dengan memilih menu: DHCP -> DHCP Setting, isi range IP sesuai dengan yang dikehendaki, misal: Start IP Address: 192.168.2.100 & End IP Address: 192.168.2.199, klik SAVE

Cek juga setting Time dengan memilih menu: System Tools -> Time sesuaikan dengan timezone dan waktu anda, klik SAVE

Reboot router TP-Link dengan memilih menu: System Tools -> Reboot

Router TP-Link anda siap digunakan. Cabut kabel LAN dari laptop/PC dan aktifkan WiFi nya, coba untuk search WiFi (SSID) router dan masukkan WEP yang telah di set pada saat melakukan koneksi ke router

Menkumham Setuju Hapus Diskriminasi

 


Jakarta – Hari ini Pengurus Pusat yang masih bertahan di Jakarta telah menemui Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Kantor Menhukham hari ini (17/02) pada pukul 14.40 WIB. Dalam pertemuan ini secara eksplisit Pak Patrialis menyatakan dukungannya menolak diskriminasi yang terjadi dalam pemerintahan desa. Yaitu perbedaan status Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, padahal kedua-duanya adalah sama-sama Perangkat Desa.
“Pak Patrialis sependapat dengan kita,” jelas Pak Ubed, “Bahwa tindakan membedakan status dalam pemerintahan di desa merupakan diskriminasi.”
Menkumham juga berpendapat bahwa dalam Undang-undang Desa yang baru nantinya, diskriminasi semacam ini harus dihapuskan.

Di lain kesempatan, Tim PPDI juga telah menemui Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Dalam pertemuan ini, Pak Taufik yang berasal dari Fraksi PAN berjanji akan mendukung aspirasi PPDI untuk mengawal RUU tentang Desa jika sudah sampai pada pembahasan di DPR.

Perangkat Desa PNS Masuk Wilayah Interdep

 

  1. Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Presiden dan Presiden sudah menyetujui dan memerintahkan agar konsentrasi pembangunan di desa menjadi prioritas pemerintah.
  2. Menindaklanjuti usulan PPDI tentang Pengangkatan Perangkat Desa PNS, disamakan dengan Sekdes, Menteri Dalam Negeri sangat memahami aspirasi PPDI dan saat ini Mendagri sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan koordinasi lintas departemen tentang Perangkat Desa PNS khususnya menyangkut formasi dengan Menpan dan anggaran dengan Menkeu. PPDI diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan Dirjen PMD atas proses ini.
  3. Menyangkut kekuatan dan atau keberadaan perangkat desa dalam Undang-undang tentang Desa terdahulu yang masih lemah dimana diangkat oleh Kepala Desa sudah difinalkan dan dipastikan tidak akan diangkat oleh Kepala Desa.
  4. Menteri dalam Negeri sedang menunggu penjadwalan untuk memaparkan konsep Undang-Undang tentang Desa kepada Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas.
  5. Menteri Dalam Negeri berharap teman-teman Perangkat Desa dapat  bersabar untuk mengikuti tahapan proses yang dilakukan pemerintah.
  6. Dirjen PMD menargetkan bahwa ruu akan  masuk  Presiden pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2011.
Di sisi lain, Pak Bachrudin (Pembina PP PPDI, Anggota Fraksi PKB) akan melakukan pengawalan untuk komunikasi dan koordinasi interdepartemen. Dalam hal ini Pak Bach menyampaikan bahwa proses alokasi anggaran memang masih cukup alot di Departemen Keuangan. Pak Bach menghimbau untuk lebih kuat melakukan pengawalan terhadap komitmen politik fraksi-fraksi yang telah mendukung.

Team 5 PPDI Mulai Bergerak Ke Kemendagri

 

Jakarta – Perwakilan PPDI pada pukul 13.48 WIB telah bergerak menuju Kantor Kemendagri Jakarta. Persiapan dan koordinasi singkat di Masjid Istiqlal akhirnya memutuskan untuk mengirimkan Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPDI, Ubaedi Rosyidi dan beranggotakan Mugiyono Munajad (Sekjend), Rofik Hikmayana (Jawa Barat) H. Karnoto (Jawa Tengah), Mujito (Jawa Timur) dan didampingi oleh Suryokoco Adiprawiro (Penasehat PPDI).
 
Dalam penjelasan singkat yang disampaikan oleh Ketua Umum, bahwa PPDI akan terus mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan RUU tentang Desa atau apapun namanya. Mengenai status perangkat desa, PPDI tidak akan menerima opsi selain Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Diharapkan Pihak Kementerian mempunyai itikad baik mengakomodir aspirasi ini.
 
Di luar dugaan, ternyata koordinasi di Istiqlal juga dihadiri oleh anggota-anggota PPDI yang peduli dengan perjuangan ini. Bahkan Kabupaten Brebes mengirimkan 50 orang anggota untuk mendukung kegiatan ini, meskipun hanya bertahan di halaman Istiqlal.

Terlambat Laporan, Dana ADD 49 Desa Dipotong

 

Sedikitnya 49 Desa dari 236 desa penerima Anggaran Dana Desa (ADD) untuk anggaran tahun 2011 dipotong 5 persen dari besaran anggaran yang diterima. Pasalnya 49 desa tersebut terlambat melaporkan penggunaan anggaran ADD tahun 2010 lalu.

Menurut Erna Yuniawati Kepala Sub Bidang Pengelolaan Aset Desa Bapermasde Kabupaten Wonosobo, bahwa 49 Desa yang dipotong besaran anggaran pada tahun 2011 itu karena melebihi batas waktu pelaporan penggunaan angaran ADD tahun 2010 yang maksimal dilaporkan pada 10 Januari lalu.

“Sangsi ini diberlakukan sesuai peraturan yang ada, kita sudah memberikan surat edaran sejak awal. Namun tetap saja ada yang terlambat sehingga pada 2011 nanti penerimaan berkurang lima persen,” tandasnya.

Dijelaskan dia, bahwa sangsi yang diterapkan terhadap 49 desa yang terlambat tersebut mendasarkan pada peraturan bupati 12 tahun 2010. Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa bagi desa yang terlambat melaporkan penggunaan anggaran ADD sebelumnya maka akan diberikan sangsi pemotongan anggaran.

“Kita sudah lakukan pendekatan baik melewati kecamatan atau langsung ke desa, namun tetap saja ada yang tidak melaporkan sesuai waktu yang ditentukan,”ujarnya.

Ditambahkan dia, bahwa dalam penggunaan dana ADD sesuai dengan Perbup No 12 2010 juga mengatur tentang laporan penggunaan ADD juga berlaku sangsi lebih berat. Selain laporan tahun sebelumnya, dalam penggunaan ke depan bagi desa yang pada bulan Juni tidak melaporkan dana yang telah digunakan akan dikenakan sangsi pemotongan anggaran 15 persen, kemudian pada laporan tahap 2 bulan Oktober apabila terlambat lagi akan dipotong 15 persen lagi.

“Jadi total apabila masih ada desa yang terlambat hingga 3 kali dari jadwal yang ditentukan akan dipotong mencapai 35 persen,” katanya.

Kendati dikenakan sangsi, lanjut dia, hampir tiap tahun masih ada yang terlambat dan tidak mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan pada tahun sebelumnya 2009 teradapat satu desa yang tidak mengambil anggaran ADD sama sekali, alasannya tidak bisa membuat laporan yakni Desa Dero Duwur Kecamatan Mojotengah.

“Kita sudah berupaya maksimal mendapingi desa agar menyiapkan betul dalam pengelolaan. Namun masih ada yang belum siap,” tandasnya. (rase).Lintas Desa

Anas : Perangkat Desa PNS ? Mengapa Tidak ?

 

Jakarta, Menjelang pertemuan antara Team 5 PPDI dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi besok 16 Februari 2011 sebagai tindaklanjut audensi 13 Desember 2010 kemarin, Persatuan Perangkat desa Indonesia (PPDI) mendapat suntikan moral dari Ketua Umum Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Desa.

“Konsentrasi kita bagaimana UU Desa terwujud dengan cepat dan kita mendorong pemerintah untuk menyelesaikan rancangan UU-nya,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam forum Dialog Desa “Reposisi Desa dan Perdesaan Mencermati Proses RUU Desa” di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (15/2) yang di inisiasi oleh Suryokoco Adiprawiro lewat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN).

Anas menyebutkan, DPP Partai Demokrat telah menginstruksikan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk membahas dan menghasilkan UU Desa yang nantinya dapat menunjang dan meningkatkan desa serta perangkatnya. Ditambahkan, bila substansi dari RUU cocok, maka RUU Desa akan selesai dalam waktu dekat.

“Kalau stromnya cocok, akan cepat selesai, substansinya adalah bagaimana mengakomodasi kepentingan yang ada di desa. Fraksi sudah diinstruksikan agar bekerja baik agar jadi bisa payung, landasan, dan perangkat desa. Tolong difollow up oleh Komisi II,” kata Anas.

Anas juga meminta kepada semua pihak untuk mempercayai komitmen dari Demokrat dalam menyelesaikan RUU Desa tersebut. “Jangan diragukan komitmen kami. Pasti, pasti untuk membangun desa. Partai Demokrat berkomitmen memberikan yang terbaik buat desa dan masyarakat,” ungkap Anas.

Menurut Anas, komitmen itu dikarenakan desa adalah ujung tombak pembangunan sehingga perlu perhatian. “PD akan jadi mitra dalam ikhtiar membangun desa, membangun perangkat desa dalam semua hal, terutama kesejahteraan perangkat. Sebagian besar pundak bangsa ini adalah desa. Desa itu masa depan bangsa. Kalau tidak ada desa, tidak ada perangkat desa, negara tidak berputar. Memajukan bangsa tidak hanya kota saja, tapi perlu sinergi antara kota dan desa. Dan perangkat yang paling tahu adalah perangkat desa,” kata Anas.

