Gratis Panggil PMK Sidoarjo

Terjadi kebakaran, panggil saja PMK Sidoarjo. Tidak perlu khawatir dengan biaya, sebab pelayanan ini diberikan secara gratis.

Komandan PMK Sidoarjo, Drs Hari Sucahyono MSI, menyampaikan dikarenakan semua operasional PMK Sidoarjo sudah ditanggung oleh APBD.

‘’ kalau ada yang minta biaya itu oknum, laporkan kepada saya. Berapa biaya yang telah diminta bawa buktinya ke kantor, akan saya ganti,’’ tegas Hari, yang ditemui disela-sela kegiatan keamanan swakarsa untuk kades/kakel, yang digelar oleh Bakesbangpol dan Linmas Sidoarjo, kemarin.

Disampaikan Hari, tidak hanya pelayanan didalam Sidoarjo saja yang gratis, tetapi juga diluar kota. Seperti yang pernah dilakukan saat terjadi kebakaran di daerah Pasuruan dan Mojokerto beberapa waktu lalu.

‘’ kalau dihitung dengan materi, yang kita dapat pasti sudah jutaan,’’ kata Hari.

Maka itu masyarakaat dihimbau, untuk tidak segan-segan menghubungi PMK Sidoarjo bila terjadi kebakaran. Nomor yang bisa dihubungi antara lain, (031) 8962113 dan 8962100.

Menurut data, kebakaran di Sidoarjo paling banyak terjadi pada tahun 2009 lalu. Tercatat sampai 138 kejadian. Wilayah kecamatan yang kerap mengalami diantaranya Sidoarjo, Buduran, Waru, Krian dan Porong. Sedangkan kecamatan yang yang dinilai aman, diantaranya Wonoayu, Krembung dan Tarik.

Pada tahun 2011, menurut Hari, sampai pertengahan bulan Juli ini sudah terjadi sebanyak 53 peristiwa kebakaran. Karena itu pihaknya punya tugas tidak sekedar memadamkan api saja. Tetapi juga melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
‘’ kita lebih baik mencegah daripada mengalaminya,’’ katanya.

Menurut Hari, untuk mempercepat mobil PMK datang ke lokasi kebakaran, diusulkan agar kantor eks pembantu Bupati di Sidoarjo dijadikan Posko PMK. Karena menurut ketentuannya, posko induk idealnya hanya mampu melindungi kejadian kebakaran dalam radius 7.5 km saja.

Dengan hanya mengandalkan 1 posko PMK saja selama ini, maka menurut Hari, hanya 27 % saja wilayah yang mampu dilindungi ketika terjadi peristiwa kebakaran.

Untuk melindungi wilayah yang tak terjangaku (unprotected) tersebut, menurut Hari, maka pihaknya bekerja sama dengan PMK yang dimiliki sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Sidoarjo.
‘’ kita saling kerja sama,’’ ujar Hari. (ali)

Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Ruwah Deso / Sedekah Bumi

Ruwah Deso/Sedekah Bumi merupakan kegiatan tahunan di desa Rejeni Kecamatan Krembung. Acara ini diadakan dalam rangka hajatan tahunan desa agar kesejahteraan desa terus meningkat dan juga pelestarian budaya di desa Rejeni.

Untuk siang hari diadakan kenduri masal, yaitu dari setiap dusun dan RT mengeluarkan sedekah berupa tumpeng, jajan pasar, polo pendem (seperti ketela pohon, ubi kayu, dan umbi-umbian) yang dikumpulkan di Balai Desa untuk kenduri bersama.
Setelah kenduri masal, dilanjutkan Ruwatan dengan diadakan Pagelaran Wayang Kulit tahap 1. Ruwatan di lakukan oleh Ki Dalang, pada tahun ini Ki Dalangnya adalah Ki Wardono. Dilanjutkan pada malam hari nanti acara Pagelaran Wayang Kulit dengan judul Wahyu Tejo Moyo yang dilakukan semalam suntuk.

Sedikit Ringkasan Cerita Wahyu Tejo Moyo:
Di Kerajaan Amarta, Pandawa bersidang untuk mendapatkan Wahyu Tejo Moyo yang diturunkan oleh dewa, demi ketentraman rakyat Amarta, untuk memperlancar usaha tersebut Pandawa meminta bantuan Ki lurah Semar, di pihak lain Kurawa juga menginginkan hal yang sama, maka atas bantuan Betari Durga, Kurawa di rubah wujudnya menjadi Pandawa Palsu.

Maka Terjadilah Pandawa Kembar, Ki Lurah Semar tanggap atas situasi tersebut maka dimintalah Pandawa untuk menyatu (manjing) ke dalam Tubuh Semar, sehingga berhasil mendapatkan Wahyu Tejo Moyo demi Kepentingan kerajaan & Rakyat Amarta.

Wahyu Tejo Moyo bisa diartikan sebagai cahaya kehidupan, cahaya yang mampu membawa pada masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, tenteram. Dalam lakon ini diceritakan, banyak orang yang berebut wahyu itu. Mereka ingin memimpin rakyatnya. Namun, ada dua perbedaan yang mencolok di antara kelompok yang memperebutkan wahyu itu. Satu kelompok adalah kelompok baik yang mencari wahyu memang untuk kepentingan rakyat, sementara itu kelompok lain mencari wahyu hanya untuk mempertahankan kekuasaannya.
Selamat menikmati hiburan Wayang Kulit nanti malam di Balai Desa Rejeni.

KSM Subulus Salam

Nomor Induk : KSM-005
Alamat Sekretariat : Dusun Rejeni RT. 013 RW. 007 Desa Rejeni Kec. Krembung Kab. Sidoarjo
Tanggal Pembentukan : 15-07-2010

Susunan Anggota :
  1. H. AKHIYAK
  2. RIBUT RIYANTO H. ACH. RIYANTO
  3. SENAWI
  4. ASKUR
  5. AMIN
  6. MASHURI
  7. SUKARNO
  8. SUHARTO
  9. BUARI
  10. ASNAWI
  11. JALI
  12. SUYONO
  13. SUYONO MICIN
  14. JOKO ASTRO 

Kegiatan yang pernah dilakukan :

1.  BLM I
  • Nama Kegiatan : Pembangunan Saluran Air
  • Volume Kegiatan : 190m x 0.5m x 0.7m
  • Lokasi Kegiatan : Dusun Rejeni RT. 013 - 014 RW. 007 Desa Rejeni Kec. Krembung Kab. Sidoarjo
  • BLM : Rp. 31.000.000,-
  • Swadaya : Rp. 1.776.000,-
  • Total Anggaran : Rp. 32.776.000,-
  • Waktu Pelaksanaan : 30 September 2010



Dokumentasi Kegiatan :

Pembentukan KSM Subulus Salam

Pembentukan KSM Subulus Salam


2.  BLM II
  • NAMA KEGIATAN: PEMBANGUNAN PLENGSENGAN SALURAN AIR
  • VOLUME KEGIATAN : P: 180 m, L: 0,35 m, T: 1.5 m
  • TOTAL ANGGARAN : Rp. 49.648.000,-
  • BLM : Rp. 40.000.000,-
  • SWADAYA : Rp. 9.648.000,-
  • Waktu Pelaksanaan : 01 Maret - 31 Maret 2011
  • LOKASI : Dusun Rejeni RT. 013-014, RW. 007 Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo

