BUMDes, Sebuah Pilihan

Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No 39 tahun 2010, yang disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sedang usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

BUMdes didirikan berdasar Pemerintah Desa yang mendasarkan pada Permendagri No 39 tahun 2010 tersebut dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu.

BUMDes didirikan atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa dengan memperhatikan potensi usaha ekonomi masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Hal lain yang harus diperhatikan adlah tersedianya sumber daya alam, modal dan manusaia desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa.

BUMDes akan menjadi lebih baik bila di desa telah ada unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi serta secara ekonomi mampu digerakkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Apa bentuk badan hukum yang tepat untuk BUMDes

BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help namun yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Di Indonesia hanya ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang diakui sebagai badan hukum, yaitu koperasi, yayasan perseroan terbatas.

Beberapa pihak beranggapan atas nama pemberdayaan maka BUMDes selayaknya dalam bentuk Koperasi, namum perlu diketahui bahwa koperasi adalah usaha bersama yang berlaku istilah ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, dan kemudian akan menjadi semakin rumit mengatur kepemilikan dan penyertaan asset desa. Hal lain yang akan menjadi lebih rumit dikemudian adalah siapa anggota dari koperasi .

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha.

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan usaha. Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan usaha.

Permendagri no 39 tahun 2010 menentukan bahwa Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas yang terdiri dari penasihat atau komisaris; dan pelaksana operasional atau direksi.

Penasihat atau komisaris BUMDes dijabat oleh Kepala Desa, dan Pelaksana operasional atau direksi terdiri atas direktur atau manajer; dan kepala unit usaha.

Jadi dalam bentuk badan hukum apakah BUMDes itu sebaiknya, selayaknya dicermati dengan mendalam agar kemanfaatan dan peluang mensejahterakan masyarakat desa melalui Pendapata Asli Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal….. mungkin Perserosan Terbatas bisa menjadi pilihan yang paling menarik untuk dicermati…..

Sumber : http://www.desamerdeka.com/

Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan K3

HUMASPROTOKOL, Sidoarjo.- 35 perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo yang memperoleh Zero Accident menghantarkan Bupati Sidoarjo meraih penghargaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 2011 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Penghargaan yang diraih Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH, MHum sebagai pembina K3 tingkat kabupaten/kota tersebut diberikan langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar hari Selasa kemarin (31/5) di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Pemberian penghargaan yang setiap tahunnya diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pada moment bulan K3 tersebut. Pada tahun ini penghargaan itu diberikan kepada 11 gubernur sebagai Pembina K3 tingkat provinsi dan 20 walikota/bupati sebagai pembina K3 tingkat kabupaten/kota.

11 gubernur yang menerima penghargaan K3 sebagai Pembina K3 terbaik didaerahnya masing-masing tersebut antara lain Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, dan Gubernur Riau.

Sedangkan untuk penghargaan K3 yang diberikan kepada walikota/bupati tersebut terdiri dari 16 bupati dan 4 walikota. Ke 16 Bupati yang menerima penghargaan tersebut antara lain Bupati Sidoarjo-Jatim,Pasuruan-Jatim, Sumenep-Jatim, Gresik-Jatim, Mojokerto-Jatim, Tuban-Jatim, Jepara-Jateng, Bogor-Jabar, Bupati Siak dan Bupati Indragirihilir dari Riau, Bupati Serdang Bedagai, Batubara dan Bupati Langkat dari Sumatera Utara, Berau-Kaltim, Musi Banyuasin-Sumsel.

Sedangkan 4 walikota yang menerima penghargaan K3 yaitu Walikota Bontang dan Walikota Balikpapan dari Propinsi Kalimantan Timur,serta Walikota Cilegon dari Banten, dan Walikota Pekanbaru dari Provinsi Riau.

