Keliru Besar Kalau Kades Tidak Dukung Perjuangan PPDI…!

Itulah sepenggal kalimat yang terucap dari Ade Soeryanto, KepalaDesa Kalikangkung Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah saat Pusinfo menemuinya untuk berbincang-bincang tentang pandangannya terhadap tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS, baru-baru ini. Ketika disampaikan bahwa masih banyak kades-kades yang belum mendukung perjuangan PPDI, Ade Soeryanto-pun dengan tegas mengatakan bahwa mungkin karena mereka belum memahami dan mempelajari secara keseluruhan dari tuntutan PPDI selama ini. “ Mereka mungkin hanya tahu bahwa perangkat desa sedang menuntut haknya untuk mendapat pengakuan sebagai abdi negara dalam bentuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) saja, tanpa berusaha untuk memahami apa sebenarnya yang melandasi adanya tuntutan itu selain adanya faktor diskriminatif,” katanya. Selanjutnya Ade Soeryanto-pun memaparkan secara terperinci konsep-konsep yang sesungguhnya tentang adanya tuntutan dari PPDI tersebut.

Dipaparkan oleh Kades jebolan STIE PASIM Bandung angkatan 1997 ini, bahwa sebenarnya tuntutan perangkat desa untuk diangkat menjadi PNS hanyalah sebagai pintu masuk atau pembuka saja untuk sebuah tujuan yang sangat mulia mensejahterakan masyarakat desa. Berbagai macam aturan perundang-undangan yang ada di negeri ini yang menyangkut desa dan perdesaan sama sekali belum memihak kepada masyarakat desa itu sendiri. Contoh konkretnya saja, lanjut Pak Kades, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh desa setiap tahunnya tahu-tahu sudah diplot dari pemerintah kabupaten sekian juta rupiah dalam artian bahwa pemerintah desa tidak punya kekuatan untuk menentukan sendiri besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di pedesaan. Padahal yang paling tahu apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sebuah desa dan masyarakatnya adalah pemerintah desa itu sendiri beserta lembaga-lembaga di dalamnya.

Setelah dikaji dan dipelajari secara lebih mendalam, tambah Ade Soeryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2007 ini, ternyata muaranya antara lain adalah adanya Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara garis besarnya menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana yang berasal dari APBN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga seperti yang dikuatkan lagi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, semua kucuran dana yang berasal dari APBN hanya sampai tingkat kabupaten.

Sehingga sampai kapanpun, papar Pak Kades, secara normatif kalau semua regulasi yang saling berkaitan itu tidak diubah maka desa-pun akan sulit untuk mendapatkan anggaran secara langsung dari APBN meskipun itu untuk kelangsungan rumah tangga pemerintahan desa dan semua rencana pembangunan di pedesaan. Sehingga seperti yang terjadi sampai dengan sekarang ini pemerintah desa harus bisa mengalokasikan dana secara swadaya untuk menjalankan roda pemerintahan di desa dalam bentuk APBDes dan tanpa bisa menawar besaran ADD yang akan diterima.

Pak Kadespun selanjutnya menjelaskan bahwa konsep pembangunan desa harus segera diterapkan , sehingga skala prioritas yang harus dikelola atas nama pembangunan benar-benar tersentuh. Desa akan sulit membangun ketika dalam sistem pemerintahan desa tidak punya alokasi untuk membangun. Jangankan membangun infrastruktur rakyatnya sedangkan infrastuktur aparatnya saja tidak terbangun. Dan konsep-konsep itu sudah tercakup seluruhnya dalam draft RUU tentang desa yang diusulkan oleh PPDI dimana didalamnya sudah mencakup semua kepentingan yang ada di pedesaan baik itu kepentingan rakyat desa, kepala desa, perangkat desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa itu sendiri. Sehingga apabila tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS dipenuhi di UU tentang Desa yang merupakan pecahan dari UU No. 32/2004 , unsur seperti yang disyaratkan dalam UU No.54/2010 akan terpenuhi pula sehingga nantinya desa dapat mengajukan anggaran sendiri yang langsung bersumber dari dana APBN untuk pengalokasian kebutuhannya baik untuk peningkatan infrastruktur masyarakat ataupun infrastruktur perangkat desanya tanpa mengubah peraturan perundangan lainnya.

“ Kalau semua itu terpenuhi justru kepentingan kita para kepala desa yang akan sangat diuntungkan, karena semua program yang sudah kita rencanakan untuk membangun desa dan masyarakatnya dapat terlaksana dengan baik karena kita dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa termasuk meningkatkan skill aparatur desanya sehingga nantinya dapat menjadi ujung tombak semua langkah pembangunan di desa dan apabila semua konsekwen dan konsisten dalam melaksanakannya maka untuk mencapai desa yang sejahtera-pun niscaya dapat terwujud, tidak hanya ada di angan-angan saja,” akunya berterus terang.

Memang, sambung Pak Kades yang juga Pembina PPDI Kab.Tegal ini, masih banyak pihak-pihak yang mempertanyakan apa kaitannya antara perangkat desa PNS dengan Desa Sejahtera seperti yang selalu didengung-dengungkan PPDI selama ini. “Hal itu karena mereka memandang dari sisi yang sempit atau juga mereka belum memahami secara utuh apa sebenarnya yang sudah tersurat dan tersirat dibalik tuntutan itu. Kalau saja mereka mau mempelajari secara lebih mendalam maka merekapun akan tahu bahwa usulan seperti yang ada di draft RUU Desa versi PPDI termasuk di dalamnya Perangkat Desa diangkat menjadi PNS adalah sesuatu hal yang memang harus ada di negeri ini karena itu adalah sebagian syarat yang harus dipenuhi menuju terwujudnya desa yang sejahtera,” tegasnya sekaligus mengakhiri perbincangan dengan Pusinfo. (PPDI New’s).
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar