Purbalingga- Bupati Purbalinga dalam acara Silaturahmi dan serap Aspirasi Sabtu 28 Mei 2011 yang diselenggarakan PPDI. Bertempat di Gedung PGRI Purbalingga yang telah dipenuhi Perangkat Desa acara yang di hadirkan juga Ir. H. Taufik Kurniawan MM,Wakil Ketua DPR RI dan ketua DPRD Banjarnegara serta Bapak Maskur Pembina PPDI.
Dari lima sambutan dalam acara tersebut Bapak Heru Sudjatmoko Bupati Purbalingga dengan nada sopan, santun dan bijaksana, yang begitu mengena kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah.
Bupati Heru Sudjatmoko dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebenarnya di Era Orde Lama, telah terbit undang-undang nomor 19 tahun 1965 Tentang Desa Praja yang mengatur Daerah terbagi atas tiga tingkatan, yaitu :
- Daerah tingkat Provinsi
- Daerah Tingkat II Kabupaten
- Dan DaerahTingkat III Desa
Tapi sayangnya undang-undang itu tidak sempat di laksanakan karena adanya serangan G30 S/PKI, Bahkan undang-undang itu di curigai disusupi oleh ide-ide PKI, sehingga tidak di laksanakan.
Di era Orde baru, juga terbit undang-undang khusus yang mengatur tentang Desa, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1979.
Dan di era Reformasi, terbit undang-undang No 2 tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, tetapi tidak secara khusus, hanya secara umum tentang pemerintahan Desa, demikian juga undang- undang nomor 32 tahun 2004.
Dan di tahun ini, undang-unfang nomor 32 tahun 2004 sedang akan di revisi yang terbagi atas tiga bagian undang-undang, yaitu :
- Tentang Pemerintah Daerah
- Tentang Pemilukada
- Tentang Desa
Seperti yang di katakan oleh Bapak Kento, moment ini sangat tepat ketika PPDI berjuang mengupayakan bagaimana ada undang-undang yang khusus mengatur tentang Desa dan di dalamnya juga mengatur kedudukan baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang bersifat tidak diskriminatif . Tepat juga ketika di pusat sedang di bahas maka PPDI dengan mengundang Ir. H. Taufik Kurniawan MM, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN ) adalah moment yang sangat tepat sekali.
Bapak bupati mengharapkan dengan serap Aspirasi ini nantinya berbagai aspirasi akan semakin terkristalisasi, undang-undang yang di keluarkan akan menghasilkan yang menyangkut tentang Desa yang mengalami kemajuan, bersifat progresif dan aspiratif, termasuk aspirasi Perangkat Desa melalui PPDI.
Secara praktis Bapak Bupati sangat mendukung usulan PNS untuk Perangkat Desa. Agar Perangkat Desa mendapat gaji yang tetap , mendapat penghasilan yang pasti , yang itu semua tidak memberatkan PEMDA, Dengan Perangkat Desa diangkat PNS sebenarnya bagi PEMDA tidaklah merugikan tandasnya.. Malah lebih menguntungkan, karna logikanya sebagai contoh Pegawai Negeri di Kabupaten Purbalingga yang jumlahnya sekitar 9000, yang terbanyak adalah guru, Gaji yang di gunakan untuk membayar adalah dari Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana yang di masukkan APBD, Jadi kalau Perangkat Desa bisa diangkat PNS tidak memberatkan Pemda malah sebaliknya, meringankan Pemerintah Daerah karena nantinya dengan Perangkat Desa PNS otomatis kinerjanya akan lebih meningkat. Di samping itu ada keuntungan lain yaitu tentunya kalau Perangkat Desa sudah mendapatkan gaji yang mapan, Maka tanah bengkok yang semula di gunakan untuk Perangkat Desa otomatis akan menjadi milik Desa sebagai tanah kas Desa untuk tambahan aset Desa. Jadi dengan demikian desa akan lebih meningkat dalam pembanguan Desanya.