Penghargaan yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan norma K3 diperusahan guna meningkatkan produktivitas kerja perusahaan yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah dan nasional. Bupati Sidoarjo patut bangga pasalnya untuk wilayah diJawa Timur sendiri, perolehan Zero Accident pada perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo merupakan yang terbanyak dari 5 kabupaten/kota yang menerima penghargaan K3 tersebut. (Humas)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id

Perangkat Desa Di Sidoarjo Dapat Pinjaman Kredit

Perangkat desa di Kab Sidoarjo mendapatkan pinjaman kredit multi guna dari BPR Delta Artha untuk membiayai kebutuhannya. Untuk keperluan itu, BPR milik Pemkab Sidoarjo tahun ini mengalokasikan anggarannya sampai Rp 30 Miliar.

Dirut BPR Delta Artha, M.Amin, Kamis (26/5), menyampaikan, pencairan kredit ini selain bisa membantu perangkat desa, bagi BPR Delta Artha sendiri bisa sebagai peluang untuk mendongkrak keuntungannya.

Disampaiikan Amin, dikarenakan pada tahun 2010 kemarin merupakan tahun awal perubahan sistem akuntansi yang dikenal dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP), dimana bagi semua BPR, dampaknya sangat potensial terhadap menurunnya pendapatan bank. Tidak terkecuali BPR Delta Artha.
"khususnya pendapatan provisi dan administrasi bank. Karena diamortasi sesuai dengan jangka waktu kredit," jelas Amin.

Dengan adanya SAK-ETAP ini, maka laba bersih BPR Delta Artha tahun 2010 kemarin, tidak terlalu tajam. Dari Rp 7.7 M pada tahun 2009, menjadi Rp 7.8 M pada tahun 2010. Disini terjadi kenaikan Rp 35, 1 juta atau 0.45 %.

Meski demikian berdasar laporan audit akuntan publik, kata Amin, kontribusi BPR Delta Artha terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan, dapat dipenuhi diatas harapan.
"dari aspek predikat kesehatan bank, kita dinyatakan sehat," tegas Amin.
Untuk mendongkrak keuntungan, penyaluran kredit di BPR Delta Artha, menurut Amin, beberapa tahun ini memang tidak berorientasi kepada kalangan PNS saja. Tetapi juga mulai kalangan UKM. Tahun 2009 sebesar Rp 5.5 M, tahun 2010 sebesar Rp 7.1 M.

"dengan upaya kita itu, tahun ini pertumbuhan kredit kita prediksikan sebesar Rp 10.40 %,’" tutur Amin.
Besarnya kredit untuk perangkat desa, kata Amin, antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Dengan pengenaan kredit bunga sebesar 6 % per tahun.

Perangkat yang mengajukan kredit, lanjut Amin, harus sepengetahuan Kepala Desa, Kasie Pembangunan Kecamatan dan Camat. Kredit yang sudah diterima, bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan modal usaha. Seperti di Kec Tarik, perangkat desanya banyak memanfaatkan untuk membeli kebutuhan pupuk. (ali)
 
Sumber :  http://www.sidoarjokab.go.id

Bupati Purbalingga : Perangkat Desa Di-PNS-kan Akan Meringankan Beban Pemda

Purbalingga- Bupati Purbalinga dalam acara Silaturahmi dan serap Aspirasi Sabtu 28 Mei 2011 yang diselenggarakan PPDI. Bertempat di Gedung PGRI Purbalingga yang telah dipenuhi Perangkat Desa acara yang di hadirkan juga Ir. H. Taufik Kurniawan MM,Wakil Ketua DPR RI dan ketua DPRD Banjarnegara serta Bapak Maskur Pembina PPDI.

Dari lima sambutan dalam acara tersebut Bapak Heru Sudjatmoko Bupati Purbalingga dengan nada sopan, santun dan bijaksana, yang begitu mengena kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah.

Bupati Heru Sudjatmoko dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebenarnya di Era Orde Lama, telah terbit undang-undang nomor 19 tahun 1965 Tentang Desa Praja yang mengatur Daerah terbagi atas tiga tingkatan, yaitu :
- Daerah tingkat Provinsi
- Daerah Tingkat II Kabupaten
- Dan DaerahTingkat III Desa

Tapi sayangnya undang-undang itu tidak sempat di laksanakan karena adanya serangan G30 S/PKI, Bahkan undang-undang itu di curigai disusupi oleh ide-ide PKI, sehingga tidak di laksanakan.

Di era Orde baru, juga terbit undang-undang khusus yang mengatur tentang Desa, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1979.

Dan di era Reformasi, terbit undang-undang No 2 tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, tetapi tidak secara khusus, hanya secara umum tentang pemerintahan Desa, demikian juga undang- undang nomor 32 tahun 2004.

Dan di tahun ini, undang-unfang nomor 32 tahun 2004 sedang akan di revisi yang terbagi atas tiga bagian undang-undang, yaitu :
- Tentang Pemerintah Daerah
- Tentang Pemilukada
- Tentang Desa

Seperti yang di katakan oleh Bapak Kento, moment ini sangat tepat ketika PPDI berjuang mengupayakan bagaimana ada undang-undang yang khusus mengatur tentang Desa dan di dalamnya juga mengatur kedudukan baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang bersifat tidak diskriminatif . Tepat juga ketika di pusat sedang di bahas maka PPDI dengan mengundang Ir. H. Taufik Kurniawan MM, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN ) adalah moment yang sangat tepat sekali.

Bapak bupati mengharapkan dengan serap Aspirasi ini nantinya berbagai aspirasi akan semakin terkristalisasi, undang-undang yang di keluarkan akan menghasilkan yang menyangkut tentang Desa yang mengalami kemajuan, bersifat progresif dan aspiratif, termasuk aspirasi Perangkat Desa melalui PPDI.

Secara praktis Bapak Bupati sangat mendukung usulan PNS untuk Perangkat Desa. Agar Perangkat Desa mendapat gaji yang tetap , mendapat penghasilan yang pasti , yang itu semua tidak memberatkan PEMDA, Dengan Perangkat Desa diangkat PNS sebenarnya bagi PEMDA tidaklah merugikan tandasnya.. Malah lebih menguntungkan, karna logikanya sebagai contoh Pegawai Negeri di Kabupaten Purbalingga yang jumlahnya sekitar 9000, yang terbanyak adalah guru, Gaji yang di gunakan untuk membayar adalah dari Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana yang di masukkan APBD, Jadi kalau Perangkat Desa bisa diangkat PNS tidak memberatkan Pemda malah sebaliknya, meringankan Pemerintah Daerah karena nantinya dengan Perangkat Desa PNS otomatis kinerjanya akan lebih meningkat. Di samping itu ada keuntungan lain yaitu tentunya kalau Perangkat Desa sudah mendapatkan gaji yang mapan, Maka tanah bengkok yang semula di gunakan untuk Perangkat Desa otomatis akan menjadi milik Desa sebagai tanah kas Desa untuk tambahan aset Desa. Jadi dengan demikian desa akan lebih meningkat dalam pembanguan Desanya.

Di akhir sambutannya Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Desa karena selama ini Perangkat Desa telah ikut serta dalam mensukseskan Pemilukada di tahun 2010 dan kini giliran Bapak Bupati akan berupaya membantu tercapainya cita –cita Perangkat Desa menjadi PNS dan agar perjuangan bisa terlaksana bersama sama harus selalu berjuang dan berdo’a.

H. Ali Masykur : Pemerintah Belum Memperhatikan Status dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2011 PPDI Kabupaten Kebumen mengadakan Rakorkab sekaligus Konsolidasi. Acara berlangsung di Gedung “Tut wuri Handayani” SD Negeri I Sitiadi, Kecamatan Puring. Pertemuan bagi dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi adalah Rakorkab yang berlangsung dari jam 08.00 Wib. s/d jam 12.00 Wib, kemudian dilanjutkan sesi yang kedua adalah Konsolidasi yang dimulai jam 13.00 Wib s/d jam 16.00 Wib.

Rakorkab PPDI Kab. Kebumen

Rakorkab di buka oleh Penasihat Pusat PPDI yaitu Bpk. H Ali Masykur . Dalam sambutannya, Bpk. H Ali Masykur menyatakan kembali dukungan sepenuhnya pada PPDI dan apa yang sedang di perjuangkan oleh PPDI,beliau sangat memahami adanya diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil pada perangkat desa, yang telah bekerja penuh selama 24 jam nonstop mendampingi masyarakat, akan tetapi status dan kesejahteraannya sampai saat ini belum di perhatikan oleh pemerintah, oleh karena itu beliau sangat-sangat mendukung dan akan turut memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Tentang Desa yang di dalamnya memuat tentang perangkat desa di angkat menjadi PNS segera di sahkan menjadi Undang-Undang.

Rakorkab di ikuti oleh perwakilan 3 orang pengurus PPDI dari masing-masing Kecamatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pertemuan Rakorkab di bagi menjadi 3 komisi yang menggunakan ruang kelas di SD Negeri 1 Sitiadi, yang merupakan satu kompleks dengan gedung tempat acara berlangsung. Banyak hal yang di bahas di tiap-tiap kelas, terutama terkait bagaimana membesarkan PPDI di Kabupaten Kebumen dan bagaimana menjadikan PPDI sebagai Wadah Pemersatu Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen. Sebagai bentuk kebersatuan PPDI, maka setiap Anggota PPDI diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Seragam Batik Nasional PPDI.

Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen

Setelah pada pagi hari hingga siang berlangsung Rakorkab, kemudian pada siang hari hingga sore dimulai Pukul 13.00 WIB berlangsung acara Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen. Berbeda dengan Acara Rakorkab yang hanya di ikuti oleh perwakilan 3 orang pengurus dari masing-masing Kecamatan, maka pada acara Konsolidasi di hadiri oleh lebih banyak Perangkat Desa yang berjumlah lebih dari 1000 orang anggota PPDI. Panitia membatasi peserta yang hadir , yaitu tiap desa di Kabupaten Kebumen mewakilkan 3 orang perangkat desanya. Hal ini di lakukan mengingat gedung pertemuan yang tidak terlalu besar, sehingga apabila seluruh Anggota PPDI Kebumen semuanya diundang gedung pertemuan tidak akan muat untuk menampung anggota PPDI yang hadir. Meskipun yang diundang hanya perwakilan Perangkat Desa dari masing-masing desa, namun peserta yang hadir sangat antusias sehingga Gedung Pertemuan tidak dapat menampung semua peserta yang hadir dan harus ditempatkan di luar gedung, akan tetapi hal ini tidak mengurangi antusias dan semangat anggota PPDI yang hadir. Acara Konsolidasi juga dihadiri oleh Bp.Assisten I Pemerintahan Daerah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Serta Jajaran Muspika Kecamatan Puring.

“Hidup PPDI…hidup PPDI…hidup PPDI…”.itulah semangat pembuka yang di sampaikan Ketua umum PPDI Kabupaten Kebumen, Bpk Ahmad Turmudi SE. Dalam sambutannya ketum PPDI Kebumen menjelaskan di usianya yang baru1 (satu) tahun PPDI Kebumen sudah mampu menjangkau hampir di semua kecamatan dan desa di Kebupaten Kebumen, kendati mengalami berbagai kendala dan hambatan dalam upaya mempersatukan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen dalam wadah PPDI, kedepan diharapkan PPDI Kabupaten Kebumen akan semakin solid dan bersama-sama berjuang di Tingkat Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa agar memperoleh Penghasilan yang layak, dikarenakan sampai dengan saat ini Perangkat Desa nasibnya masih memprihatinkan. PPDI Kabupaten Kebumen juga mendukung perjuangan PPDI di Tingkat Pusat dalam upaya memperjuangkan agar Perangkat Desa memperoleh STATUS yang jelas dari Pemerintah RI yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Hal yang dinanti peserta konsolidasi tiba, yaitu mendengarkan sambutan ketua umum pusat PPDI Bpk Ubaidi Rosyidi SH. Dalam sambutannya Ketum menyampaikan sampai dimana arah perjuangan PPDI saat ini, dimana di sampaikan ada tahapan-tahapan mengenai pembahasan RUU tentang Desa yang saat ini sudah memasuki tahapan pembahasan di inter departemen, total ada 8 proses/tahapan yang harus dilalui, dan PPDI dalam hal ini pengurus pusat beserta tim loby yang telah di bentuk akan selalu mengawal dan memperjuangkan agar RUU yang di harapkan pada bulan Agustus 2011 nanti di serahkan ke DPR RI untuk dibahas di dalamnya memuat klausul perangkat desa PNS.

