Tupoksi Penting Perangkat Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa, Sesuatu Yang Sering Terlupakan

Sebagai bagian dari pemerintahan desa, perangkat desa sesungguhnya mempunyai peran yang sangat vital sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa di tengah gegap-gempitanya tuntutan kejelasan status perangkat desa dalam koridor menghilangkan diskriminasi yang selama ini terjadi, masih banyak perangkat desa yang bekerja belum sesuai dengan kewenangan ataupun kewajibannya. Hal ini antara lain karena memang disengaja ataupun tidak memahami apa yang sesungguhnya menjadi kewajiban sebagai konsekwensi jabatan meskipun pada level atau tataran terendah dari sebuah sistem pemerintahan nasional.

Sebenarnya untuk dapat dengan mudah memahami tupoksi ini adalah dengan membedakan antara posisi perangkat desa sebagai unsur kesekretariatan dan unsur kewilayahan. Unsur kesekretariatan yang hirarkinya berada di bawah sekretaris desa sangat berperan untuk menangani segala macam administrasi perkantoran desa. Biasanya jabatan yang disandang adalah Kaur, Kasi dan Pembantu Kaur ataupun dengan istilah lain yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Sedangkan perangkat desa dari unsur kewilayahan yang hirarkinya berada di bawah kepala desa sangatlah tidak tepat kalau ikut-ikutan repot mengurusi administrasi perkantoran. Masih ada kewajiban yang lebih utama yang menjadi kewenangannya antara lain menjadi kepanjangan tangan tugas kepala desa di wilayahnya masing-masing yang langsung bersentuhan dengan warga desa itu sendiri di setiap waktu. Sehingga tidak heran bahwa perangkat desa dari unsur kewilayahanlah yang biasanya sangat dikenal oleh warganya. Jabatan yang disandang biasanya adalah Kepala Dusun, Kepala Dukuh, Kepala Lingkungan, Polisi Desa, Ulu-ulu ataupun dengan istilah lain.

Sesungguhnya kalau dapat kita kaji lebih dalam, bahwa dengan adanya organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) inilah dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran antar sesama perangkat desa. Antara satu dengan yang lainnya dalam wadah PPDI dapat saling berinteraksi termasuk di dalamnya penyebarluasan pemahaman tupoksi perangkat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan secara internal organisasi dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dapat dijadikan sebagai modal untuk dapat diterapkan secara maksimal dalam rangka tugas pengabdian kepada masyarakat desanya masing-masing.

1 komentar:

  1. Okeeee...
    Sudah saatnya memang generasi muda memberikan konstribusi positif bagi lingkungannya..Sistim kalem tapi pasti mungkin akan tercipta kinerja perangkat desa yg lebih kompeten dan berorientasi pd kepentingan warganya.

    BalasHapus