Titik 3 100%

Titik 2 100%

Titik 1 100%
Dokumentasi Kegiatan :




KSM BROMO 11

Alamat : Dusun Rejeni RT. 011 RW. 006 Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Pembentukan : 31 Agustus 2010

Pinjaman ke-1
Pokok Pinjaman Rp. 500.000,-
Realisasi Pinjaman : 28 September 2010

Susunan Anggota KSM:

  1. Ketua : EKO WIDIYANTORO
  2. Sekretaris : ARIF DERITAWAN
  3. Bendahara : MOH RIDUWAN
  4. Anggota 1 : AKHMAD KHUDORI
  5. Anggota 2 : ABD WAHIB
  6. Angggota 3 : DJAMHARI
  7. Angggota 4 : NUKAN
  8. Angggota 5 : KARTINING
  9. Angggota 6 : BAKRI EFENDI
  10. Angggota 7 : MISTO

Visi dan Misi

Penting bagi warga Desa Rejeni untuk membangun visi sebagai acuan bagi gerakan warga untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, sehingga program yang dikembangkan bukan hanya memecahkan persoalan - persoalan praktis yang sekarang dihadapi oleh warga Desa Rejeni, akan tetapi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemiskinan yang lebih parah di kemudian hari.



VISI

  1. Terbentuknya suatu masyarakat Rejeni yang sejahtera dan mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan dalam suatu lingkungan permukiman yang sehat, saling menghargai dalam suatu ikatan kebersamaan dan kegotongroyongan.
  2. Bersama dalam tindakan, mandiri dalam upaya dan sinergi dalam gerakan penanggulangan kemiskinan menuju masyarakat sejahtera.

MISI

  1. Meningkatkan keperdulian dan kebersamaan masyarakat;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Membangunan sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
  5. Meningkatkan kualitas SDM di segala bidang;
  6. Melestarikan nilai-nilai luhur dimasyarakat; dan
  7. Membangun kemitraan.

TUJUAN

  1. Terwujudnya pemikiran dan harapan masyarakat desa Rejeni dalam paradigma pembangunan partisipatif yang dijabarkan dalam rencana program-program kegiatan dan menjadi dasar keputusan-keputusan Kelurahan/Desa Rejeni dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan/Desa Rejeni.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar mampu secara mandiri untuk mengembangkan lingkungan pemukiman yang berkelanjutan.
  3. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan mendorong kelompok peduli untuk bekerjasama dengan organisasi masyarakat setempat agar tumbuh gerakan bersama untuk terwujudnya sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dasar LKM

 
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)
"REJENI SEJAHTERA "
DESA REJENI KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO


ANGGARAN DASAR


PEMBUKAAN 
 
Bahwa model pembangunan yang sentralistis secara sistematis berakibat mematikan inisiatif, memperlemah solidaritas dan menumbuhkan ketidakberdayaan masyarakat untuk membangun masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, model penanggulangan kemiskinan yang sentralistis harus diganti dengan model yang menjadikan masyarakat sebagai subyek dan pemilik kedaulatan, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat lebih terjamin keberlanjutannya.

Membangun masyarakat warga (civil society) di tingkat lokal (Kelurahan/Desa) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat warga (civil society) menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha/pekerjaan dan keluarga. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Upaya penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman. Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat warga (civil society) dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dengan ini sepakat untuk mendirikan LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT “REJENI SEJAHTERA”.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksudkan dengan:
  1. LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ”REJENI SEJAHTERA” disingkat dengan LKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk Desa, dan sebagai lembaga, LKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk desa;
  2. AD adalah Anggaran Dasar LKM ”Paguyuban Warga Desa Rejeni”;
  3. ART adalah Anggaran Rumah Tangga LKM ”Paguyuban Warga Desa Rejeni”;
  4. PK adalah Pimpinan Kolektif LKM;
  5. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan LKM;
  6. UP adalah Unit Pengelola LKM;
  7. Desa adalah Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  8. Paguyuban adalah masyarakat warga Desa Rejeni.

BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2

  1. LKM ini bernama ”LKM REJENI SEJAHTERA” yang selanjutnya disebut LKM;
  2. LKM REJENI SEJAHTERA berkedudukan di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo; LKM REJENI SEJAHTERA didirikan pada hari Senin tanggal 14, bulan September, tahun 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III
PRINSIP DAN NILAI

Pasal 3
Prinsip
Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
  1. Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis;
  2. Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama;
  3. Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya;
  4. Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
 
Pasal 4
Nilai
 
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
  1. Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat;
  2. Ikhlas atau kerelawanan; dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya;
  3. Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan Paguyuban;
  4. Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin;
  5. Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki Paguyuban, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama status, jenis kelamin dan lain-lainnya;
  6. Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5
Pendirian
LKM dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di Desa Rejeni, yang dilakukan melalui rembug warga secara berjenjang mulai dari rembug warga RT (rukun tetangga) sampai rembug warga desa.

Pasal 6
Legalitas
  1. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan atau paguyuban masyarakat/warga desa yang bersangkutan;
  2. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaris.
 
Pasal 7
Kepemilikan
  1. LKM adalah milik seluruh masyarakat Desa Rejeni;
  2. Dana dan segala aset LKM merupakan milik warga masyarakat Desa Rejeni, bukan milik pribadi, golongan maupun LKM beserta unit-unit pengelolanya.

BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 8
  1. LKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga Desa dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Desa yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga;
  2. LKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Desa, khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

BAB VI
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
Peran Peran LKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.

Pasal 10
Tugas Pokok
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
  3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
  5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
  6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya;
  7. Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
  8. Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
  9. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
  10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
  11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali LKM;
  12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
  13. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
  14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan Desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
  15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat; Memfasilitasi networking (jejaring kerja sama) dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 11
Fungsi
  1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
  2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb);
  3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
  4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
  5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
  6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat Desa; serta
  7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

Pasal 12
  1. LKM memfasilitasi kegiatan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun bekerjasama dengan pihak Desa dan atau kelompok peduli yang tergabung dalam Panitia atau Tim Pemetaan Swadaya;
  2. LKM memfasilitasi tersusunnya Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) untuk rentang waktu tiga tahunan dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Renta-Pronangkis);
  3. Pemetaan Swadaya dan PJM Pronangkis maupun Renta Pronangkis dapat dikaji ulang atau direview ulang sewaktu-waktu apabila dibutuhkan sebelum masa tiga tahun berakhir.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota Pimpinan Kolektif LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM adalah warga yang tinggal di Desa Rejeni yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan;
  2. Anggota Pimpinan Kolektif LKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.

Pasal 14
Jumlah Anggota LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM berjumlah ganjil sebanyak 9 atau 11 orang;
  2. Jumlah anggota Pimpinan Kolektif LKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau Rembug Warga Desa Istimewa dari wakil seluruh masyarakat Desa.
 
Pasal 15
Koordinator Pimpinan Kolektif LKM
  1. Untuk memudahkan pengkoordinasian, anggota Pimpinan Kolektif LKM dapat memilih dan mengangkat salah seorang di antara anggota Pimpinan Kolektif LKM untuk menjadi koordinator yang disebut Koordinator Pimpinan Kolektif LKM;
  2. LKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan Koordinator Pimpinan Kolektif LKM tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatasnamakan LKM;
  3. Koordinator Pimpinan Kolektif LKM dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif LKM.
  4. Koordinator Pimpinan Kolektif LKM dipilih ulang secara periodik yang waktunya ditentukan oleh anggota Pimpinan Kolektif LKM
 
Pasal 16
Masa Bakti LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM dipilih untuk masa bakti maksimum 3 (tiga) tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian serta dapat dipilih ulang;
  2. Bilamana salah seorang anggota Pimpinan Kolektif LKM non-aktif karena mengundurkan diri atau diberhentikan dan atau meningal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota Pimpinan Kolektif LKM lainnya mengadakan Rembug Khusus untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Rembug Warga Kelurahan/Desa sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan anggota Pimpinan Kolektif LKM, tetapi tidak menjadi anggota Pimpinan Kolektif LKM, kemudian dipertimbangkan dan atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan disampaikan dalam Sidang Rembug Masyarakat Tahunan (RMT);
  3. Apabila anggota Pimpinan Kolektif LKM tersisa lebih dari 50% masih mampu menjalankan tugas dengan baik setelah ada anggota Pimpinan Kolektif LKM non-aktif, maka dapat tidak dilakukan penambahan atau penetapan anggota pengganti, dan segala proses pengambilan keputusan oleh Pimpinan Kolektif LKM dinyatakan sah jika disetujui minimal setengah ditambah satu dari sisa anggota yang ada.
Pasal 17
Anggota Pimpinan Kolektif LKM bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau imbalan yang bersifat insentif lainnya. Keperluan kegiatan LKM dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersifat kebutuhan administrasi, pertemuan-pertemuan, transportasi-akomodasi dan komunikasi dapat menggunakan alokasi dana operasional (BOP) LKM yang administrasinya dilaksanakan oleh Sekretariat.

Pasal 18
Prinsip Pendirian LKM
  1. Sistem pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM adalah pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  2. Kriteria Anggota Pimpinan Kolektif LKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan;
  3. Pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM dimulai dari pemilihan utusan di tingkat RT dilanjutkan ke tingkat desa;
  4. Pemilihan dan penetapan utusan di tiap-tiap RT dilakukan oleh minimal 30% penduduk dewasa laki-laki maupun perempuan, termasuk didalamnya warga miskin;
  5. Pemilihan utusan di tiap-tiap RT bersifat pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  6. Jumlah seluruh utusan dari tiap-tiap RT apabila dijumlah dalam lingkup satu desa berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di Desa;
  7. Semua warga dewasa di desa bersangkutan berhak untuk memilih sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  8. Semua warga dewasa di desa bersangkutan yang memenuhi kriteria, mekanisme dan ketentuan yang disepakati berhak untuk dipilih;
  9. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun;
  10. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.
 
Pasal 19
Tata Cara Pendirian LKM
  1. Sosialisasi pendirian LKM;
  2. Membentuk panitia pemilihan LKM dan yang indipenden dan yang mewakili wilayah administrasi geografis dari Desa Rejeni;
  3. Penyusunan tata tertib pemilihan anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Pemilihan utusan dari tingkat RT, yaitu pemilihan utusan warga dari tiap-tiap RT yang akan dikirim dan diutus untuk memilih dan dipilih menjadi Anggota Pimpinan Kolektif LKM pada pemilihan tingkat desa;
  5. Pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM di tingkat desa dan pengesahan oleh Panitia Pembangunan LKM atas nama warga Desa; Sosialisasi nama Pimpinan Kolektif LKM terpilih melalui berbagai macam media di seluruh Kelurahan/Desa.

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 20

Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka LKM dapat mengangkat perangkat organisasi yang memiliki keahlian sesuai bidangnya sebagai berikut:
  1. Sekretariat atau Sekretaris, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  2. Pengawas, berjumlah dua atau tiga orang diangkat untuk melakukan proses pengawasan, monitoring, evaluasi maupun audit internal kepada Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  3. Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola keuangan dalam kegiatan ekonomi/perguliran dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit (UP) yang lain dibentuk sesuai kebutuhan dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM.

Pasal 21
  1. Perangkat organisasi LKM berperan menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh LKM;
  2. Perangkat organisasi LKM adalah warga dari Desa Rejeni yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian di bidang yang bersangkutan;
  3. Perangkat organisasi LKM bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Perangkat organisasi diangkat dengan menerbitkan surat pengangkatan atau surat keputusan LKM;
  5. Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan insentif untuk perangkat organisasi LKM ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif LKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang dan diatur dalam ART;
  6. Khusus untuk Pengawas, insentif tidak diberikan secara bulanan, tetapi besarnya insentif ditetapkan sebesar 10% dari laba akhir tahun UPK (sebelum insentif Pengawas) dan dibebankan sebagai biaya di UPK pada akhir tahun, yang kemudian menghasilkan laba bersih akhir setelah dikurangi insentif Pengawas.

Pasal 22
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Organisasi LKM

  1. Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh LKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus Pimpinan Kolektif LKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 7 (tujuh) hari;
  2. Pengurus UP/perangkat organisasi LKM diangkat dan diberhentikan oleh LKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus Pimpinan Kolektif LKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media warga, setidak-tidaknya ditempel di 5 (lima) tempat strategis dengan masa sanggah 7 (tujuh) hari;
  3. Kontrak kerja perangkat organisasi LKM berlaku untuk maksimal 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari seorang pengurus perangkat organisasi LKM dianggap baik selama masa kontrak 1 (satu) tahun tersebut, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk tahun-tahun berikutnya dimana jangka waktu kontrak ditetapkan oleh LKM.

Pasal 23
Anggota LKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi LKM.


BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 24
Hubungan antara LKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Desa adalah sebagai berikut:
  1. Hubungan LKM dengan perangkat Desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat Desa, tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain;
  2. Perangkat Desa sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan;
  3. Organisasi masyarakat formal di tingkat Desa, yaitu organisasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan/atau perundangan diharapkan dapat mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulanan kemiskinan.
 