Setelah cukup panjang lebar ketua umum pusat memberikan sambutannya yang cukup membuat suasana gedung menjadi sangat meriah, berikutnya adalah sambutan dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Ibu Halimah. Politisi dari Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwasanya karena perjuangan dan loby-loby PPDI Kab Kebumen maka Komisi A dapat menekan Pemerintah Kabupaten agar bisa menaikan TPAPD, dan hasilnya adalah adanya kenaikan sebesar 600 juta untuk total tahun ini, akan tetapi karena jumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen yang mecapai 5800 lebih maka peningkatan tersebut menjadi kelihatan kecil, akan tetapi patut di syukuri. Dalam sambutan terakhirnya Ibu Halimah menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kebumen sangat-sangat mendukung perjuangan PPDI, dan berharap agar tuntutan perangkat desa menjadi PNS dapat segera terwujud, oleh karena itu beliau mengharapkan agar PPDI meneruskan perjuangan ini, jangan sampai mundur sebelum tujuannya tercapai.

Sambutan terakhir ialah sambutan Bupati Kebumen, yang karena kesibukannya Bupati Kebumen berhalangan hadir. Dalam sambutan yang di bacakan oleh Asisten 1 Sekda Bpk. H Adi Pandoyo SH. MSi, Bupati Kebumen menyatakan dukungan sepenuhnya pada apa yang sedang di perjuangkan oleh PPDI, hal ini di buktikan dengan Bupati Kebumen adalah Bupati pertama yang memberikan rekomendasi tertulis mendukung perangkat desa menjadi PNS.

Rakorkab dan Konsolidasi PPDI Kabupaten Kebumen di akhiri dengan do’a bersama, memohon pada yang maha kuasa agar dipermudah perjuangan PPDI dalam menuntut haknya serta semoga tim loby yang selalu bergerak ke pusat selalu diberi kesehatan dan kekuatan sehingga mampu melaksanakan amanah perangkat desa se-Indonesia agar terlepas dari belenggu diskriminasi.
 
Sumber : http://web.ppdi.or.id/

Keliru Besar Kalau Kades Tidak Dukung Perjuangan PPDI…!

Itulah sepenggal kalimat yang terucap dari Ade Soeryanto, KepalaDesa Kalikangkung Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah saat Pusinfo menemuinya untuk berbincang-bincang tentang pandangannya terhadap tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS, baru-baru ini. Ketika disampaikan bahwa masih banyak kades-kades yang belum mendukung perjuangan PPDI, Ade Soeryanto-pun dengan tegas mengatakan bahwa mungkin karena mereka belum memahami dan mempelajari secara keseluruhan dari tuntutan PPDI selama ini. “ Mereka mungkin hanya tahu bahwa perangkat desa sedang menuntut haknya untuk mendapat pengakuan sebagai abdi negara dalam bentuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) saja, tanpa berusaha untuk memahami apa sebenarnya yang melandasi adanya tuntutan itu selain adanya faktor diskriminatif,” katanya. Selanjutnya Ade Soeryanto-pun memaparkan secara terperinci konsep-konsep yang sesungguhnya tentang adanya tuntutan dari PPDI tersebut.

Dipaparkan oleh Kades jebolan STIE PASIM Bandung angkatan 1997 ini, bahwa sebenarnya tuntutan perangkat desa untuk diangkat menjadi PNS hanyalah sebagai pintu masuk atau pembuka saja untuk sebuah tujuan yang sangat mulia mensejahterakan masyarakat desa. Berbagai macam aturan perundang-undangan yang ada di negeri ini yang menyangkut desa dan perdesaan sama sekali belum memihak kepada masyarakat desa itu sendiri. Contoh konkretnya saja, lanjut Pak Kades, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh desa setiap tahunnya tahu-tahu sudah diplot dari pemerintah kabupaten sekian juta rupiah dalam artian bahwa pemerintah desa tidak punya kekuatan untuk menentukan sendiri besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di pedesaan. Padahal yang paling tahu apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sebuah desa dan masyarakatnya adalah pemerintah desa itu sendiri beserta lembaga-lembaga di dalamnya.

