Urus IMB Rumah, Cukup Datang keKantor Kecamatan Masing-masing

HUMASPROTOKOL,Sidoarjo.-Bagi masyarakat Sidoarjo yang akan mengurus ijin bangunan (IMB) untuk rumahnya dalam waktu dekat ini kepengurusan IMB nya bisa dilakukan dikantor kecamatannya dimasing-masing. Hal itu sesuai dengan Perbup 78 Tahun 2008 tentang pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat yang telah dibuat. Agar pelaksanaan implementasi dari perbup 78 Tahun 2008 nantinya bisa berjalan lancar. Senin pagi (11/7) 38 orang kasi bangunan fisik dan staf teknis kecamatan seKabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana teknis dari pelimpahan IMB kekantor kecamatan mendapatkan bimbingan dan pelatihan selama 2 hari diBalai Diklat Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Drs Djoko Santoso mengemukakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan perijinan terutama ijin mendirikan bangunan. Pihaknya berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus IMB rumahnya. Yang salah satunya dengan mendekatkan pelayanan dilokasi kecamatan masing-masing dengan memberikan kewenangan kepada kantor kecamatan sebagai tempat untuk mengurus IMB yang selama ini pengurusannya dilakukan di kantor BPPT sendiri. IMB yang akan ditangani oleh kantor kecamatan sendiri ungkap Joko adalah bangunan yang luasannya dibawah 200 M2. “Ijin bangunan rumah tinggal sampai saat ini hanya tercover kurang lebih 40% saja dan permasalahan perijinan itu kebanyakan terjadi di kampung-kampung”ungkapnya.

Terkait dengan pelimpahan kewenangan pemberian IMB kepada kantor kecamatan dengan luas bangunan dibawah 200 M2. Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah SH.MHum disela-sela membuka kegiatan tersebut menginginkan agar komitmen untuk mensukseskan program tersebut harus didukung oleh semua pihak. “Untuk mensukseskan program tersebut sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

Orang nomor satu dikota delta tersebut juga mengakui bahwa implementasi dari perbup yang telah disahkan tahun 2008 lalu saat ini pelaksanaannya memang belum optimal. Salah satu penyebab ketidak optimalan dari implementasi tersebut adalah kapasitas atau daya dukung dalam penyelenggaraan kewenangan “Dan masih juga kurang singkronnya antara SKPD pelaksana kewenangan bupati dengan kecamatan,”ungkapnya. (humas/git)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

1 komentar:

  1. luas tanah 198 m2.di bangunan bawah untuk rumah pribadi dan di atas untuk kos kosan.apa ijin imb juga di kecamatan dan cara ijin imb jadi satu antara bangunan bawah dan atas

    BalasHapus