BAB X
REMBUG WARGA atau REMBUG MASYARAKAT

Pasal 25
Rembug Warga Desa

  1. Rembug Warga Desa (RWD) atau Rembug Warga Desa Istimewa (RWD Istimewa) adalah rembug warga di tingkat Desa yang merupakan institusi tertinggi dari Paguyuban Warga Desa Rejeni yang wajib dilakukan setiap pergantian masa bakti LKM atau bila dianggap ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh;
  2. RWD dilaksanakan saat pendirian atau pembentukan LKM pertamakali dan setiap
  3. (tiga) tahun sekali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan anggota Pimpinan Kolektif LKM berakhir;
  4. Peserta RWD adalah peserta yang merupakan utusan dari tingkat RT untuk mewakili warganya ke tingkat desa (ke tingkat RWD);
  5. Pemilihan dan penetapan utusan di tiap-tiap RT dilakukan oleh minimal 30% penduduk dewasa laki-laki maupun perempuan, termasuk didalamnya warga miskin;
  6. Jumlah utusan dari satu RT apabila berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di RT;
  7. Pemilihan utusan di tiap-tiap RT bersifat pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  8. Jumlah seluruh utusan dari tiap-tiap RT apabila dijumlah dalam lingkup satu desa berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di Desa;
  9. Semua warga dewasa di desa bersangkutan berhak untuk memilih sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  10. Semua warga dewasa di desa bersangkutan yang memenuhi kriteria, mekanisme dan ketentuan yang disepakati berhak untuk dipilih;
  11. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun;
  12. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya;
  13. Peserta RWD tingkat desa yang memiliki hak bersuara dan hak bicara adalah peserta yang merupakan utusan dari tiap-tiap RT;
  14. RWD dapat mengeluarkan keputusan lain diluar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam Surat Keputusan RWD, selama tidak bertentangan dengan aturan program yang ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
  15. Selain utusan, peserta juga dari kalangan aparat desa dan organisasi-organisasi lokal maupun non-lokal (jika ada) baik formal maupun tidak formal yang statusnya sebagai undangan yang tidak memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih. Teknis pelaksanaan RWD tingkat Desa akan diatur lebih rinci dalam tata tertib RWD atau Anggaran Rumah Tangga LKM.

Pasal 26
Rembug Masyarakat Tahunan

  1. Setelah RWD, dalam setiap tahun dilakukan Sidang Rembug Masyarakat Tahunan (RMT) tingkat Desa sedikitnya sekali dalam setahun dalam rangka penyampaian laporan LKM dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
  2. Sidang RMT diadakan selambat-lambatnya dua bulan sesudah LKM mengauditkan diri atau tutup buku;
  3. Penentuan orang dan jumlah peserta Sidang RMT adalah minimal 2% dari penduduk dewasa yang ada desa meliputi seluruh pengurus RT atau perwakilan RT, pengurus RW atau perwakilan RW, KSM atau perwakilan KSM, organisasi lokal formal dan non formal dan tokoh masyarakat Desa;
  4. Selain yang telah disebut pada ayat 5 pasal ini, peserta juga dari kalangan aparat desa dan organisasi-organisasi lokal baik formal maupun tidak formal juga diundang;
  5. Teknis pelaksanaan RMT akan diatur lebih rinci dalam tata tertib Rembug Masyarakat Tahunan atau Anggaran Rumah Tangga LKM.
 
Pasal 27
Rembug Warga Desa Istimewa (RWD Istimewa)
  1. RWD Istimewa dapat diselenggarakan setiap saat dalam keadaan istimewa, diluar jadwal atau ketentuan normal RWD;
  2. RWD atau RWD Istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk:
  • Meminta pertanggung jawaban LKM tentang pengelolaan dana yang diterima dan dikelola LKM;
  • Merubah dan menetapkan AD;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan LKM; Mengadakan Referendum.

Pasal 28 
1) Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut:
  • Jika RWD tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWD telah ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari, tetapi pada RWD kedua setelah penundaan tersebut tetap tidak tercapai syarat tersebut.
  • Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWD.
  • Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
  • Pimpinan kolektif LKM terlambat melaksanakan Rembug Masyarakat Tahunan (RMT) untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan (LPJT) lebih dari 6 bulan dari tutup buku tahunan atau melewati tanggal 30 Juni.
  • Adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap AD/ART oleh LKM.
  • Adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap PJM Pronangkis oleh LKM.
  • Adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana warga atau dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) oleh LKM.
  • LKM Tidak bersedia dilakukan pemeriksaaan atau monitoring oleh tim Audit Independen, BPKP, Badan Pengawas Daerah atau Tim Proyek/Program atau Konsultan yang berwenang dan yang menaungi keberadaan LKM dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. 
2) Keputusan RWD Istimewa hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan Paguyuban;
3) RWD Istimewa dapat diselenggarakan:
  • Atas keputusan hasil referendum yang menyetujui pelaksanaan RWK Istimewa
  • Atas permintaan tertulis lebih dari 1/2 (setengah) plus satu jumlah anggota LKM.
  • Atas permintaan tertulis sedikitnya 30% dari jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) baik yang sudah menerima manfaat dari LKM maupun yang belum
  • Atas permintaan tertulis sedikitnya 30% jumlah RT yang ada di Desa. 
4) Utusan yang berhak hadir dalam Rembug Warga Desa Istimewa ini adalah utusan masyarakat yang dipilih secara langsung (voting tertutup atau voting terbuka) oleh warga disetiap RT melalui rembug warga/masyarakat tingkat RT, sesuai ketentuan yang ada dalam pasal 25 Anggaran Dasar ini;
5) Pimpinan Kolektif LKM dan atau Kepala Desa memfasilitasi proses pelaksanaan Rembug Masyarakat Istimewa;
6) Teknis pelaksanaan RWD Istimewa akan diatur lebih rinci dalam tata tertib Rembug Warga Desa Istimewa atau Anggaran Rumah Tangga LKM.


Pasal 29
Quorum Rembug Warga
  1. Rembug Warga dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah utusan warga/peserta;
  2. Apabila ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi maka Rembug Warga ditunda selama satu jam;
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai maka Rembug Warga bisa diselenggarakan bila jumlah utusan warga yang hadir paling sedikit 40% dari jumlah utusan warga dan dua pertiga dari utusan warga yang hadir tersebut menghendaki untuk dilaksanakan; Apabila ayat 3 pasal ini tidak tercapai maka Rembug Warga ditunda dan dijadwalkan ulang.

Pasal 30
Rapat LKM
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana LKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan LKM, serta memilih koordinator LKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
  2. Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
  3. Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana LKM, baik penyerapan maupun pergulirannya. Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum LKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT LKM
Pasal 31

  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan 4 dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota LKM ditambah 1 atau ketentuan lain yang akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LKM;
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 32
Sumber Dana
Sumber Dana LKM terdiri atas:
  1. Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
  2. Dukungan dari Pemerintah, di antaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari program pemerintah.
  3. Kegiatan/program/proyek/lembaga di luar Desa untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
  4. Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.

Pasal 34
Pengelolaan Dana
  1. Dana LKM yang bersifat nirlaba atau non-profit antara lain dana sosial, dana prasarana lingkungan/infrastruktur, dana BOP dan modal dana pinjaman bergulir yang belum diserahkan ke UPK merupakan “aktiva bersih terikat maupun tidak terikat” seluruhnya dikelola oleh LKM melalui Sekretariat LKM;
  2. Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM dapat dibiayai dari alokasi dana BOP yang berasal dari pihak luar (eksternal) berupa bantuan operasional pemerintah, sumbangan swasta dan sumbangan swadaya;
  3. Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM dapat dibiayai dari alokasi dana BOP yang berasal dari dalam organisasi (internal) yang berasal dari sebagian laba bersih yang merupakan seluruh pendapatan-pendapatan dikurangi dengan seluruh biaya-biaya dari pengelolaan dana pinjaman bergulir yang dihasilkan/dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) LKM. Dari laba bersih ini sebagian lagi diperuntukkan untuk alokasi pendanaan kegiatan lingkungan/fisik/infrastruktur dan sosial;
  4. Pinjaman digulirkan pada KSM oleh UPK untuk ekonomi produktif dengan jasa sebesar minimal 1,5% tetap per bulan;
  5. Laba bersih dari pengelolaan dana pinjaman bergulir dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Penambahan atau Pemupukan Modal UPK LKM sebesar 40%;
  7. Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sebesar 15%;
  8. Biaya Opersional dan LPJ Tahunan LKM sebesar 30%;
  9. Kegiatan Sosial Masyarakat Desa 15%. Dana LKM tidak boleh dijadikan jaminan utang.

Pasal 35
Transparansi dan Akuntabilitas 
1). LKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas;
2) Pembukuan keuangan Sekretariat – LKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat;
3) Pengawasan dilakukan oleh masyarakat Desa dan kelompok peduli diluar Desa melalui:
  • Penyebaran informasi tentang kegiatan LKM;
  • Rapat-rapat;
  • Audit LKM oleh auditor independen dan BPKP;
  • Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap Kegiatan oleh kelompok peduli;
  • Kotak-kotak pengaduan. 
4). LKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan di luar Desa Rejeni.


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
Perubahan anggaran dasar LKM dapat dilakukan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.


BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 37
  1. Pembubaran LKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat (referendum) melalui Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa;
  2. Tata cara pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dalam hal LKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat, yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui rapat anggota LKM.

BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA
Pasal 38
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga;
  2. Rembug LKM menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
  3. LKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari Rembug Warga Desa.

BAB XVI
PENUTUP


Pasal 39
  1. Demikian Anggaran Dasar LKM REJENI SEJAHTERA ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rembug Warga Desa atau Rapat Pembentukan LKM;
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo
Pada tanggal : 14 September 2009





PENGURUS / ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
"REJENI SEJAHTERA"

DESA REJENI, KECAMATAN KREMBUNG, KABUPATEN SIDOARJO
PROPINSI JAWA TIMUR


Presiden Dorong Pembangunan Perdesaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaruh perhatian tinggi terhadap pembangunan perdesaan, antara lain dengan kebijakan pemberian dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

“Perhatian kepada desa ini tidak hanya diberikan pada periode 2010 – 2014 ini, namun keberpihakan ini telah tampak sejak tahun 2004 lalu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai di Jakarta.

Menurut dia, sejak tahun 2004, Indonesia diwariskan oleh tingginya kemiskinan di wilayah perdesaan. Ada lima warisan permasalahan yang dihadapi oleh Presiden SBY sejak 2004, yaitu, belum optimalnya peran kelembagaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan, terbatasnya alternatif lapangan kerja yang berkualitas, rendahnya akses terhadap permodalan dan rendahnya ketersediaan dan akses terhadap sarana dan prasarana.

Menyikapi kondisi seperti ini, katanya, Presiden SBY telah menetapkan pembangunan perdesaan secara khusus dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2005 – 2009, dan dilanjutkan di dalam RPJMN Tahun 2010 – 2014.

Dalam menguatkan komitmen tersebut, pembangunan perdesaan ditegaskan kembali di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005 – 2025. Dalam konteks jangka panjang, pembangunaan perdesaan didorong keterkaitannya dengan pembangunan perkotaan secara sinergis dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi.

Presiden SBY juga mendorong pengembangan agroindustri padat pekerja di sektor pertanian dan kelautan, sebagaimana kebijakan dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), program pertanian kawasan transmigrasi, maupun program pengembangan masyarakat pesisir dan kepulauan, serta reformasi agraria untuk meningkatkan akses lahan bagi petani desa.
 
Presiden SBY mendorong pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat, baik yang didanai oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan maupun berbagai kegiatan sektoral dari Kementerian, seperti pembangunan jalan poros desa, sanitasi lingkungan desa, air bersih dan permukiman masyarakat lokal.
 
Dari sisi penguatan kelembagaan, masih menurut Velix, Presiden SBY konsisten untuk menerjemahkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan agenda desa.
 
Presiden telah menerbitkan PP No 72/2005 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang baik, dan sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik.
 
Untuk membangun desa kedepan, lanjutnya, Presiden SBY telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani desa-desa, dan juga memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan tersebut kepada desa yang didistribusi secara proporsional.
 
“Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Presiden SBY harapkan agar desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun,” katanya lagi.
 
Velix juga menambahkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memecah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah aspek desa diatur dalam sebuah payung hukum tersendiri. Hal ini adalah bagian penting dari strategi untuk wujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah konsisten mempercepat pembahasan RUU Desa, dan Pemerintah akan menata pembangunan desa secara menyeluruh.
*dwi/antara
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Arif Gunawan

Perangkat Desa PNS, Butuh Beberapa Tahapan Lagi

PEMALANG (28/6)_”Salut buat para kepala desa karena dari hasil harmonisasi yang sudah diserahkan Kemenkumham ke Kemendagri hari Senin (27/6) kemarin antara lain disetujui bahwa jabatan kepala desa mengalami kenaikan dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Ubaidi Rosyidi, SH Ketua Umum PP PPDI saat mengawali sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus PPDI Kec. Pulosari, Kab. Pemalang Jawa Tengah (Selasa, 28/6).

Tinggal nanti penentuan undang-undangnya, lanjut Ubaidi, bersama-sama dengan perangkat desa akan kita dukung jabatan yang 8 tahun ini. “Tetapi permintaan Block Grand yang 5 % APBN sementara ini tidak bisa diluluskan oleh pemerintah dan yang terpenting lagi setelah undang-undang ini selesai kita wujudkan solidaritas bersama untuk mendukung di Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat supaya kepala desa yang sedang menjabat sekarang diberi tambahan 2 tahun karena bagaimanapun juga yang namanya hukum tidak berlaku surut, “ jelas Ubaidi. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dari hasil harmonisasi, upaya untuk mewujudkan perangkat desa diangkat menjadi PNS masih ada tahapan yang harus dilakukan karena berkaitan dengan regulasi keuangan APBN. “Masih dibutuhkan semacam kesesuaian dari beberapa kementerian khususnya tentang adanya formasi dari Menpan dan bagaimana beban APBN kita apabila perangkat desa diangkat menjadi PNS” lanjut Ketua Umum PP PPDI ini.

Sistematis juga sedang diperhitungkan, kata Ubaidi, mengenai masa jabatan dari perangkat desa itu sendiri sehingga masih sangat dimungkinkan bahwa klausul yang mengatakan bahwa perangkat desa diangkat menjadi PNS ini ada tahapan interdep lagi satu kali sekalipun beberapa item sudah diharmonisasikan oleh Kemenkumham karena bagaimanapun juga tentang perangkat desa di-PNS-kan merupakan hak prerogatif Mendagri yang lebih dititikberatkan pada hasil interdep yang kemudian diperhitungkan dengan regulasi tentang hukum maupun tentang keuangan APBN.

