Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2008 BAB III tentang Rincian Tugas dan Fungsi, dijelaskan bahwa :

LURAH

Lurah mempunyai tugas memimpin, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan lain yang dilimpahkan oleh Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas, Lurah mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketrentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIAT

Sekretariat Kelurahan mempuyai tugas membantu Kepala Kelurahan dalam pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada perangkat Kelurahan.

Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan pelayanaan administrasi umum dan ketatausahaan, dokumentasi dan kearsipan;
  2. Pengadministrsian keuangan dan kepegawaian dan kegiatan di Kelurahan;
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor;
  4. Menerima, melaporkan pengaduan masyarakat terhadap permasalahan pemerintahan di kelurahan sesuai dengan kapasitas lingkup sekretariat;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis bidang pemerintahan;
  2. Melaksanakan program dan petunjuk teknis bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. Melaksanakan tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemberian bantuan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serta tugas bidang keagrariaan;
  4. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PEMBANGUNAN


Seksi Pembangunan mempunyai tugas:
  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis bidang pembangunan;
  2. Melaksanakan program dan petunjuk teknis bidang pembangunan;
  3. Melaksanakan kegiatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan;
  4. Melaksanakan pembinaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan Kelurahan;
  5. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pembangunan;
  6. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis bidang kesejahteraan sosial;
  2. Melaksanakan program dan petunjuk teknis bidang kesejahteraan sosial;
  3. Melaksanakan pemberian bantuan mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap bencana, serta kegiatan sosial lainnya;
  4. Melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat serta kegiatan sosial masyarakat lainnya;
  5. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan keseiahteraan sosial;
  6. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Kelurahan sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
  2. Setiap kelompok sebagaimana dalam ayat (1), dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kelurahan, dan bertanggung jawab kepada Lurah;
  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA

  1. Setiap pimpinan pada Kelurahan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup kelurahan maupun antar unit kerja lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Setiap pimpinan pada Kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan;
  3. Setiap pimpinan pada kelurahan wajib melaksanakan pengawasan melekat;
  4. Setiap pimpinan pada Kelurahan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas secara berkala;
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk digunakan sebagai pentunjuk dan arahan kepada bawahan;
  6. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, wajib melalui alur mekanisme naskah dinas dan tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  7. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
  8. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan;
  9. Setiap pimpinan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing.