Sudarko : PPDI Dipanggil Menakertrans

BANYUMAS-Setelah Tim 5 Nasional melakukan kordinasi dengan jajaran menteri di tingkat pusat beberapa hari lalu, PPDI Banyumas yang masuk sebagai Tim 5 Nasional bersama dengan Purbalingga, Purworejo, Kebumen dan Tegal dipanggil kembali oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs HA Muhaimin Iskandar MSi Kamis (7/4) besok. Tim 5 Nasional dipanggil untuk melakukan kordinasi matang dan menggodok tentang proses RUU Desa agar segera masuk ke DPR.

Tak cuma bertemu dengan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Tim 5 Nasional juga dijadwalkan bertemu dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan anggaran. “Kita dipanggil kembali oleh Menakertrans dan Komisi III Bidang anggaran di Jakarta. Kita siap melakukan kordinasi matang,” ucap Sudarko, Ketua PPDI Kabupaten Banyumas yang juga Staf Kasi pembangunan Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Banyumas.

Hasil kordinasi di Jakarta, terang Sudarko, seperti mengutip Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, apabila pemerintah tidak memasukan klausul RUU desa, maka DPR akan mengusulkan pasal tersendiri. Sebab, RUU bisa berasal dari ekskutif maupun legislatif.

Sudarko mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas kepada PNS/Aparatur Negara, PGRI dengan sertifikasi, dan Polri, TNI, serta pegawai departemen lain dengan remunerasi. “Sekarang, saatnya perangkat desa yang merupakan Pegawai Nanging Sengsara (PNS) perlu mendapatkan perhatian pemerintah,” ucap Sudarko saat berada di ruang tamu kantor Radar Banyumas kemarin.

Menurut Sudarko, Menkokesra Hatta Radjasa juga sudah mengkordinir menteri terkait untuk segera memasukan klausul PNS perangkat desa ke RUU Desa. Kepada segenap jajaran PPDI Kabupaten Banyumas, Sudarko mengimbau dan meminta tenang dan jangan terpengaruh dengan provokasi yang tak bertanggungjawab. (ttg)

Sumber : 
  • Radar Banyumas 
  • http://web.ppdi.or.id
Gambar : wartanews