BUMDes, Sebuah Pilihan

Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No 39 tahun 2010, yang disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sedang usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

BUMdes didirikan berdasar Pemerintah Desa yang mendasarkan pada Permendagri No 39 tahun 2010 tersebut dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu.

BUMDes didirikan atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan memperhatikan potensi usaha ekonomi masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Hal lain yang harus diperhatikan adlah tersedianya sumber daya alam, modal dan manusaia desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa.

BUMDes akan menjadi lebih baik bila di desa telah ada unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi serta secara ekonomi mampu digerakkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Apa bentuk badan hukum yang tepat untuk BUMDes

BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help namun yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Di Indonesia hanya ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang diakui sebagai badan hukum, yaitu koperasi, yayasan perseroan terbatas.

Beberapa pihak beranggapan atas nama pemberdayaan maka BUMDes selayaknya dalam bentuk Koperasi, namum perlu diketahui bahwa koperasi adalah usaha bersama yang berlaku istilah ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, dan kemudian akan menjadi semakin rumit mengatur kepemilikan dan penyertaan asset desa. Hal lain yang akan menjadi lebih rumit dikemudian adalah siapa anggota dari koperasi .

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha.

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan usaha. Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan usaha.

Permendagri no 39 tahun 2010 menentukan bahwa Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas yang terdiri dari penasihat atau komisaris; dan pelaksana operasional atau direksi.

Penasihat atau komisaris BUMDes dijabat oleh Kepala Desa, dan Pelaksana operasional atau direksi terdiri atas direktur atau manajer; dan kepala unit usaha.

Jadi dalam bentuk badan hukum apakah BUMDes itu sebaiknya, selayaknya dicermati dengan mendalam agar kemanfaatan dan peluang mensejahterakan masyarakat desa melalui Pendapata Asli Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal….. mungkin Perserosan Terbatas bisa menjadi pilihan yang paling menarik untuk dicermati…..

Sumber : http://www.desamerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar