Penataan sistem administrasi kependudukan makin bernilai penting, apalagi setelah ada berbagai masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan anggota legislatif dan presiden. Ditambah dengan adanya peristiwa bom di Hotel J.W. Marriott dan hotel The Ritz-Carlton pada 17 Juli, yang ditengarai tersangka otak pemboman warga Malaysia Noordin M.Top dapat dengan bebas mengganti identitasnya dari satu daerah ke daerah lainnya dalam rangka membina sel-sel terornya.Arti penting kartu tanda penduduk (KTP) makin signifikan sebagai identitas seorang warga negara.
Acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK (Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Ayat 3).
Dengan demikian NIK harus dapat digunakan dikantor-kantor penerbitan dokumen resmi yang tersebut di atas. Dasar hukum ini menekankan pentingnya NIK yang betul-betul valid dan terverifikasi beserta seluruh data-data penunjangnya. Pasal 6 Perpres Nomor 26 Tahun 2009 menjabarkan lagi bahwa blangko KTP berbasis NIK itu harus memuat kode keamanan dan rekaman elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
SMART CARD
Agar lebih mendetail, perlu ditelaah satu persatu ketentuan Perpres ini. Tentang biodata, mungkin dapat dilihat di Pasal 60 UU No. 23 bahwa biodata paling tidak (paling kurang) mengandung keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan dan peristiwa penting yang pernah dialami. Ini bisa diperkirakan memerlukan 1 kilobyte (kb) memori.
Kemudian untuk pas foto, menurut standar ICAO (International Civil Aviation Organization), menggunakan ISO/EIC CD 19794-5, untuk 35 x 45 mm diperkirakan akan memerlukan 8-15kbytes. Untuk sidik jari dapat diperkirakan satu sidik jari memerlukan 1 kb. Seluruh jari membutuhkan 10 kbyte. Jadi totalnya kebutuhan memori EEPROM (Electrically Erasable Programmable Read Only Memory) kira-kira 32 kb. Sebagai perbandingan, kartu identitas Malaysia (MyKad) sebelum 2002 juga mempunyai 32 kb dan setelah 2002 ditambah menjadi 64 kb.
Di dalam praktiknya, national ID card yang berbentuk smart card bisa digolongkan atas dua macam berkaitan dengan pembacaan datanya oleh mesin. Bentukyang pertama adalah contact smart card yang menggunakan pada kontak dari emas yang terlihat di atas kartu. Bentuknya hampir mirip seperti SIM card yang biasa digunakan di telepon seluler. Bentuk yang kedua adalah contactless (nirkontak), yang biasanya menggunakan RFID (radio frequency identification) di dalamnya terdapat antena khusus.
Industri dalam negeri, jika mengikuti ketentuan Perpres 13 Tahun 2009 yaitu jumlah sidik jari yang harus diambil adalah semua jari, kartu identitas elektronik Indonesia haruslah memiliki EEPROM yang cukup besar (minimal 32 kb).
Kemudian pilihan apakah nanti kartu identitas ini berbentuk kartu kontak langsung atau contactless tentu harus memperhatikan situasi di lapangan dan melalui survei yang saksama, tidak hanya dari studi literatur. Kalau kita ingin menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik ini di semua lembaga pelayanan publik nantinya, kurang praktis jika kita memerlukan kunci keamanan yang terlalu rumit atau bahkan jika harus menggunakan pin seperti kartu bank saat mengambil uang.
Sebelumnya sempat disinggung tentang MyKad yang menjadi proyek nasional Malaysia. Proyek ini dilaksanakan oleh IRIS, sebuah perusahaan hi-tech Malaysia yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Perusahaan ini menurut data yang tertera di laman webnya memiliki 570 karyawan dan fasilitas seluas 330.000 kaki persegi. Malaysia berhasil mengembangkan kemampuannya dalam teknologi smart card dari skala riset hingga skala pasar dengan memanfaatkan momentum kartu identitas nasional elektronik yang proyeknya bernilai 276 juta ringgit Malaysia atau Rp 768 miliar. Penduduk Malaysia tidak sebanyak penduduk Indonesia, kira-kira hanya seperdelapannya. Dapat dibayangkan betapa "basah" proyek kartu identitas elektronik nasional ini.
PROYEK VITAL
e-KTP ini proyek vital karena menyangkut kepentingan sehari-hari rakyat, menghindari kejahatan akibat perpindahan warga yang tak terkontrol, dan mengetahui apakah data pajak dan data jaminan sosial dapat diperbarui setiap saat. Sekali lagi, ini vital. Pasar Indonesia jauh lebih besar daripada pasar Malaysia, perputaran modal di dalamnya juga jauh lebih besar.
Industri dalam negeri, terutama industri manufaktur elektronika haruslah dilibatkan dalam sebagian besar pengerjaannya. Kemungkinan keterlibatan vendor asing tentu tidak perlu dihindari, tapi harus bekerjasama dengan vendor lokal. Industri nasional memiliki kemampuan desain chip, perancangan sistem operasi, pembuatan kartu, pembuatan mesin pembaca, dan lain-lain.
Memang suatu industri dalam perjalanannya akan memerlukan learning curve, akan tetapi penyempurnaan itu tetap harus dimulai. Sekali titik kritis sebuah ekosistem manufaktur elektronika tercapai, memeliharanya secara berkesinambungan dengan inovasi yang berorientasi konsumen tentunya dapat berjalan.