Di akhir sambutannya Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Desa karena selama ini Perangkat Desa telah ikut serta dalam mensukseskan Pemilukada di tahun 2010 dan kini giliran Bapak Bupati akan berupaya membantu tercapainya cita –cita Perangkat Desa menjadi PNS dan agar perjuangan bisa terlaksana bersama sama harus selalu berjuang dan berdo’a.
Dari lima sambutan dalam acara tersebut Bapak Heru Sudjatmoko Bupati Purbalingga dengan nada sopan, santun dan bijaksana, yang begitu mengena kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah.
Bupati Heru Sudjatmoko dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebenarnya di Era Orde Lama, telah terbit undang-undang nomor 19 tahun 1965 Tentang Desa Praja yang mengatur Daerah terbagi atas tiga tingkatan, yaitu :
- Daerah tingkat Provinsi
- Daerah Tingkat II Kabupaten
- Dan DaerahTingkat III Desa
Tapi sayangnya undang-undang itu tidak sempat di laksanakan karena adanya serangan G30 S/PKI, Bahkan undang-undang itu di curigai disusupi oleh ide-ide PKI, sehingga tidak di laksanakan.
Di era Orde baru, juga terbit undang-undang khusus yang mengatur tentang Desa, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1979.
Dan di era Reformasi, terbit undang-undang No 2 tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, tetapi tidak secara khusus, hanya secara umum tentang pemerintahan Desa, demikian juga undang- undang nomor 32 tahun 2004.
Dan di tahun ini, undang-unfang nomor 32 tahun 2004 sedang akan di revisi yang terbagi atas tiga bagian undang-undang, yaitu :
- Tentang Pemerintah Daerah
- Tentang Pemilukada
- Tentang Desa
Seperti yang di katakan oleh Bapak Kento, moment ini sangat tepat ketika PPDI berjuang mengupayakan bagaimana ada undang-undang yang khusus mengatur tentang Desa dan di dalamnya juga mengatur kedudukan baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang bersifat tidak diskriminatif . Tepat juga ketika di pusat sedang di bahas maka PPDI dengan mengundang Ir. H. Taufik Kurniawan MM, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN ) adalah moment yang sangat tepat sekali.
Bapak bupati mengharapkan dengan serap Aspirasi ini nantinya berbagai aspirasi akan semakin terkristalisasi, undang-undang yang di keluarkan akan menghasilkan yang menyangkut tentang Desa yang mengalami kemajuan, bersifat progresif dan aspiratif, termasuk aspirasi Perangkat Desa melalui PPDI.
Secara praktis Bapak Bupati sangat mendukung usulan PNS untuk Perangkat Desa. Agar Perangkat Desa mendapat gaji yang tetap , mendapat penghasilan yang pasti , yang itu semua tidak memberatkan PEMDA, Dengan Perangkat Desa diangkat PNS sebenarnya bagi PEMDA tidaklah merugikan tandasnya.. Malah lebih menguntungkan, karna logikanya sebagai contoh Pegawai Negeri di Kabupaten Purbalingga yang jumlahnya sekitar 9000, yang terbanyak adalah guru, Gaji yang di gunakan untuk membayar adalah dari Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana yang di masukkan APBD, Jadi kalau Perangkat Desa bisa diangkat PNS tidak memberatkan Pemda malah sebaliknya, meringankan Pemerintah Daerah karena nantinya dengan Perangkat Desa PNS otomatis kinerjanya akan lebih meningkat. Di samping itu ada keuntungan lain yaitu tentunya kalau Perangkat Desa sudah mendapatkan gaji yang mapan, Maka tanah bengkok yang semula di gunakan untuk Perangkat Desa otomatis akan menjadi milik Desa sebagai tanah kas Desa untuk tambahan aset Desa. Jadi dengan demikian desa akan lebih meningkat dalam pembanguan Desanya.
Di akhir sambutannya Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Desa karena selama ini Perangkat Desa telah ikut serta dalam mensukseskan Pemilukada di tahun 2010 dan kini giliran Bapak Bupati akan berupaya membantu tercapainya cita –cita Perangkat Desa menjadi PNS dan agar perjuangan bisa terlaksana bersama sama harus selalu berjuang dan berdo’a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar