RUU tentang Pemerintahan Daerah

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis, 10 Maret 2011 menyelenggarakan rapat harmonisasi RUU tentang Pemerintahan Daerah yang dihadiri oleh berbagai instansi. Diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan-masukan dan aspirasinya guna penyempurnaan RUU tersebut. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1.Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, 2. Pemerintahan Daerah, 3. Pembagian Urusan Pemerintahan, 4. Urusan Pemerintahan Umum, 4.Hubungan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, 5. Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 6. Penataan Daerah, 7. Kawasan Khusus, 8. Perangkat Daerah, 9. Keuangan Daerah , 10. Kepegawaian Daerah, 11. Desa, 12. Peraturan Daerah (Perda), 13. Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Daerah, 14. Inovasi Daerah.


Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan, sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan pembinaan serta pengawasan.


Perubahan yang dilakukan antara lain mencakup kejelasan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, hubungan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota disamping memperjelas peranan Gubernur sebagai Wakil Pusat di daerah. Adanya kejelasan peran dan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan tersebut akan menciptakan konsolidasi pemerintahan untuk mendukung daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi. Konsolidasi pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah akan menciptakan sinerji untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi yang ditandai dengan perubahan yang cepat dan kompetitif.


Sumber berita:
Rahmatullah Zulkifli – Kamis, 10 Maret 2011 15:08
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan HAM
Pusinfo PPDI