“Kami sudah datang pada PDI Perjuangan untuk minta bantu mengenai UU Perangkat Desa. Tapi, jawabannya tidak mengenakkan. Mereka beralasan tidak bisa membantu karena PDIP adalah partai oposisi,” ujar Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosisi, di hadapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/2).

Mendengar itu, Anas langsung menegaskan bahwa antara Demokrat dan PPDI sudah satu pemikiran. Sehingga, tidak ada alasan bagi Demokrat untuk tidak membantu.

“Kita punya komitmen untuk memperjuangkan. Payung desa memang sudah ada, tapi belum lengkap. Karena itu, konsentrasi kita bagaimana UU tentang perangkat desa bisa terwujud,” kata Anas.

Anas melanjutkan, yang paling mengerti desa adalah perangkat desa. “Saya mengerti perangkat desa karena kakak saya adalah sekretaris desa. Ini sebetulnya pembicaraan orang desa dengan orang desa. Fraksi bisa berkerja dengan baik untuk memajukan perangkat desa,” tukasnya. Anas berjanji, Demokrat akan menjadi mitra baik bagi perangkat desa. Segala aspirasi perangkat desa akan diperjuangkan di parlemen untuk jadi kebijakan pemerintah. [DSA]. Oleh Arief Gunawan | www.ppdi.or.id

Pupuk Organik Dari Sampah Kota



Debit sampah di kota besar semacam Jakarta bisa mencapai 8500 ton per hari. Persentase terbesar dari jumlah sampah tersebut adalah sampah organik yang potensial untuk dikembangkan sebagai pupuk. BPTP DKI Jakarta telah menghasilkan kajian dalam pemanfaatan limbah dengan metode pengomposan, formula pupuk organik padat dalam bentuk pelet dan granul ("HPS Granular/HPS Pelet'), dan pupuk organik cair "HPS-1" (Harapan Petani Sejahtera).

Teknologi pengomposan sampah organik pasar yang telah teruji paling sesuai untuk jenis sampah tersebut (kandungan air sangat tinggi) adalah melalui pengaturan sistem drainase melalui kemiringan bidang pengomposan sebesar 15o serta pembuatan alur-alur pembuangan lindi pada bidang sejajar kemiringan bidang. Selain itu melalui pengaturan sistem aerasi menggunakan bambu atau paralon yang dilubangi pada sisi-sisinya dan ditanam di dalam tumpukan bahan kompos; serta perlakuan inokulasi menggunakan mikroba eksogenous. Karakteristik kimia kompos yang dihasilkan, diantaranya, C organik 13%, N-total 3,53%, P-total 0,53%, K-total 4,44%, Ca 5,80%, Mg 1,34%, C/N ratio 10 setelah 14 hari waktu pengomposan.

Komposisi formula pupuk organik padat dalam bentuk pelet dan granul berbahan baku kompos sampah kota (Pupuk HPS Granular/HPS Pelet) yang dikembangkan meliputi tepung kompos sampah kota 75% (b/b), Batuan Fosfat 10% (b/b), Arang Sekam 10% (b/b), Zeolit 5% (b/b), serta kultur campuran penambat N-bebas dan pelarut fosfat dengan kerapatan minimal 106 sel.g-1 bahan pupuk. Formulasi pupuk HPS-1 meliputi ekstrak sampah sayur dan buah 70% (v/v) dan Molase 30% (v/v) yang difermentasi secara anaerobik selama 14 hari menggunakan kultur campuran Lactobacillus sp. Hasil fermentasi sebanyak 80% (v/v) diperkaya hasil fermentasi batuan fosfat 20% (v/v) dan kultur campuran pelarut fosfat (Pseudomonas sp.) dan penambat N bebas (Azozpirilium sp.), masing-masing dengan kerapatan 106-109 sel.ml-1.

Pada beberapa komoditas tanaman sayuran (terong, kacang panjang, sawi, selada, bayam, dan kangkung serta jagung manis) pupuk HPS Granul, HPS Pelet, maupun HPS-1 (cair) memiliki nilai efektivitas agronomis nisbih (RAE) berkisar 60-87% dibandingkan pupuk kimia NPK (Teknologi Petani). Berdasarkan nilai RAE tersebut, maka pupuk HPS tersebut secara umum layak untuk digunakan sebagai pupuk alternatif pengganti pupuk kimia dalam sistem pertanian organik tanpa pupuk mineral/kimia atau dapat juga dikombinasikan dengan pupuk kimia guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pupuk kimia dalam sistem pertanian konvensional.

Teknologi pembuatan pupuk dari sampah tersebut telah didiseminasikan pada semua wilayah di DKI Jakarta, baik melalui forum yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pertanian di lima wilayah kota, maupun melalui media dan kegiatan diseminasi BPTP Jakarta (media cetak, audio visual, gelar dan temu teknologi, serta pertemuan rutin dengan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani).

Hingga saat ini, Teknologi pengomposan pupuk dari sampah kota telah diadopsi oleh Kelompok Tani Adenium Jaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara itu, teknologi pembuatan pupuk cair (HPS-1) telah diadopsi oleh Kelompok Tani Nusa Indah, Jakarta Selatan.

Penerapan pembuatan pupuk organik padat dan cair sedang diinisiasi untuk diterapkan di Kelompok Tani Primatara dan Kelompok Peternak di Wilayah Mampang Prapatan, Jakarta selatan. Selain itu, tercatat beberapa kelompok masyarakat dan kelompok tani telah menelusuri lebih lanjut informasi teknologi yang dikembangkan guna ditindaklanjuti dalam penerapan di lapang.

Sumber: situs web BPTP DKI Jakarta

KARTU KUNING DILAYANI DI KECAMATAN



Pengurusan kartu kuning di Kabupaten Sidoarjo tahun 2011 ini tidak lagi dilayani kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker). Melainkan akan dilakukan di setiap kecamatan. Perpindahan ini, sesuai dengan Perbup 78/2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan ke Kecamatan.

Menurut Kasie Penempatan Tenaga Kerja, Drs Lexi Yuniarto, Selasa (1/2), kemarin, perpindahan tersebut tidak akan gandoli pelimpahannya. Justru, pihaknya akan mendampingi sampai pihak kecamatan siap dan mandiri dalam mengoperasikannya.

"Kita tidak akan melepaskan begitu saja,’’ jelasnya.

Pendampingan tersebut, sebut Lexi, diantaranya akan minta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, untuk menyediakan blangko kartu kuning. Ini dikarenakan dari APBD masih belum tersedia anggarannya.

"Mungkin dalam PAK 2011 baru ada,’’ jelas Lexi.

Menurut Lexi, pelimpahan kewenangan tersebut bagus. Sebab akan bisa memangkas proses birokrasi serta efisien waktu dan biaya bagi masyarakat yang mengurus kartu kuning.

Diakui Lexi, adanya pelimpahan kewenangan tersebut tidak semua kecamatan yang sudah siap. Menurutnya dari 18 kecamatan yang ada, baru sekitar 9 saja yang siap dari segi SDM nya dan prasarananya.

Untuk masalah SDM, menurut Lexi, pada tanggal 22-23 Pebruari mendatang akan dilakukan pelatihannya. Akan diikuti Sekretaris Kecamatan dan 2 orang staf .

Pencari kerja yang mengurus kartu kuning di Sidoarjo, tiap tahun jumlahnya fluktuatif. Dari catatan, tahun 2006 ada 8.818 orang. Tahun 2007 ada 10.143 orang, tahun 2008 ada 19.400 orang, tahun 2009 ada 14.677 orang dan tahun 2010 ada 12.484 orang.

"Penurunan pencari kartu kuning ini menunjukkan mulai banyak masyarakat yang sudah dapat pekerjaan,’’ terang Lexi.

Sementara itu tentang jumlah pengangguran, menurut Lexi, jumlahnya juga mengalami penurunan. Menurut data, tahun 2006 ada 111.469 orang, tahun 2007 115.408, tahun 2008 ada 110.158 orang, tahun 2009 menurun menjadi 93.668 orang.

Sumber: http://www.sidoarjokab.go.id/

Minyak Jarak Pengganti Solar

 

Di tengah hiruk-pikuk aksi protes di jalanan maupun rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menggugat keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak, serta tidak adanya kebijakan energi yang andal dari pemerintah menghadapi kelangkaan sumber daya minyak di dalam negeri, ada yang tanpa banyak bicara terus bekerja mencari energi terbarukan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan pendapatan petani miskin.

Penelitian yang dilakukan Dr. Ir. Robert Manurung M.Eng., pengajar di Jurusan Kimia Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), bersama timnya sudah memperlihatkan titik terang. Tinggal satu tahap penelitian akhir untuk pemantapan hasil, maka hasil penelitian Manurung bisa dimanfaatkan publik.

“Minyak jarak bisa menggantikan minyak diesel untuk menggerakkan generator pembangkit listrik. Karena pohon jarak bisa ditanam di hampir semua wilayah Indonesia, maka minyak jarak sangat membantu membangkitkan energi listrik daerah terpencil dan minyak ini bisa diproduksi sendiri oleh komunitas yang membutuhkan listrik,” kata Manurung awal pekan lalu kepada Kompas.

Potensi lain adalah ekspor karena tekanan pada negara-negara industri maju untuk lebih berperan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Manurung didampingi Eiichi Nagayama dan Masanori Kobayashi dari New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), lembaga di bawah Pemerintah Jepang yang membantu penelitian sumber energi baru untuk, antara lain, memenuhi kesepakatan Protokol Kyoto dalam menurunkan emisi buangan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan efek rumah kaca. Penelitian Manurung dengan ITB-nya dikerjakan bersama-sama Mitsubishi Research Institute (Miri) dan dibiayai oleh NEDO.

MINYAK jarak didapat dari jarak pagar (Jatropha curcas L) yang merupakan tanaman semak keluarga Euphorbiaceae. Dalam waktu lima bulan tumbuhan yang tahan kekeringan ini mulai berbuah, produktif penuh saat berumur lima tahun, dan usia produktifnya mencapai 50 tahun.

Semua bagian tanaman ini berguna. Daunnya untuk makanan ulat sutra, antiseptik, dan antiradang, sedangkan getahnya untuk penyembuh luka dan pengobatan lain. Yang paling tinggi manfaatnya adalah buahnya. Daging buahnya bisa untuk pupuk hijau dan produksi gas, sementara bijinya untuk pakan ternak (dari varietas tak beracun) dan yang dalam pengujian sudah terbukti adalah untuk bahan bakar pengganti minyak diesel (solar) dan minyak tanah.

“Kita bisa menghemat devisa sangat banyak dengan mengganti 2,5 miliar liter per tahun solar yang digunakan Perusahaan Listrik Negara, untuk pembangkit listrik di luar Jawa dengan minyak jarak,” papar Manurung.

Manurung amat optimistis karena penelitian setahun terakhir bersama Miri sudah membuktikan penggunaan minyak jarak 100 persen tanpa campuran apa pun pada mesin pembangkit listrik dapat menggantikan solar. Pengujian tahap pertama parameter fisika-kimia pada motor bakar, dengan bekerja sama dengan Mitsubishi Heavy Industries, sudah dipublikasikan di ITB bulan lalu (Kompas, 19/2). Sekarang penelitian memasuki uji tahap akhir untuk menstabilkan minyak jarak dan melihat dampak pada generator dalam penggunaan operasional 1.000 jam.

Keuntungan lain, minyak jarak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di daerah dengan sumber alam marjinal. Jika tiap petani diberi hak mengelola tiga hektar lahan kering, dengan kerapatan tanaman 2.500 pohon per hektar dan produktivitas 10.000 kilogram biji per hektar serta harga biji Rp 500 per kilogram, per bulan satu keluarga petani bisa memperoleh penghasilan Rp 1,25 juta hanya dari biji jarak. Pendapatan ini dapat bertambah jika bagian lain tanaman juga dimanfaatkan, misalnya dengan memelihara ulat sutra serta beternak.

Minyak jarak itu bisa diperoleh dengan pemerasan langsung secara sederhana sehingga investasi Rp 3 juta-Rp 4 juta sudah memadai untuk menghasilkan 40 liter minyak per hari. “Berbeda dari biodiesel lain, minyak jarak tidak perlu penambahan apa pun, tidak perlu etanol atau metanol seperti yang lain. Penggunaannya juga bisa 100 persen, tidak perlu dicampur solar lagi,” kata Manurung lagi.

Dalam membangkitkan listrik juga tidak diperlukan generator (genset) baru karena minyak jarak bisa langsung digunakan pada genset yang ada. Dari sisi lingkungan, minyak ini juga rendah kadar emisi gas sulfur (SOx), nitrogen (NOx), dan karbon, selain bisa dipakai untuk tanaman penghijauan dan reboisasi. Karena itu, Manurung yakin penanaman satu juta hektar jatropha pada tanah marjinal akan menghasilkan 4,3 miliar liter minyak jarak per tahun dan berarti akan menghemat devisa lebih dari Rp 12 triliun, lebih dari penghentian impor solar senilai Rp 2.800 per liter.

MELIHAT potensinya sebagai sumber pendapatan petani, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kini juga bekerja sama dalam penanaman jarak dengan Dr Manurung. “Kami membayangkan, bila petani menanam jarak, diambil minyaknya, lalu digunakan untuk bahan bakar 100.000 penggilingan padi saja di Indonesia, itu akan meningkatkan pendapatan petani. Belum hitungan nilai tambah lain dan konservasi lingkungan,” kata Mindo Sianipar, Ketua HKTI Bidang Pertanian.

Selain HKTI, proyek ITB-Miri ini juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dalam penanaman jarak.

“Yang sekarang kita butuhkan adalah kebijakan energi dari pemerintah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang yang komprehensif. Jangan bersifat jangka pendek dan reaktif. Harga minyak dunia naik, subsidi dicabut. Selalu begitu. Kenapa tidak mengembangkan energi alternatif terbarukan seperti jarak?” kata Untung Anwar dari HKTI.

Manurung yakin, produksi komersial oleh masyarakat tahun depan sudah bisa dilakukan. “Sekarang saya ingin mendokumentasikan semua prosesnya dan memastikan semua berjalan dengan baik, supaya ketika masyarakat memproduksi sistemnya sudah benar-benar mantap,” papar Manurung.

Untuk proses produksi minyak jarak pengganti diesel, Manurung tidak mengajukan paten. “Paten itu salah-salah malah mematikan kreativitas,” katanya. Yang akan dipatenkannya adalah proses lanjutan yang lebih canggih dan efisien dalam mengubah limbah pemerasan minyak jarak untuk menjadi minyak yang bisa mengganti minyak tanah.

Jika produksi minyak jarak oleh masyarakat sudah berjalan, ujar Manurung, BBM bukan lagi disiapkan pemerintah bagi rakyat, tetapi rakyat yang menyediakan BBM bagi dirinya sendiri.

Sumber Berita: Energi - www.energi.lipi.go.id
Foto: www.komunitasmarancar.blogspot.com

Tupoksi Penting Perangkat Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa, Sesuatu Yang Sering Terlupakan

Sebagai bagian dari pemerintahan desa, perangkat desa sesungguhnya mempunyai peran yang sangat vital sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa di tengah gegap-gempitanya tuntutan kejelasan status perangkat desa dalam koridor menghilangkan diskriminasi yang selama ini terjadi, masih banyak perangkat desa yang bekerja belum sesuai dengan kewenangan ataupun kewajibannya. Hal ini antara lain karena memang disengaja ataupun tidak memahami apa yang sesungguhnya menjadi kewajiban sebagai konsekwensi jabatan meskipun pada level atau tataran terendah dari sebuah sistem pemerintahan nasional.

Sebenarnya untuk dapat dengan mudah memahami tupoksi ini adalah dengan membedakan antara posisi perangkat desa sebagai unsur kesekretariatan dan unsur kewilayahan. Unsur kesekretariatan yang hirarkinya berada di bawah sekretaris desa sangat berperan untuk menangani segala macam administrasi perkantoran desa. Biasanya jabatan yang disandang adalah Kaur, Kasi dan Pembantu Kaur ataupun dengan istilah lain yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Sedangkan perangkat desa dari unsur kewilayahan yang hirarkinya berada di bawah kepala desa sangatlah tidak tepat kalau ikut-ikutan repot mengurusi administrasi perkantoran. Masih ada kewajiban yang lebih utama yang menjadi kewenangannya antara lain menjadi kepanjangan tangan tugas kepala desa di wilayahnya masing-masing yang langsung bersentuhan dengan warga desa itu sendiri di setiap waktu. Sehingga tidak heran bahwa perangkat desa dari unsur kewilayahanlah yang biasanya sangat dikenal oleh warganya. Jabatan yang disandang biasanya adalah Kepala Dusun, Kepala Dukuh, Kepala Lingkungan, Polisi Desa, Ulu-ulu ataupun dengan istilah lain.

Sesungguhnya kalau dapat kita kaji lebih dalam, bahwa dengan adanya organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) inilah dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran antar sesama perangkat desa. Antara satu dengan yang lainnya dalam wadah PPDI dapat saling berinteraksi termasuk di dalamnya penyebarluasan pemahaman tupoksi perangkat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan secara internal organisasi dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dapat dijadikan sebagai modal untuk dapat diterapkan secara maksimal dalam rangka tugas pengabdian kepada masyarakat desanya masing-masing.

Pengurusan Akta Catatan Sipil dan Bidang Kependudukan

DINAS CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN SIDOARJO

SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) Merupakan suatu sistem informasi yang mengelola data yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena penduduk tidak saja sebagai obyek pembangunan, tetapi juga sebagai obyek pembangunan Tujuan diadakan SIMDUK :
 
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Pusat yang dapat menampung, mengolah, menyimpan dan menemukan kembali serta mendistribusikan jenis data kependudukan dari segala aspek dan aktifitas Organisasi Pemerintah
NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN)
Ketentuan NIK
  1. Setiap penduduk wajib mempunyai NIK
  2. NIK seorang penduduk diberikan sejak yang bersangkutan lahir dan berlaku seumur hidup
  3. Pemberian NIK harus melalui prosedur yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan dimana diterbitkan melalui suatu sistem komputerisasi
  4. NIK dicantumkan dalam KTP dan KK serta pelayanan kependudukan lainnya
  5. NIK seseorang yang telah meninggal dunia dan pindah keluar wilayah tidak dapat diganti oleh orang lain

AKTA KELAHIRAN POKOK
Apabila batas waktu pelaporan tidak melebihi 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran dan dapat dicatatkan di wilayah tempat kelahiran anak tersebut. WNI Keturunan. Selain persyaratan di atas untuk WNI Keturunan Asing harus pula melampirkan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama)
  3. Apabila pelaporan kelahiran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (60 hari), maka harus melalui Sidang Pengadilan Negeri terlebih dahulu dimana sebelum sidang harus mendapat pengantar dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah.
AKTA KELAHIRAN DISPENSASI
Diperuntukkan kepada :
  1. WNI yang lahir sebelum dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA
Diperuntukkan kepada :
  1. WNI yang lahir sejak tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan saat ini yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan kelahirannya.
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo
AKTA PENGAKUAN ANAK
Akta pengakuan anak di luar kawin ini khusus untuk WNI keturunan dan WNA Persyaratan Umum :
  1. Melampirkan KK dan KTP
  2. Mengisi pernyataan pengakuan anak
  3. Surat bukti kewarganegaraan
  4. Surat Bukti Ganti Nama
  5. Pas photo anak 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
KENAL LAHIR
Kenal lahir adalah surat keterangan kelahiran mengenai tempat kelahiran, tanggal kelahiran, dan identitas lain seseorang yang hanya berlaku 6 bulan dan hanya dapat dipergunakan untuk satu kali urusan dan tidak dapat untuk bukti hak waris Persyaratan :
  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat
  2. Yang bersangkutan harus berdomisili di Sidoarjo
  3. Fotocopy KTP / KK yang bersangkutan atau orang tua
  4. Fotocopy ijasah yang bersangkutan atau triplikat
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Membawa 2 orang saksi yang umurnya 5 lahun lebih tua dari yang bersangkutan
  7. Yang bersangkutan harus hadir untuk menandatangani kenal lahir dan tidak dapat diwakilkan
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN UMUM Yaitu kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 hari sejak tanggal kematian. Untuk WNA batas waktu pelaporan adalah 10 hari sejak tanggal kematiannya. Persyaratan Umum :
  1. Surat Keterangan kematian dari RS / Dokter atau pejabat yang berwenang
  2. Asli Surat kematian dari desa / kelurahan
  3. KTP dan KK almarhum
  4. Asli akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
  5. Mengisi blangko permohonan
AKTA KEMATIAN ISTIMEWA
Yaitu apabila Akte Kematian tersebut diperoleh setelah melampaui batas waktu pelaporannya. Persyaratan yang diperlukan sama dengan persyaratan perolehan Akta Kematian Umum tetapi harus melampirkan surat penetapan keterlambatan dari pengadilan negeri.

AKTA PERKAWINAN
Persyaratan Umum :
  1. Setiap mempelai sebaiknya melaporkan kira-kira 20 hari sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan perkawinan
  2. Salah satu mempelai harus berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  3. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan setempat
  4. Fotocopy akte kelahiran kedua mempelai
  5. Ijin dari pengadilan negeri apabila mempelai belum mencapai batas usia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu telah mencapai usia 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk mempelai wanita
  6. Akte Ijin Kawin bagi yang berusia belum mencapai 21 tahun Dengan catatan apabila orang tua / wali yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk menandatangani register perkawinan
  7. Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai
  8. Akta Kematian suami / istri terdahulu bagi yang cerai mati atau Akte Perceraian / Surat Talak dari suami / istri yang terdahulu bagi yang cerai hidup dan ingin melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
  9. Ijin tertulis dari atasan bagi anggota ABRI dan PNS
  10. Kartu telah melaksanakan suntikan TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas, Dokter, Bidan bagi mempelai wanita
  11. Akte Notaris apabila terjadi perjanjian mengenai hal-hal tertentu oleh kedua mempelai 12. Surat Keterangan telah melaksanakan perkawinan secara agamanya masing-masing dari pemuka agama
  12. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo atau di RSD Sidoarjo 
Persyaratan Khusus WNI Keturunan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama
  3. Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan Umum :
  1. Surat Penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Asli akta perkawinan yang bersangkutan
  4. Mengisi blangko permohonan
KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )
1. Pembuatan KTP baru
    Persyaratan :
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas photo ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan

2. Permohonan KTP yang hilang / rusak
    Persyaratan :
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • KTP yang rusak
  • Pasphoto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
KK ( KARTU KELUARGA )
Persyaratan :
  1. Surat pengantar dari RT / RW setempat
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah atau Akta Perceraian
  4. Akta Pengangkatan anak (bila ada)
  5. Surat Bukti Ganti Nama bila telah ganti nama
  6. SKKP bagi penduduk WNA
  7. Surat Keterangan pindah asal
  8. Akte kelahiran
  9. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (model FS 01 dan FS 02) baik bagi Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga (diperoleh di Kantor Desa/Kelurahan) Semua persyaratan tersebut diatas diserahkan ke Kantor Kepala Desa / Kepala Kelurahan
SKPPS (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal terbatas / sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Mabes Polri
  4. Fotocopy Surat Keterangan Jalan (SKJ) dari Polda Jatim
  5. Pasphoto 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  6. KIM / KIMS dari Imigrasi
SKPPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK TETAP)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal tetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dan KK
  3. Surat Tanda Melapor diri dari Kepolisian
  4. KITAP dari imigrasi
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
  7. Akta Perkawinan bagi yang berstatus kawin
  8. Akta Kelahiran
  9. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
SKPSK (SURAT KETERANGAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang berdiam / menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan telah menjadi WNI Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW, Desa / Kelurahan serta Kecamatan
  2. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Akta Kelahiran
  4. KK dan KTP WNA
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
SKPD (SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bermaksud pindah tempat tinggal baik di dalam dan keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen KITAP dari imigrasi
  3. STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian
  4. KK dan KTP Kedatangan penduduk sementara dari negara lain wajib didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan :
  5. Camat bagi penduduk WNI
  6. Gubernur Kepala Daerah Propinsi bagi penduduk WNA atau penduduk sementara
KIPEM (KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN)
Penduduk musiman adalah warga negara yang datang/masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Sidoarjo Setiap penduduk musiman wajib memiliki KIPEM dengan ketentuan :
  1. KIPEM harus dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak yang bersangkutan berada dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
  2. KIPEM berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP atau surat jalan dari daerah asal
  • Pas photo terbaru ukuran 3x2 cm sebanyak 2 lembar
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispencasda Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak / belum pernah melaksanakan perkawinan baik secara hukum agamanya maupun negara Persyaratan :
  1. Surat Keterangan dari Kecamatan kalau yang bersangkutan belum / tidak kawin
  2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Fotocopy akte kelahiran yang bersangkutan
  4. Berdomisili di Sidoarjo
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  7. Surat Bukti Ganti Nama apabila sudah ganti nama
  8. STMD, Surat Keterangan dari Imigrasi, KIM / KIMS dan tanda lunas pajak bangsa asing

Pemkab Sidoarjo Naikkan Gaji Perangkat Desa

Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja jajaran Perangkat Desa untuk tahun 2011 ini telah menaikkan pendapatan tetap mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu sebesar Rp 1.107.000,-

Dituturkan oleh Kasubag Tata Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eri Sudewo, Senin(31/1) bahwa tunjungan mereka sebelumnya terbagi dalam tiga kategori yaitu untuk desa non kompensasi Kadesnya mendapatkan tunjangan sebesar Rp 825.000,- Sekdes non PNS Rp 700.000,- perangkatnya sebesar Rp 600,000,-.

Untuk kategori desa kompensasi Kades Rp 775.000,- Sekdes Rp 650.000,- dan perangkatnya Rp 550.000,- dan yang terakhir tunjungan untuk desa yang kena dampak lumpur, Kades Rp 925.000,- Sekdes Rp 775.000,- perangkatnya Rp 650.000,-. “Hingga tahun 2010 kemarin, Kabupaten Sidoarjo yang Sekdesnya tidak masuk PNS sebanyak 98 orang, dikarenakan faktor usia, “tuturnya.

Sedangkan untuk tahun 2011 kami telah mengusulkan, serta telah mengirimkan Surat Keterangan (SK) ke Bupati Sidoarjo tentang kenaikan pendapatan tetap mereka setara semua. “Jadi yang telah diusulkan sebanyak 2.900 jaran perengkat desa, anggarannya diambilkan dari APBD 2011 sebesar Rp 40,4 milyar.

“Nilai detailnya yang setera dengan UMK Sidoarjo yaitu Rp 1.107.000,- untuk perangkat desanya. Sedangkan untuk Sekdesnya ditambah 10 persen, dan untuk Kadesnya ditambah 25 persen, kenaikan itu belum termasuk tunjangan lainnya, “jelas mantan Sekcam Prambon.
 
Dengan adanya kenaikan ini diharapkan mereka akan bekerja lebih baik dan lebih maksimal lagi. Perlu diketahui, bahwa masih ada jajaran perangkat desa yang kinerjanya kurang bagus dan tidak maksimal.

Termasuk lima desa yang belum melaporkan pertanggungjawabannya tentang APBDes 2010, yakni Desa Popoh Kec. Wonoayu, Desa Permisan Kec. Jabon, Desa Sarirogo Kec. Kota Sidoarjo, Desa Klantingsari Kec. Tarik dan Desa Tambaksumur Kec. Waru. “Jadi kelima desa tersebut hingga saat ini tidak bisa mendapatkan anggaran APBDes yang nilainya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta,” tegasnya.
 
Ditegaskan pula oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Drs. Mulyadi bahwa sebenarnya usulan pendapatan perangkat desa tersebut sudah dibuatkan sudah lama. Rincian sudah selesai tinggal melakukan pembahasan oleh jajaran terkait serta dianikan ke Dewan untuk disetujui dan diberlakukan pada tahun 2011 ini, dan sekarang sudah “gol” tinggal menunggu SK yang diusulkan ke Bupati tanggal 21 Januari kemarin, katanya.

Oleh karena itu harapan kami untuk tahun 2011 ini kalau sudah direalisasi kinerja perangkat desa harus lebih maksimal, harapnya.

Adjie Massaid Meninggal Dunia


Artis dan juga anggota DPR, Adjie Massaid, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Sabtu 5 Februari 2011. Suami dari Angelina Sondakh ini meninggal dunia pukul 00.00 WIB di Unit Gawat Darurat RS Fatmawati.

Menurut informasi yang diterima, sebelum meninggal, Adji Massaid sempat bermain bola. Sosok yang juga menjabat sebagai manajer timnas U-23 ini sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir. "Sampai di kamar mayat pukul 01.00," ujar petugas jaga kamar mayat RS Fatmawati, Yayat saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 5 Februari 2011.

Pemilik nama lengkap Raden Pandji Chandra Pratomo Samiadji Massaid ini lahir di Jakarta, 7 Agustus 1967 silam. Memulai karir sebagai model, Adjie akhirnya terjun ke dunia politik. Ia adalah anggota DPR-RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Adjie menikah dengan penyanyi Reza Artamevia tanggal 9 Februari 1999. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 2 orang anak bernama Zahwa dan Aaliya. Pasangan ini bercerai pada 17 Januari 2005.

Selanjutnya, Adjie menjalin hubungan dengan Angelina Sondakh, mantan Puteri Indonesia yang juga anggota DPR-RI untuk Partai Golkar (pada periode 2009-2014 untuk Partai Demokrat). Keduanya menikah 29 April 2009.VIVAnews