Paket RUU Pemerintahan Daerah Diajukan Juni 2011

Jakarta, Kompas – Pemerintah berencana mengajukan rancangan paket undang-undang pemerintahan daerah kepada DPR pada Juni 2011. Saat ini draf RUU masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi tiga, yakni RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (4/4), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ketiga RUU itu akan disampaikan bersamaan kepada DPR. ”Proses harmonisasi diharapkan selesai April dan Mei diupayakan sudah ada ampres (amanat presiden) sehingga kemungkinan Juni sudah diajukan ke DPR,” kata Gamawan.

RUU Pemerintahan Daerah merumuskan 22 isu strategis, misalnya, pembentukan daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, pemilihan kepala daerah, serta peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain mengatur pemilihan gubernur oleh DPRD dan pemilihan langsung hanya untuk pilkada bupati/wali kota, RUU Pilkada juga memuat klausul bahwa pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah adalah seseorang yang diangkat Menteri Dalam Negeri untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.

RUU tentang Desa mengatur antara lain pembentukan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta badan usaha milik desa.

Menanggapi materi draf RUU, anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, berpendapat, seorang yang berstatus tersangka pun dilarang menjadi calon kepala daerah. Kenyataannya, kasus semua bupati/wali kota yang berstatus tersangka berlanjut sampai ke pengadilan. Hal ini akan menjaga efektivitas pemerintahan. Hal itu karena kepala daerah berstatus tersangka akan bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan dan legitimasinya akan menurun. (INA/NTA)

Sumber : 
  • Kompas 
  • http://web.ppdi.or.id/
Gambar : Monitor indonesia