PNS di Kab Sidoarjo harus sedikit bersabar untuk menerima kenaikan gaji tahun 2011 ini. Sebab pembayarannya baru bisa diberikan pada bulan Mei mendatang. Disampaikan Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah DPPKA Sidoarjo, Ratna Kustini, bisa saja dibayarkan bulan April, tetapi pihaknya masih harus menunggu rekapan gaji dari 2 SKPD yang hingga kini belum tuntas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. "Maklum 2 SKPD itu jumlah pegawainya sangat banyak," jelas Ratna, Kamis (31/3) kemarin, di kantornya.
Lebih lanjut disampaikan Ratna, setelah awal menerima kenaikan gaji, maka pada pertengahan Mei rapelan kenaikan gaji akan diberikan. Terhitung mulai bulan januari hingga April 2011. Diakui, anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS Sidoarjo ini nilainya cukup besar. Dikarenakan jumlah pegawai yang ada termasuk besar, yakni sekitar 17 ribuan. Sehingga dalam tahun 2011 ini, nilai kenaikan yang dibutuhkan sebesar Rp 42 miliar.
Ratna berharap PNS Sidoarjo bisa bekerja lebih keras dan lebih lebih maksimal, karena telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10 % tersebut. "Jangan mau uangnya saja, tapi tidak mau bekerja, agar pemerintah tidak sia menaikkan gaji," kata Ratna.
Pemerintah lanjut Ratna, juga telah menaikkan tunjangan beras pada PNS. Di Sidoarjo akan diberikan pada awal bulan April. Semetara rapelannya akan diberikan pada pertengahan April. Sebagai mantan pejabat di Inspektorat, ia mengingatkan agar pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu juga harus dikurangi. Ia menyebut seperti keluyuran pada saat jam dinas di tempat-tempat umum.
Karena telah banyak mendapat perhatian dari pemerintah, ia menyatakan setuju bila kedisiplinan PNS diketati. Misalnya memberi sanksi pemotongan uang makan bagi PNS yang ketangkap sedang keluyuran di tempat umum tanpa ada keperluan dinas.
"Biar jera," cetusnya.
Dari inspektorat diperoleh keterangan, PNS Sidoarjo yang ketangkap saat keluyuran saat jam dinas, angkanya mulai menurun. Berdasarkan SK penekanan tugas, PNS yang ketangkap keluyuran saat jam dinas, uang makannya dipotong sebesar 10 %. (ali)
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/