Acuan hukum untuk penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sudah ada dalam bentuk undang-undang (UU) dan bahkan telah diperjelas dengan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 13 UU No 23 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki NIK (Ayat 1), berlaku seumur hidup (Ayat 2), dan dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Ayat 3).
Dengan demikian NIK harus dapat digunakan dikantor-kantor penerbitan dokumen resmi yang tersebut di atas. Dasar hukum ini menekankan pentingnya NIK yang betul-betul valid dan terverifikasi beserta seluruh data-data penunjangnya. Pasal 6 Perpres Nomor 26 Tahun 2009 menjabarkan lagi bahwa blangko KTP berbasis NIK itu harus memuat kode keamanan dan rekaman elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
SMART CARD
Agar lebih mendetail, perlu ditelaah satu persatu ketentuan Perpres ini. Tentang biodata, mungkin dapat dilihat di Pasal 60 UU No. 23 bahwa biodata paling tidak (paling kurang) mengandung keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan dan peristiwa penting yang pernah dialami. Ini bisa diperkirakan memerlukan 1 kilobyte (kb) memori.
Kemudian untuk pas foto, menurut standar ICAO (International Civil Aviation Organization), menggunakan ISO/EIC CD 19794-5, untuk 35 x 45 mm diperkirakan akan memerlukan 8-15kbytes. Untuk sidik jari dapat diperkirakan satu sidik jari memerlukan 1 kb. Seluruh jari membutuhkan 10 kbyte. Jadi totalnya kebutuhan memori EEPROM (Electrically Erasable Programmable Read Only Memory) kira-kira 32 kb. Sebagai perbandingan, kartu identitas Malaysia (MyKad) sebelum 2002 juga mempunyai 32 kb dan setelah 2002 ditambah menjadi 64 kb.
Di dalam praktiknya, national ID card yang berbentuk smart card bisa digolongkan atas dua macam berkaitan dengan pembacaan datanya oleh mesin. Bentukyang pertama adalah contact smart card yang menggunakan pada kontak dari emas yang terlihat di atas kartu. Bentuknya hampir mirip seperti SIM card yang biasa digunakan di telepon seluler. Bentuk yang kedua adalah contactless (nirkontak), yang biasanya menggunakan RFID (radio frequency identification) di dalamnya terdapat antena khusus.
Industri dalam negeri, jika mengikuti ketentuan Perpres 13 Tahun 2009 yaitu jumlah sidik jari yang harus diambil adalah semua jari, kartu identitas elektronik Indonesia haruslah memiliki EEPROM yang cukup besar (minimal 32 kb).
Kemudian pilihan apakah nanti kartu identitas ini berbentuk kartu kontak langsung atau contactless tentu harus memperhatikan situasi di lapangan dan melalui survei yang saksama, tidak hanya dari studi literatur. Kalau kita ingin menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik ini di semua lembaga pelayanan publik nantinya, kurang praktis jika kita memerlukan kunci keamanan yang terlalu rumit atau bahkan jika harus menggunakan pin seperti kartu bank saat mengambil uang.
Sebelumnya sempat disinggung tentang MyKad yang menjadi proyek nasional Malaysia. Proyek ini dilaksanakan oleh IRIS, sebuah perusahaan hi-tech Malaysia yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Perusahaan ini menurut data yang tertera di laman webnya memiliki 570 karyawan dan fasilitas seluas 330.000 kaki persegi. Malaysia berhasil mengembangkan kemampuannya dalam teknologi smart card dari skala riset hingga skala pasar dengan memanfaatkan momentum kartu identitas nasional elektronik yang proyeknya bernilai 276 juta ringgit Malaysia atau Rp 768 miliar. Penduduk Malaysia tidak sebanyak penduduk Indonesia, kira-kira hanya seperdelapannya. Dapat dibayangkan betapa "basah" proyek kartu identitas elektronik nasional ini.
PROYEK VITAL
e-KTP ini proyek vital karena menyangkut kepentingan sehari-hari rakyat, menghindari kejahatan akibat perpindahan warga yang tak terkontrol, dan mengetahui apakah data pajak dan data jaminan sosial dapat diperbarui setiap saat. Sekali lagi, ini vital. Pasar Indonesia jauh lebih besar daripada pasar Malaysia, perputaran modal di dalamnya juga jauh lebih besar.
Industri dalam negeri, terutama industri manufaktur elektronika haruslah dilibatkan dalam sebagian besar pengerjaannya. Kemungkinan keterlibatan vendor asing tentu tidak perlu dihindari, tapi harus bekerjasama dengan vendor lokal. Industri nasional memiliki kemampuan desain chip, perancangan sistem operasi, pembuatan kartu, pembuatan mesin pembaca, dan lain-lain.
Memang suatu industri dalam perjalanannya akan memerlukan learning curve, akan tetapi penyempurnaan itu tetap harus dimulai. Sekali titik kritis sebuah ekosistem manufaktur elektronika tercapai, memeliharanya secara berkesinambungan dengan inovasi yang berorientasi konsumen tentunya dapat berjalan.
Sumber : http://www.depdagri.go.id/