Sosialisasi Perbup No 26 Tahun 2011

Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, meningkatkan motivasi, disiplin dan produktifitas kerja Perangkat Desa sebagai upaya mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka pada hari ini Kamis tanggal 22 September 2011 di Desa Rejeni mendapatkan agenda sosialisasi tentang Perbub No. 20 Tahun 2011.

Dalam acara ini disampaikan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Disamping materi tersebut juga di jelaskan kembali mengenai Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diharapkan dengan adanya Perbub No. 26 Tahun 2011 ini juga penegasan kembali mengenai Tupoksi masing-masing aparatur Pemerintah Desa maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan meningkat.

Dijelaskan dalam Perbup tersebut bahwa :
1. Hari kerja dan jam kerja, yaitu :
  • Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.00 s/d 15.30 WIB, istirahat jam 12.00 s/d 13.00
  • Hari Jum'at : jam 07.00 s/d 14.30 WIB, istirahat jam 11.30 s/d 13.00
  • Hari Sabtu dan Minggu libur, tetapi untuk pelayanan terhadap masyarakat dalam keadaan darurat tidak ada kata libur.
 
 
 2. Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, yaitu:
  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Bersalin
  • Cuti karena alasan Penting
3. Pakaian Dinas, yaitu:
  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Upacara
  • Pakaian KORPRI
  • Pakai Batik
  • Pakaian Olah Raga
4. Atribut Pakaian Dinas, yaitu:
  • Tutup kepala
  • Tanda pangkat
  • Tanda jabatan
  • Lencana KORPRI
  • Tanda Jasa
  • Papan nama
  • Nama Daerah
  • Lambang Daerah
  • Tanda Pengenal
Juga disampaikan tentang Penjatuhan sangsi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud, antara lain berupa : Teguran Lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pengurangan penghasilan tetap sampai pada pemberhentian. Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja dihitung secara kumulatif hari kerja atau jam kerja yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa dalam tahun berjalan.
 
Ketentuan lain-lain dalam Perbub tersebut antara lain bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan kewajibannya tidak diperbolehkan untuk merangkap pekerjaan lain secara penuh waktu maupun paruh waktu yang memiliki hari kerja dan jam kerja yang sama dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas, cuti dan pelaksanaan jam kerja dan hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh Camat.

Peraturan Bupati ini mulai ditetapkan pada tanggal 10 Juni tahun 2011 dan berlaku muai pada tanggal 10 Juni 2011 agar setiap orang mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar