DINSOSNAKER LEPAS PEMBUATAN KARTU KUNING

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab Sidoarjo tahun 2011 ini melepas pelayanan kartu pencari kerja (kartu kuning). Pihak Dinsosnaker sendiri menyerahkan kepengurusan kartu tersebut di tingkat kecamatan.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Sidoarjo, Drs Sumarbowo, karena itu sudah menjadi Perbup No 18/2009, sehingga harus dilaksanakan. Meskipun untuk saat ini di kecamatan diakui masih ada kekurangan SDM.

"Ini hal yang baru, tetapi harus kita laksanakan, kita belajar sambil bekerja,’’ jelas Sumarbowo, ditemui dalam kegiatan Bintek pelayanan kartu pencari kerja kepada petugas kecamatan, Selasa (15/3), di ruang delta karya Setda Sidoarjo.

Tetapi menurut Sumarbowo, juga ada 3 alasan pelimpahan kewenangan ini bisa ditarik kembali. Pertama, Kecamatan tidak melaksanakan. Kedua, Bupati ada kebijakan baru. Ketiga, Camat mengajukan usul sebab daerahnya tak ada potensi.

Menurut Sumarbowo, petugas kecamatan yang melakukan pelayanan ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab punya andil dalam ikut membantu mengurangi pengangguran. Sidoarjo yang katanya daerah industri, tetapi ternyata masih banyak jumlah penganggurannya.

Dari data tahun 2010, jumlah pengangguran di Sidoarjo ada 93 ribu jiwa. Sedangkan lowongan kerja yang ada hanya 390. Kecamatan yang mendapat pelimpahan membuat kartu pencari kerja, diharapkan akan bisa tahu lowongan kerja yang ada di wilayahnya.

Dari anggaran, diakui pelepasan kewenangan ini belum siap. Sehingga harus dibantu oleh Pemprov Jatim masalah kartunya. Sedangkan dari APBD, mengharapkan dana PAK tahun 2011.

Sekcam Sukodono, Aan Alifauansyah Ssos, yang kemarin hadir dalam kegiatan tersebut, berpendapat akan tetap siap menjalankan pelimpahan itu sebab sudah menjadi amanat Perbup. Tetapi pada tahun 2012, ia minta tim anggaran bisa merealisasikan dana anggaran untuk kegiatan tersebut.

"Tim anggaran harus konsekwen, menyerahkan pelimpahan kewenangan juga harus diikuti dengan anggarannya,’’ ujarnya.

Menurutnya, kecamatan menyatakan siap dengan pelimpahan kewenangan dari dinas. Sebelumnya kecamatan juga sudah menerima pelimpahan kewenangan soal pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Aan, tidak semua dinas legowo dengan penyerahan pelimpahan ini. Misalnya masalah jalan yang ditangani oleh Dinas PU Bina Marga. Padahal bila diserahkan kepada kecamatan, maka akan bisa dengan cepat dalam menangani jalan-jalan yang rusak. Menurut data, berapa korban jiwa yang melayang akibat jalan yang rusak.

Wewenang lain yang siap dilaksanakan di kecamatan, menurut Aan, adalah pengurusan IMB yang kurang dari 200 meter. Selama ini kepengurusannya masih digandoli oleh Badan Pelayanan perijinan Terpadu (BPPT).