Terlambat Laporan, Dana ADD 49 Desa Dipotong

 

Sedikitnya 49 Desa dari 236 desa penerima Anggaran Dana Desa (ADD) untuk anggaran tahun 2011 dipotong 5 persen dari besaran anggaran yang diterima. Pasalnya 49 desa tersebut terlambat melaporkan penggunaan anggaran ADD tahun 2010 lalu.

Menurut Erna Yuniawati Kepala Sub Bidang Pengelolaan Aset Desa Bapermasde Kabupaten Wonosobo, bahwa 49 Desa yang dipotong besaran anggaran pada tahun 2011 itu karena melebihi batas waktu pelaporan penggunaan angaran ADD tahun 2010 yang maksimal dilaporkan pada 10 Januari lalu.

“Sangsi ini diberlakukan sesuai peraturan yang ada, kita sudah memberikan surat edaran sejak awal. Namun tetap saja ada yang terlambat sehingga pada 2011 nanti penerimaan berkurang lima persen,” tandasnya.

Dijelaskan dia, bahwa sangsi yang diterapkan terhadap 49 desa yang terlambat tersebut mendasarkan pada peraturan bupati 12 tahun 2010. Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa bagi desa yang terlambat melaporkan penggunaan anggaran ADD sebelumnya maka akan diberikan sangsi pemotongan anggaran.

“Kita sudah lakukan pendekatan baik melewati kecamatan atau langsung ke desa, namun tetap saja ada yang tidak melaporkan sesuai waktu yang ditentukan,”ujarnya.

Ditambahkan dia, bahwa dalam penggunaan dana ADD sesuai dengan Perbup No 12 2010 juga mengatur tentang laporan penggunaan ADD juga berlaku sangsi lebih berat. Selain laporan tahun sebelumnya, dalam penggunaan ke depan bagi desa yang pada bulan Juni tidak melaporkan dana yang telah digunakan akan dikenakan sangsi pemotongan anggaran 15 persen, kemudian pada laporan tahap 2 bulan Oktober apabila terlambat lagi akan dipotong 15 persen lagi.

“Jadi total apabila masih ada desa yang terlambat hingga 3 kali dari jadwal yang ditentukan akan dipotong mencapai 35 persen,” katanya.

Kendati dikenakan sangsi, lanjut dia, hampir tiap tahun masih ada yang terlambat dan tidak mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan pada tahun sebelumnya 2009 teradapat satu desa yang tidak mengambil anggaran ADD sama sekali, alasannya tidak bisa membuat laporan yakni Desa Dero Duwur Kecamatan Mojotengah.

“Kita sudah berupaya maksimal mendapingi desa agar menyiapkan betul dalam pengelolaan. Namun masih ada yang belum siap,” tandasnya. (rase).Lintas Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar