BANJARNEGARA-sebanyak 70 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa dan perangkat desa serta Dinas terkait, Senin (28/3) mengikuti sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja di Aula Sasana Bhakti Praja Banjarnegara . Sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Bupati Banjarnegara Drs. Soehardjo MM. Kepala Kantor Jamsostek Cabang Purwokerto Sugeng Riyono dalam kesempatan tersebut mengatakan tujuan utama dari jaminan sosial tenaga kerja adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin ,hari tua dan meninggal dunia.
“Pengertian tenaga kerja dalam hal ini adalah seorang yang mampu menghasilkan barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,”kata Sugeng Riyono
Pada kesempatan yang sama Wabup Soehardjo mengatakan berdasarkan pengertian jamsostek maka kepala desa, perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan undang-undang no.3 tahun 1992, manfaat yang diperoleh dari program jaminan sosial tenaga kerja, kepesertaaanya sesuai dengan jenis program yang didikuti.
“Jamsostek memberikan berbagai jenis jaminan seperti jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk jaminan kesehatan di Banjarnegara Jamsostek telah bekerja sama dengan PT. Askes lewat program jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bagi kepala desa dan perangkat desa non PNS,” lanjutnya.
Lebih lanjut Soehardjo menjelaskan sosialisasi jamsostek juga dimaksudkan agar kepala desa dan perangkat desa akan lebih tahu secara rinci tentang program apa saja yang dikelola oleh jamsostek.
“Saya minta saudara dapat mengikuti semua penjelasan yang disampaikan oleh PT. jamsostek sehingga tahu yang diperoleh dari mengikuti Jamsostek,” tambah Soehardjo.*** (anhar)
Sumber:
“Pengertian tenaga kerja dalam hal ini adalah seorang yang mampu menghasilkan barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,”kata Sugeng Riyono
Pada kesempatan yang sama Wabup Soehardjo mengatakan berdasarkan pengertian jamsostek maka kepala desa, perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan undang-undang no.3 tahun 1992, manfaat yang diperoleh dari program jaminan sosial tenaga kerja, kepesertaaanya sesuai dengan jenis program yang didikuti.
“Jamsostek memberikan berbagai jenis jaminan seperti jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk jaminan kesehatan di Banjarnegara Jamsostek telah bekerja sama dengan PT. Askes lewat program jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bagi kepala desa dan perangkat desa non PNS,” lanjutnya.
Lebih lanjut Soehardjo menjelaskan sosialisasi jamsostek juga dimaksudkan agar kepala desa dan perangkat desa akan lebih tahu secara rinci tentang program apa saja yang dikelola oleh jamsostek.
“Saya minta saudara dapat mengikuti semua penjelasan yang disampaikan oleh PT. jamsostek sehingga tahu yang diperoleh dari mengikuti Jamsostek,” tambah Soehardjo.*** (anhar)
Sumber:
http://web.ppdi.or.id/
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.