Usaha mikro masih minim tersaluri KUR

JAKARTA Komisi Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro Indonesia (Komnas PKMI) menyatakan usaha mikro yang tersaluri kredit usaha rakyat (KUR) masih relatif minim, sehingga diperlukan inovasi program agar semakin terbuka kesempatan berusaha.

Kredit berbasis penjaminan pemerintah yang disalurkan sejak November 2007 hingga kini tersalur Rpl5,2 triliun kepada 2,08 juta usaha mikro. Adapun usaha mikro mencapai 50 juta unit.

Ketua Komnas PKMI Bangun S. Koesmuljono mengatakan KUR belum cukup memberdayakan usaha mikro, terutama di sektor pertanian, di perdesaan dan daerah tertinggal.

"Ada tiga aspek yang menyangkut penyempurnaan KUR mikro, yakni penguatan kemitraan, dukungan bisnis, dan kelembagaan," ujar Koesmuljono pada acara sarasehan nasional Inovasi Usaha Ke-uangan Mikro, kemarin. Dalam acara yang dirangkai dengan peluncuran buku Menciptakan Kesempatan Rakyat Berusaha, Koesmuljono menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor usaha mikro yang mendominasi pelaku ekonomi.

Menurut Chairman Center for Policy Reform (CPR) ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM perlu ditransformasikan menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.

Alternatif lain, membentuk Kementerian Usaha Mikro yang menaungi lebih dari 50,69 juta unit usaha mikro dengan 83,65 juta tenaga kerja, sehingga diperlukan penanganan secara khusus karena bersifat informal.

Koesmuljono mengingatkan percepatan peningkatan status pengusaha mikro dan kecil yang tidak bankable menjadi bankable melalui kegiatan edukasi dan pembinaan calon nasabah bank ataupun yang sudah menjadi nasabah.

Selain itu, linkage antara bank dan lembaga keuangan mikro perlu diperkuat dengan sistem pemeringkatan oleh lembaga independen, terutama dalam penyaluran KUR dan skema kredit mikro lainnya, seperti SUP - 005.

Dia juga merekomendasikan terbentuknya badan layanan umum daerah inkubator dengan sistem satu atap bagi usaha mikro dan kecil berbasis teknologi, melalui sistem kelembagaan technopark. "Perintisan, pembentukan dan pembinaan badan ini dapat diampu oleh perguruan tinggi setempat."
 
Sumber : http://www.depkop.go.id