Setelah dikaji dan dipelajari secara lebih mendalam, tambah Ade Soeryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2007 ini, ternyata muaranya antara lain adalah adanya Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara garis besarnya menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana yang berasal dari APBN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga seperti yang dikuatkan lagi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, semua kucuran dana yang berasal dari APBN hanya sampai tingkat kabupaten.

Sehingga sampai kapanpun, papar Pak Kades, secara normatif kalau semua regulasi yang saling berkaitan itu tidak diubah maka desa-pun akan sulit untuk mendapatkan anggaran secara langsung dari APBN meskipun itu untuk kelangsungan rumah tangga pemerintahan desa dan semua rencana pembangunan di pedesaan. Sehingga seperti yang terjadi sampai dengan sekarang ini pemerintah desa harus bisa mengalokasikan dana secara swadaya untuk menjalankan roda pemerintahan di desa dalam bentuk APBDes dan tanpa bisa menawar besaran ADD yang akan diterima.

Pak Kadespun selanjutnya menjelaskan bahwa konsep pembangunan desa harus segera diterapkan , sehingga skala prioritas yang harus dikelola atas nama pembangunan benar-benar tersentuh. Desa akan sulit membangun ketika dalam sistem pemerintahan desa tidak punya alokasi untuk membangun. Jangankan membangun infrastruktur rakyatnya sedangkan infrastuktur aparatnya saja tidak terbangun. Dan konsep-konsep itu sudah tercakup seluruhnya dalam draft RUU tentang desa yang diusulkan oleh PPDI dimana didalamnya sudah mencakup semua kepentingan yang ada di pedesaan baik itu kepentingan rakyat desa, kepala desa, perangkat desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa itu sendiri. Sehingga apabila tuntutan PPDI agar perangkat desa diangkat menjadi PNS dipenuhi di UU tentang Desa yang merupakan pecahan dari UU No. 32/2004 , unsur seperti yang disyaratkan dalam UU No.54/2010 akan terpenuhi pula sehingga nantinya desa dapat mengajukan anggaran sendiri yang langsung bersumber dari dana APBN untuk pengalokasian kebutuhannya baik untuk peningkatan infrastruktur masyarakat ataupun infrastruktur perangkat desanya tanpa mengubah peraturan perundangan lainnya.

“ Kalau semua itu terpenuhi justru kepentingan kita para kepala desa yang akan sangat diuntungkan, karena semua program yang sudah kita rencanakan untuk membangun desa dan masyarakatnya dapat terlaksana dengan baik karena kita dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa termasuk meningkatkan skill aparatur desanya sehingga nantinya dapat menjadi ujung tombak semua langkah pembangunan di desa dan apabila semua konsekwen dan konsisten dalam melaksanakannya maka untuk mencapai desa yang sejahtera-pun niscaya dapat terwujud, tidak hanya ada di angan-angan saja,” akunya berterus terang.

Memang, sambung Pak Kades yang juga Pembina PPDI Kab.Tegal ini, masih banyak pihak-pihak yang mempertanyakan apa kaitannya antara perangkat desa PNS dengan Desa Sejahtera seperti yang selalu didengung-dengungkan PPDI selama ini. “Hal itu karena mereka memandang dari sisi yang sempit atau juga mereka belum memahami secara utuh apa sebenarnya yang sudah tersurat dan tersirat dibalik tuntutan itu. Kalau saja mereka mau mempelajari secara lebih mendalam maka merekapun akan tahu bahwa usulan seperti yang ada di draft RUU Desa versi PPDI termasuk di dalamnya Perangkat Desa diangkat menjadi PNS adalah sesuatu hal yang memang harus ada di negeri ini karena itu adalah sebagian syarat yang harus dipenuhi menuju terwujudnya desa yang sejahtera,” tegasnya sekaligus mengakhiri perbincangan dengan Pusinfo. (PPDI New’s).
Sumber : http://web.ppdi.or.id/