Selanjutnya dipaparkan juga oleh Ubaidi, bahwa PPDI mempunyai beberapa draft yang diusulkan kepada pemerintah antara lain PR perangkat desa adalah PNS, yang tidak terangkat menjadi PNS harus ada alokasi dana dari APBN sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2007 tetapi besarannya dinaikkan pada kisaran Rp. 30 juta. Selain itu, papar Ubaidi, PPDI juga mengusulkan dana purnatugas bagi kepala desa adalah Rp. 30 juta, adanya tunjangan jabatan kepala desa serta untuk dilaksanakannya pembinaan terhadap ekonomi-ekonomi kerakyatan yang ada di desa, sehingga jumlah inklud ketika perangkat desa diangkat menjadi PNS sejumlah 503.000 perangkat desa, tunjangan sebagai aparatur pemerintah, purnatugas kepala desa, tunjangan jabatan kepala desa jumlah totalnya adalah Rp. 12 T yang merupakan jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan APBN kita yang Rp. 1.200 T. “Sehingga dari paparan tersebut seharusnya tidak bisa dikatakan lagi bahwa PPDI hanya mementingkan diri sendiri, karena di klausul-klausul yang diusulkan bukan hanya perangkat desa saja yang harus diangkat menjadi PNS tetapi juga memuat tentang pelaksanaan ekonomi kerakyatan yang harus dibangun di tingkat desa,” kata Ubaidi.

Ubaidi Rosyidi, SH juga kembali mengingatkan, bahwa yang terpenting satu kesatuan ini kita harapkan apakah itu PPDI, Pradja, Parade Nusantara ataupun Apdesi adalah suatu kepentingan bersama sehingga merupakan suatu keharusan organisasi yang ber-link tentang desa ini dapat satu kata, senasib sepenanggungan untuk selalu memperjuangkan apa yang sudah lolos dalam harmonisasi kemarin.

Di akhir sambutannya, Ubaidi Rosyidi mengajak kepada seluruh perangkat desa di Indonesia untuk selalu menggalang konsolidasi di berbagai tingkatan sehingga ketika lobi-lobi yang dilakukan pengurus pusat menemui jalan buntu maka para perangkat desa sudah siap ketika dibutuhkan kehadirannya di Jakarta. (PPDI News).
 
Sumber : Pusinfo PPDI
Oleh : Nugroho Kusumantoro

Wakil Ketua DPR RI Pertegas Dukungannya Untuk Status Perangkat Desa PNS

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pertegas dukungannya terhadap klausul status PNS untuk perangkat Desa dengan membubuhkan kembali tanda tangan dukungan di atas materai yang kedua kalinya, 12/07/2011.
“Taufik Kurniawan menyempatkan membubuhkan tanda-tangan bermaterai yang kedua kalinya sebagai bukti dukungan penuh dirinya terhadap perjuangan perangkat desa. Yang isinya berbunyi saya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa melalui pengangkatannya menjadi PNS”, demikian rilis berita dari situs DPR RI www.dpr.go.id yang PusinfoPPDInews dapatkan di pemberitaan di media online.

Media online lainnya yang merilis berita agenda pertemuan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara tersebut di antaranya www.jpnn.com milik Jawa Pos Group, www.antaranews.com, antarajateng.com dan rakyatmerdekaonline.com.
 
“Kita minta agar klausal pengangkatan Perangkat desa menjadi PNS masuk didalam RUU desa nanti,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menerima sekitar 100 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI.
Menurut Taufik, dirinya selaku pimpinan dewan mengharapkan seluruh fraksi dapat mendukung komitmen tersebut. “Kita berharap seluruh perangkat desa yang tergabung dalam PPDI melakukan demo secara damai dan tidak liar di jalan. Kami khawatirkan disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegasnya.
 
Ditambahkan, dirinya menyetujui dilakukan moratorium PNS namun kloter pertama dari perangkat desa diharapkan dapat segera masuk dan diangkat menjadi PNS.
 
“Intinya saya sepakat banyak DAU daerah habis untuk membayar PNS daerah yang kurang efektif coba bandingkan dengan perangkat desa yang memang berjuang memberikan pelayanan bagi masyarakat desa,” paparnya. Demikian rilis berita jpnn.com
 
Menurut Taufik, memang ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. “Ya, tapi salah satunya jadi PNS”.
 
Taufik menambahkan, perangkat desa merupakan pendekar di negeri ini di mana saat pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan pemilu presiden, para perangkat desa adalah pihak yang paling berjasa. “Sudah selayaknya negara perhatikan kesejahteraan mereka dengan mengangkat jadi PNS,” kata Taufik.
 
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu menambahkan, saat ini rencana pengangkatan PNS sudah disepakati di tingkat Menteri Keuangan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur. “Tinggal di Mendagri. Kendalanya keterbatasan keuangan. Dalam RUU Desa, usulan untuk menjadi PNS akan diperjuangkan”.
 
Sebelum mengakhiri audensi dengan dengan PPDI, Taufik bersama-sama anggota PPDI menyanyikan lagu Desaku, seperti yang ditulis oleh antaranews.com

Sumber dari : 
 
http://web.ppdi.or.id/2011/berita/wakil-ketua-dpr-ri-pertegas-dukungannya-untuk-status-perangkat-desa-pns/

http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2011/jul/12/2924/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Menjadi-PNS

http://www.jpnn.com/read/2011/07/12/97829/DPR-Janji-Perjuangkan-Perangkat-Desa-Jadi-PNS-
http://www.antaranews.com/berita/266966/pimpinan-dpr-janji-perjuangkan-perangkat-desa-jadi-pns

Anas Urbaningrum Siap Jadi Dewan Pembina PPDI

Sadewo,S.H.-Anggota DPR-RI
Wonosobo – PPDI : Satu anugerah luar biasa bagi anggota PPDI Kab. Wonosobo ketika dalam deklarasi Kepengurusan PPDI kabupaten Wonosobo berkenan dihadiri tokoh nasional dan anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan juga Sekretaris Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat (PD) Sadewo, SH MH.

Kehadiran Sadewo yang diutus secara khusus oleh Ketua umum Partai Demokrat ini sangat ditunggu-tunggu oleh ribuan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo yang memenuhi Gedung Asrama Haji Wonosobo.

“Pembangunan pedesaan akan dapat berjalan lancar jika dimulai dengan memperkuat infrastrukturnya “tandas beliau dalam sambutannya,“ Dan Partai Demokrat siap dalam pengawalan draft RUU Desa sebagai bagian dari penguatan infrastruktur itu sendiri “

Dalam kesempatan ini pula beliau menyampaikan amanah dari Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Anas Urbaningrum siap menjadi Dewan Penasehat dari PPDI. Sering kali dalam setiap kesempatan Anas menyatakan bahwa PPDI dan Partai Demokrat memiliki “strom” yang sama, hanya tinggal jalinan komunikasi saja yang harus diperkuat.

“Kakak pak Anas adalah seorang perangkat desa di Blitar, jadi mendukung PPDI juga merupakan bentuk dari kepatuhan pak Anas pada kakaknya” ujar Sadewo.

Di akhir acara beliau tak lupa menyampaikan bahwa Partai Demokrat tetap konsisten mendukung apa yang menjadi perjuangan perangkat desa yang tergabung didalam PPDI.
 
Oleh : Arief Gunawan
Sumber: Pusinfo PPDI

Profil Anggota BPD

1. Ketua BPD :

Nama : MOH HERY THOHIRIN
TTL : Sidoarjo, 05-09-1955
Alamat : Dusun Rejeni RT. 005 RW. 003 Desa Rejeni Kecamatan Krembung




2. Wakil Ketua

Nama : Wahyudi Efendi
TTL : Sidoarjo, 01/01/1963
Alamat : Dusun Rejeni RT. 002 RW. 001 Desa Rejeni Kecamatan Krembung




3. Sekretaris

Nama : HINDARI GESTOKOWATI
TTL : Sidoarjo, 22/05/1966
Alamat : Dusun Rejeni RT. 011 RW. 006 Desa Rejeni Kecamatan Krembung



4. Anggota 1

Nama : Drs. H. ACH. JAINURI
TTL : Sidoarjo, 15/04/1969
Alamat : Dusun Rejeni RT. 013 RW. 007 Desa Rejeni Kecamatan Krembung


5. Anggota 2

Nama : M. KHOIRI
TTL : Sidoarjo, 06/09/1966
Alamat : Dusun Rejeni RT. 009 RW. 005 Desa Rejeni Kecamatan Krembung


6. Anggota 3

Nama : ISMAIL
TTL : Sidoarjo, 14/07/1952
Alamat : Dusun Pakem RT. 015 RW. 008 Desa Rejeni Kecamatan Krembung


7. Anggota 4

Nama : BAMBANG HARIONO
TTL : Sidoarjo, 04/09/1966
Alamat : Dusun Bawang RT. 019 RW. 010 Desa Rejeni Kecamatan Krembung

Profil Aparatur Desa

Plt. Kepala Desa :


Nama : Imron Rosyadi
TTL : Sidoarjo, 12-12-1959
Alamat : Dusun Rejeni RT. 003 RW. 002 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Status : PNS
Nomor SK : 821.1/284/404.5/2008
Masa Jabatan : s.d umur 56th
Periode : 2015


Unsur Kesekretariatan:

1. Sekretaris Desa :


Nama : Imron Rosyadi TTL : Sidoarjo, 12-12-1959
Alamat : Dusun Rejeni RT. 003 RW. 002 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Status : PNS
Nomor SK : 821.1/284/404.5/2008
Masa Jabatan : s.d umur 56th
Periode : 2015



2. Kepala Urusan Umum:


Nama : Mustaqim
TTL : Sidoarjo, 11-07-1967
Alamat : Dusun Rejeni RT. 004 RW. 002 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/01.PD/404.724/1994
Masa Jabatan : s.d umur 64 tahun
Periode : 1967 - 2031


3. Kepala Urusan Pemerintahan:


Nama : H. Moch. Akhyak
TTL : Sidoarjo, 05-03-1966
Alamat : Dusun Rejeni RT. 013 RW. 007 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/02.PD/404.5.15.12/2003
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2003 - 2018



4. Kepala Urusan Pembangunan:


Nama : M. Zainul Adiansyah
TTL : Sidoarjo, 12-01-1970
Alamat : Dusun Rejeni RT. 011 RW. 006 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/08/404.92.4/1996
Masa Jabatan : s.d umur 64 Tahun
Periode : 1970 - 2034



5. Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban:

Nama : Khudlori
TTL : Sidoarjo, 10-06-1962
Alamat : Dusun Rejeni RT. 008 RW. 004 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/04.PD/404.5.15.12/2008
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2008 - 2023




6. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat:

Nama : Machmudi
TTL : Sidoarjo, 01-01-1950
Alamat : Dusun Rejeni RT. 003 RW. 003 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/01.PD/404.724/1989
Masa Jabatan : s.d umur 64 tahun
Periode : 1950 - 2014




7. Kepala Dusun:

Nama : Mahfudh
TTL : Sidoarjo, 03-03-1967
Alamat : Dusun Pakem RT. 018 RW. 009 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/01.PD/404.5.15.12/2003
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2003 - 2018



8. Kepala Dusun:

Nama : Abdul Munif
TTL : Sidoarjo, 18-04-1967
Alamat : Dusun Rejeni RT. 004 RW. 002 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/02.PD/404.5.15.12/2005
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2005 - 2026



9. Kepala Dusun:

Nama : Maksudil Amal
TTL : Sidoarjo, 13-07-1966
Alamat : Dusun Bawang RT. 019 RW. 010 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/01.PD/404.724/1989
Masa Jabatan : s.d umur 64 tahun
Periode : 1966 - 2030



10. Kepala Dusun:

Nama : Mulyanto
TTL : Sidoarjo, 26-03-1975
Alamat : Dusun Pakem RT. 016 RW. 008 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/04.PD/404.5.15.12/2008
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2008 - 2023



11. Staff Sekretariat:

Nama : Moh. Zainun Nasikin
TTL : Sidoarjo, 15-08-1973
Alamat : Dusun Rejeni RT. 011 RW. 006 Desa Rejeni Kecamatan Krembung
Nomor SK : 141/04.PD/404.7.15.12/2010
Masa Jabatan : 15 tahun
Periode : 2010 – 2025

Urus IMB Rumah, Cukup Datang keKantor Kecamatan Masing-masing

HUMASPROTOKOL,Sidoarjo.-Bagi masyarakat Sidoarjo yang akan mengurus ijin bangunan (IMB) untuk rumahnya dalam waktu dekat ini kepengurusan IMB nya bisa dilakukan dikantor kecamatannya dimasing-masing. Hal itu sesuai dengan Perbup 78 Tahun 2008 tentang pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat yang telah dibuat. Agar pelaksanaan implementasi dari perbup 78 Tahun 2008 nantinya bisa berjalan lancar. Senin pagi (11/7) 38 orang kasi bangunan fisik dan staf teknis kecamatan seKabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana teknis dari pelimpahan IMB kekantor kecamatan mendapatkan bimbingan dan pelatihan selama 2 hari diBalai Diklat Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Drs Djoko Santoso mengemukakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan perijinan terutama ijin mendirikan bangunan. Pihaknya berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus IMB rumahnya. Yang salah satunya dengan mendekatkan pelayanan dilokasi kecamatan masing-masing dengan memberikan kewenangan kepada kantor kecamatan sebagai tempat untuk mengurus IMB yang selama ini pengurusannya dilakukan di kantor BPPT sendiri. IMB yang akan ditangani oleh kantor kecamatan sendiri ungkap Joko adalah bangunan yang luasannya dibawah 200 M2. “Ijin bangunan rumah tinggal sampai saat ini hanya tercover kurang lebih 40% saja dan permasalahan perijinan itu kebanyakan terjadi di kampung-kampung”ungkapnya.

Terkait dengan pelimpahan kewenangan pemberian IMB kepada kantor kecamatan dengan luas bangunan dibawah 200 M2. Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah SH.MHum disela-sela membuka kegiatan tersebut menginginkan agar komitmen untuk mensukseskan program tersebut harus didukung oleh semua pihak. “Untuk mensukseskan program tersebut sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

Orang nomor satu dikota delta tersebut juga mengakui bahwa implementasi dari perbup yang telah disahkan tahun 2008 lalu saat ini pelaksanaannya memang belum optimal. Salah satu penyebab ketidak optimalan dari implementasi tersebut adalah kapasitas atau daya dukung dalam penyelenggaraan kewenangan “Dan masih juga kurang singkronnya antara SKPD pelaksana kewenangan bupati dengan kecamatan,”ungkapnya. (humas/git)
 
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/

Choucing KSM Barokah

Dalam rangka tindak lanjut hasil Safari LKM bulan #7 di rumah Bpk. H.M. Kholil, maka disepakati pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 diadakanlah pertemuan LKM dan seluruh anggota KSM BAROKAH, untuk dilakukannya choucing KSM oleh Faskel Infra (Sdr. Puguh) Tim Jatim 111. Chouching di hadiri oleh seluruh anggota KSM Barokah, anggota LKM, pihak pemerintah desa dan Faskel Tim Jatim 111.

Dengan adanya Chouching ini diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan kut berpartisipasi dalam pembangunan prasarana di wilayahnya juga meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat baik dalam hal pengelolaan pembangunan yang bersifat teknis maupun dalam halberorganisasi dan yang tidak kalah penting yaitu menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap prasarana yang dibangun.

Dari faskel juga disampaikan bahwa dengan adanya KSM ini dapat memberikan peluang dan kesempatan berfungsinya gerakan keswadayaan modal masyarakat untuk turut serta di dalam proses pembangunan, seperti menyumbangkan tanah atau tanaman yang terkena proyek, sumbanganbahan/alat yang dibutuhkan, ikut bekerja langsung, konsumsi dan lain-lain. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka lebih mendaya gunakan dan melibatkan organisasi/lembaga kemasyarakatan yang ada terkait dengan pembangunan daerahnya (desa).

Bang Puguh (faskel infra Jatim 111) juga menjelaskan tentang peran penting bagi KSM lingkungan, yaitu :
  1. Mensosialisasikan program PNPM-Mandiri Perkotaan;
  2. Menyiapkan Struktur Organisasi & Pengurus Pemanfaatan & Pemeliharaan Prasarana yang dibangun (termasuk aturan mainnya);
  3. Mendorong masyarakat untuk berswadaya dalam pelaksanaan dan pemeliharaan sarana & prasarana yang dibangun diwilayahnya;
  4. Menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan sarana & prasarana;
  5. Menyediakan tenaga lapangan yang paham bangunan seperti mampumembaca gambar kerja atau tahu masalah teknis bangunan (tukang, mandor,dll);
  6. Menyediakan tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  7. Menyediakan Bahan/peralatan yang dapat digunakan;
  8. Melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana fisik yang telah dipercayakan kepadanya; dan
  9. Membuat laporan-laporan pelaksanaan kegiatan.
Fokus perhatian pada rapat ini adalah memfasilitasi munculnya dan mengidentifikasi adanya Relawan yang memiliki profesi, pengetahuan terkait kegiatan Infrastruktur, seperti Tukang/Mandor Bangunan, STM Bangunan, Teknik Sipil, Kontraktor/Konsultan Bangunan, Pegawai Dinas PU, guna dapat menyusun rencana pendampingan kepada Relawan yang tepat; 

Pada tahap pelaksanaan kegiatan dijelaskan juga mengenai Administrasi yang sangat perlu dilakukan oleh KSM adalah:
1) Rencana Penggunaan Dana (RPD); RPD berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
2) Laporan mingguan:
  1. Kemajuan Fisik 
  2. Realisasi Dana ( Rekapitulasi Total BLM, Swadaya, lainnya)
  3. Realisasi Dana BLM & Swadaya ( Rekap total per kelompok Tenaga
  4. bahan, alat, administrasi,Tanah/Tanaman, Tunai dsb )
  5. Penggunaan Tenaga Kerja
3. Laporan Penggunaan Dana (  F : LPD ); berdasarkan tahap pencairan ( Uang muka, ke 2 dan ke 3 );
4. Buku Bank
5. Buku Kas
6. Buku Tenaga
7. Buku Bahan
8. Buku Alat
9. Buku Umum
10. Rekap Laporan
11. Buku swadaya
12. Rencana dan Realisasi
13. Buku Kendali UPL
14. Buku Bimbingan Faskel
15. Lampiran Berita Acara Sertifikasi, BAP2 dan SP3



Alhamdulillah rapat dimulai pada pukul 16.10 WIB bisa rampung sampai dengan pukul 17.20 WIB bisa memberikan gambaran yang jelas bagi Relawan dan LKM tentang tupoksi KSM.(zn).

Gus Ipul Minta Waspadai Aliran Sesat

Orang tua diminta supaya bisa menjadi benteng terakhir perilaku anak. Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifulah Yusuf, menyampaikan sebab saat ini bermacam-macam aliran sesat muncul di tengah-tengah masyarakat.



‘’ anak-anak perlu dibentengi dengan aqidah Islam yang benar, sebab mental mereka masih labil,’’ ujar Wagub Saifulah Yusuf yang turut serta Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, jum at (6/5), kemarin, ketika mengadakan safari sholat Jum at di Desa Tajik Wagir Kec Krembung.



Gus Ipul mengingatkan, agar orang tua mendeteksi perilaku anak-anaknya. Sempat disampaikan Gus Ipul, saat ini meski ada aliran sesat, tetapi tetap ada saja yang mengikutinya.



Ia menyebut, pernah ada aliran yang pemimpinnya mengaku sebagai nabi. Aliran ini tidak perlu harus melakukan sholat . Tapi tidak lama kemudian pelakunya ditangkap polisi.



‘’ lucu, nabi kok ditangkap polisi,’’ ucap Gus Ipul, sedikit dibumbui sedikit candanya.



Disampaikan Gus Ipul, aqidah Islam harus diluruskan. Bila tidak akan tidak karuan. Misalnya tentang gerakan negara islam, yang saat ini juga sedang lagi marak.



Menurut Gus Ipul, perdebatan tentang negara Islam dan negara kebangsaan sebenarnya telah ada sejak Indonesia merdeka. Menurut Gus Ipul, negara ini yang penting bukanlah bungkusnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana umat Islam bisa melakukan syariat Islam dengan baik dan benar.



Menurut Gus Ipul, lintas sektoral harus bisa mengatasi ini, agar bisa menyadarkan generasi muda, supaya bisa paham tentang perjalanan republik ini.



‘’ apa artinya mengaku Islam kalau tidak melakukan syariat dengan baik dan benar,’’ katanya.



Ia menyampaikan baru-baru ini, seorang wanita berjilbab cantik namun ditangkap oleh petugas keamanan di bandara Juanda, karena dalam pakaian dan tubuhnya diselipi narkoba. Juga baru-baru ini mengaku Islam, namun melakukan pengeboman di dalam Masjid Malpolres Cirebon.



‘’ siapa tahu juga, masjid nanti juga akan dijadikan ajang transaksi narkoba, saat ini apa yang tidak mungkin menjadi mungkin,’’ katanya.

Karena itu ia minta waspada terhadap lingkungan di sekitarnya. Bila ada orang asing yang mencurigakan supaya diawasi dan dilaporkan.(ali)
Sumber : http://www.sidoarjokab.go.id/